Oleh: Marcelia Puspa Andini
Hallo, Sobat Selaras!
Tentu Sobat Selaras sudah familiar dengan yang namanya advokat, bukan?
Istilah advokat ini sering digunakan oleh masyarakat untuk menyebut seseorang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum untuk dapat membela kliennya. Lantas, apakah advokat tersebut berbeda dengan pengacara?
Yuk, simak penjelasan berikut ini agar Sobat Selaras dapat menemukan jawabannya!
Definisi Advokat
Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat), sudah jelas tertulis mengenai definisi dari advokat itu sendiri. Pasal 1 Angka 1 UU Advokat tertulis bahwa:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi seorang advokat, seseorang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ada dalam UU Advokat.
Syarat Menjadi Advokat
Syarat pertama untuk dapat diangkat menjadi advokat sesuai Pasal 2 UU Advokat adalah seorang sarjana yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum.
Selain hal itu, orang tersebut juga harus telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seseorang juga harus memenuhi persyaratan yang tertulis di dalam Pasal 3 UU Advokat, seperti:
- Warga negara Republik Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
Setelah semua syarat telah terpenuhi, maka seorang dapat menjadi advokat dan selanjutnya siap menjalankan perannya sebagai advokat.
Baca juga: Cara Membeli E-Meterai.
Peran Advokat
Mungkin Sobat Selaras pernah berpikir, apakah advokat akan membela klien yang sudah jelas bersalah? Jawabannya tentu saja adalah iya.
Namun, membela di sini bukan berarti membela untuk membuat klien tersebut menjadi tidak bersalah di hadapan hukum, melainkan membela untuk dapat meringankan kerugian dan hukuman sesuai dengan peraturan yang nantinya akan diterima oleh klien tersebut.
Selain dalam proses peradilan, advokat juga memiliki peran pada jalur profesi di luar pengadilan. Beberapa peran tersebut diantaranya ialah seperti pemberian jasa konsultasi dan negosiasi dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang.
Definisi Pengacara
Secara umum pengacara adalah orang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat.
Perbedaan Advokat dan Pengacara
Sebelum adanya UU Advokat, advokat dan pengacara itu berbeda. Berikut adalah perbedaan dari keduanya:
1. Advokat mendampingi proses hukum sesuai dengan penunjukkan langsung yang telah diberi amanat oleh kementerian hukum dan HAM.
Sedangkan pengacara, pengacara memberikan bantuan hukum sesuai dengan surat izin praktik di wilayah yang telah diberikan oleh ketua pengadilan setempat.
2. Advokat memiliki cakupan wilayah dalam memberikan jasa hukum meliputi seluruh Indonesia, sedangkan pengacara memiliki cakupan wilayah dalam memberikan jasa hukum sesuai wilayah yang telah diterbitkan izinnya.
Sehingga dalam hal ini, jika pengacara hendak beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya, ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan tempat ia akan beracara.
3. Advokat dapat mengawal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu mengakses konsultan hukum di dalam pengadilan, sedangkan pengacara tidak.
Jadi, advokat dan pengacara sebelum adanya UU Advokat itu berbeda meskipun keduanya memiliki beberapa layanan yang sama dan perbedaan yang sangat tipis.
Baca juga: Asas-Asas dalam Hukum Waris Islam.
Setelah UU Advokat diundangkan, maka istilah pengacara praktik kini sudahlah tidak lagi dikenal. Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 32 UU Advokat tertulis bahwa:
“Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.
Sehingga, setelah UU Advokat diundangkan maka yang dinyatakan sebagai advokat itu sendiri meliputi advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku.
Karena dalam ketentuan peralihan sudah ditegaskan sebagaimana disebutkan di atas, maka pengacara praktik yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dapat dinyatakan sebagai advokat dan dapat memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Sekian penjelasan mengenai “Mengenal Lebih Dekat Perbedaan Advokat dan Pengacara di Indonesia”. Apabila Sobat Selaras membutuhkan jasa advokat atau hal lainnya di bidang hukum, Sobat Selaras bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Jangan lupa juga untuk nantikan artikel-artikel menarik selanjutnya ya!
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Sumber:
Parera, Theodorus Yosep. (2017). “Advokat dan Penegakan Hukum”. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sumber Gambar: pexels.com
Editor: Bambang Sukoco, S.H.