Mengenal Lebih Dekat Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur

Mengenal Lebih Dekat Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur
Mengenal Lebih Dekat Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur

Oleh: Marcelia Puspa Andini

Hallo, Sobat Selaras!

Beberapa hari belakangan ini sedang ramai diperbincangkan mengenai adanya ratusan anak di Ponorogo Jawa Timur yang mengajukan dispensasi kawin atau menikah usia dini ke Pengadilan Agama setempat.

Tercatat ada 198 (seratus sembilan puluh delapan) permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun 2022.

Alasan dari anak tersebut mengajukan dispensasi kawin selain enggan meneruskan sekolah ialah karena kebanyakan dari mereka telah hamil di luar perkawinan yang sah.

Berbicara mengenai dispensasi kawin pada kasus di atas, memangnya apa sih yang dimaksud dengan dispensasi kawin dan apa yang menjadi alasan untuk dapat diberikannya dispensasi kawin?

Yuk, simak penjelasan berikut ini agar Sobat Selaras dapat mengetahui jawabannya!

Definisi Perkawinan

Sebelum membahas mengenai dispensasi kawin, Sobat Selaras harus tahu terlebih dahulu mengenai perkawinan.

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), tertulis bahwa:

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”.

Baca juga: Perbedaan Pengadilan Dan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa.

Batas Usia Minimal Perkawinan

Dalam UU Perkawinan, terdapat syarat-syarat perkawinan yang mana salah satu syaratnya ialah syarat usia perkawinan.

Dalam syarat usia perkawinan, batas usia minimal perkawinan sebelum adanya perubahan berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yaitu 19 (sembilan belas) tahun untuk pihak pria dan 16 (enam belas) tahun untuk pihak wanita.

Kemudian, setelah diubahnya UU Perkawinan tersebut maka terdapat pula perubahan mengenai batas usia minimal perkawinan.

Batas usia minimal perkawinan berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan setelah adanya perubahan ialah menjadi 19 (sembilan belas) tahun untuk kedua belah pihak, baik itu pihak wanita maupun pihak pria.

Apabila pihak wanita dan pihak pria telah memenuhi syarat usia perkawinan tersebut diatas, maka perkawinan sudah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah pihak yang belum memenuhi syarat usia perkawinan dapat melaksanakan perkawinan?

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, kita dapat melihat bahwasanya apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua baik itu orang tua pihak pria maupun orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kawin ke pengadilan.

Berdasarkan penjelasan dari pasal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan tetap dapat dilaksanakan bagi mereka yang belum memenuhi syarat usia perkawinan apabila pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan kepada mereka.

Lantas, apa sih dispensasi kawin itu?

Baca juga: Pengakuan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia.

Dispensasi Kawin

Secara singkat, yang dimaksud dengan dispensasi kawin ialah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau calon isteri yang belum berusia 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan.

Di dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Perkawinan telah tertuliskan bahwasanya dispensasi kawin dapat diberikan atas alasan mendesak. 

Maksud dari alasan mendesak dalam UU tersebut ialah keadaan dimana tidak ada pilihan lain dan keadaan yang mana dengan sangat terpaksa perkawinan tersebut harus dilangsungkan.

Alasan mendesak tidak bisa hanya sekadar klaim, alasan mendesak juga haruslah dibuktikan dengan adanya bukti-bukti pendukung yang cukup.

Dalam UU Perkawinan, bukti-bukti pendukung yang cukup ialah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Perkawinan juga tertuliskan bahwasanya permohonan dispensasi kawin dapat diajukan oleh orang tua dari pihak pria dan/atau orang tua dari pihak wanita. 

Selain itu, kemungkinan dispensasi kawin juga dapat diajukan oleh:

  1. Jika orang tua bercerai, maka dispensasi kawin dapat tetap diajukan oleh kedua orang tua atau salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasar putusan pengadilan;
  2. Jika salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui alamatnya, dispensasi kawin dapat diajukan oleh salah satu orang tua;
  3. Jika kedua orang tua meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya, maka dispensasi kawin dapat diajukan oleh wali anak; atau
  4. Jika orang tua/wali berhalangan, maka dispensasi kawin dapat diajukan oleh kuasa orang tua/wali.

Sekian penjelasan mengenai “Mengenal Lebih Dekat Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur”. Apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang hukum, maka Sobat Selaras bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Jangan lupa juga untuk nantikan artikel-artikel menarik selanjutnya ya!

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sumber:

Kompas TV Jember, 2023, “Hamil Duluan, Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini ke PA Ponorogo”, diakses di https://www.kompas.tv/article/366720/hamil-duluan-ratusan-anak-ajukan-nikah-dini-ke-pa-ponorogo pada 12 Januari 2023 pukul 11.31 WIB.

Hamidi, 2019, “Dispensasi Kawin Menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019”, diakses di https://pa-palangkaraya.go.id/dispensasi-kawin-menurut-perma-nomor-5-tahun-2019/ pada 12 Januari 2023 pukul 12.06 WIB.

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?