Oleh: Adib Gusti Arigoh
Halo sobat Selaras!
Dalam melakukan tindak pidana, pelaku menyebabkan kerusakan. Tindak pidana perampokan misalnya, biasanya pelaku tidak hanya mencuri barang berharga, namun kerap merusak pintu atau memecahkan jendela.
Hal tersebut kerap disebut Perbarengan Tindak Pidana atau Concursus. Lalu apa sih perbarengan tindak pidana itu? Yuk mari kita bahas!
Baca Juga: Apa Itu Percobaan Tindak Pidana?
1. Pengertian Perbarengan Tindak Pidana
Perbarengan tindak pidana (concursus) adalah keadaan dimana pelaku melakukan dua atau lebih tindak pidana. Suatu tindak pidana dapat dikatakan perbarengan apabila antara tindak pidana yang pertama dan tindak pidana yang lain belum dijatuhi vonis dari hakim.
Menurut Mahrus Ali, perbarengan tindak pidana merupakan tindak pidana yang berbentuk khusus, karena beberapa perbuatan pidana yang terjadi hanya dilakukan oleh satu orang (samenloop van strafbare feiten).
Jadi, dua atau lebih tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang dan belum diadili oleh hakim disebut sebagai perbarengan tindak pidana. Di pengadilan, seluruh tindakan pelaku akan di langsung diadili sekaligus oleh hakim.
2. Pengaturan Perbarengan Tindak Pidana
Perbarengan tindak pidana secara umum diatur dalam Bab VI tentang Perbarengan Tindak Pidana, tepatnya dalam Pasal 63 – Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
3. Jenis Perbarengan Tindak Pidana
Jika kita merujuk pada KUHP ada tiga jenis perbarengan tindak pidana yakni:
a. Perbarengan peraturan (Concursus Idealis)
Perbarengan peraturan (Concursus Idealis) adalah keadaan dimana seorang pelaku tindak pidana melakukan suatu kejahatan dan ternyata hal tersebut melanggar beberapa aturan hukum pidana.
Dalam KUHP, diatur dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
1. “Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dan satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”
2. “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum =, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”
Contohnya adalah tindak pidana perkosaan dijalan umum. Pelaku telah melakukan dua tindak pidana sekaligus, yakni:
i. Perkosaan
Melanggar Pasal 285 KUHP, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
ii. Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Melanggar Pasal 281 ayat (1) diancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu ratus rupiah (jumlah denda dikalikan 1000 kali – vide Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan)
Untuk penjatuhan pidananya, maka berdasarkan Pasal 63 ayat (1) maka hukuman yang dikenakan adalah Pasal 285 KUHP karena ancaman pidana pokoknya yang paling berat diantara kedua pasal tersebut.
b. Perbuatan berlanjut (Delictum Continuatum)
Perbuatan berlanjut (Delictum Continuatum) adalah keadaan seorang pelaku tindak pidana melakukan kejahatan yang sama beberapa kali, di antara kejahatan -kejahatan itu saling berhubungan erat sehingga dianggap suatu perbuatan yang sistematis dan berlanjut.
Secara normatif, untuk melihat apa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (Delictum Continuatum) diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
- “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”
Menurut Memorie van Toelichting (“MvT”), suatu perbuatan dikategorikan sebagai Perbuatan berlaanjut harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
- Harus ada satu niat dari pelaku
- Perbuatan-perbuatannya harus sama macamnya
- Tenggang waktu di diantara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama.
Contoh adalah Andi seorang montir yang sedang memperbaiki mobil Budi. Dijanjikan oleh Andi bahwa 2 minggu mobil akan selesai diperbaiki. Karena mobil Budi masih bagus, Andi tergiur untuk menukarkan beberapa bagian mobil tersebut kepada barang lama yang serupa. Hari pertama Andi mengambil aksesoris mobil, lalu hari ketiga Andi mengambil bagian mobil yang lainnya.
Perbuatan Andi tersebut termasuk kedalam tindak pidana penipuan serta penggelapan. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp.900.000.
Maka berdasarkan pasal 64 ayat (1) KUHP dalam penjatuhan pidananya adalah pidana penjara empat tahun, karena sanksi terberat di antara ancaman pidana pokok yang ada, yakni pidana penjara atau denda.
c. Perbarengan perbuatan (Concursus Realis)
Perbarengan perbuatan (Concursus Realis) adalah keadaan seorang pelaku tindak pidana melakukan kejahatan, yang mana kejahatan itu berdiri sendiri, atau tidak berhubungan.
Diatur dalam Pasal 65 KUHP ayat (1) yang berbunyi:
“(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”
Contohnya adalah pada malam hari Andi melakukan pencurian di rumah Budi. Setelah keluar dari rumah tersebut, Andi dikejar oleh Budi. Karena panik, Andi menodongkan pistol ke arah Caca untuk menyerahkan motornya, lalu Andi kabur menggunakan motor tersebut.
Andi telah melakukan dua tindak pidana yakni:
i. Pencurian
Andi melakukan pencurian pada malam hari di rumah Budi. Berdasarkan Pasal 365 ayat (2) KUHP, Andi diancaman dengan penjara maksimal 12 tahun.
ii. Pencurian dengan kekerasan
Andi mencuri motor caca dengan menodongkan pistol sebagai bentuk ancaman kekerasan, Berdasarkan Pasal 365 ayat (1) KUHP, Andi diancam dengan penjara maksimal 9 tahun.
Untuk concursus realis menggunakan sistem kumulasi dipertajam dalam penjatuhan pidananya, yakni jumlah maksimal pidana ditambah sepertiga. Sehingga 12 tahun + (1/3 x 12) = 16 tahun.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai perbarengan tindak pidana. Kunjungi artikel hukum lainnya di Selaras Law Firm. We do things professionally!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
P.A.F. Lumintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.