Oleh: Ronaldo Dwi Putro
Perusahaan penjaminan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (UU 1/2016) dan pada 11 Januari 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UU 1/2016.
Lembaga Penjamin sebagai lembaga keuangan khusus berperan dalam mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha serta meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi kepada sumber pembiayaan.
Perusahaan penjaminan harus merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum berbentuk perusahaan umum, Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi sesuai Pasal 7 UU 1/2016.
Dilansir dari laman Direktori Lembaga Penjamin per Desember 2021 terdapat 20 Lembaga Penjamin di Indonesia yang terdaftar di OJK, terdiri dari 1 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Jamkrindo, 1 Perusahaan Penjaminan Kredit Swasta yaitu PT Sinarmas Penjaminan Kredit, dan 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Lembaga penjamin menjembatani akses UMKM ke bank atau lembaga keuangan, khususnya bagi UMKM yang memiliki keterbatasan modal dan kesulitan dalam mengakses sumber pembiayaan karena tidak mampu menyediakan agunan.
Perusahaan Penjaminan Kredit ini berfungsi menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank atau lembaga keuangan.
Kegiatan penjaminan merupakan kegiatan perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian yang mungkin terjadi, dimana risiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial.
Terdapat 3 (tiga) pihak yang terkait dalam kegiatan penjaminan, yaitu Penjamin, Penerima Jaminan, dan Terjamin. Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban finansial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Nah apa saja kegiatan usaha Lembaga Penjamin? Kegiatan utamanya meliputi:
- Penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan;
- Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan
- Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh BUMN dalam rangka Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Selain kegiatan utama diatas, Lembaga Penjamin dapat melakukan penjaminan atas hal-hal berikut:.
- surat utang;
- penjaminan pembelian barang secara angsuran;
- penjaminan transaksi dagang;
- penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
- penjaminan kontrak bank garansi;
- penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
- penjaminan letter of credit;
- penjaminan kepabeanan (customs bond);
- penjaminan cukai;
- pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan
- kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya di bidang penjaminan, Lembaga Penjaminan dan Lembaga Penjaminan Syariah diwajibkan memiliki nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif paling sedikit 25% (dua puluh lima) dari total nilai Penjaminan.
Lembaga Penjaminan sebagai salah satu industri keuangan non-bank yang diatur OJK dilarang untuk memberikan pinjaman atau menerima pinjaman.
Ketentuan mengenai pemberian pinjaman hanya dapat dikecualikan bagi Lembaga Penjamin dan Lembaga Penjamin Syariah dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi UMKM. Sedangkan terhadap larangan penerimaan pinjaman hanya dapat dikecualikan bagi Lembaga Penjamin dan Lembaga Penjamin Syariah yang menerima pinjaman dengan menerbitkan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bonds).
Berdasarkan Pasal 3 UU 1/2016, tujuan dari usaha penjaminan yaitu:
- Menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya UMKM dan koperasi dalam perekonomian nasional;
- Meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya UMKM, koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan;
- Mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis;
- Meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor;
- Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional; dan
- Meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.
Itulah sekilas penjelasan mengenai perusahaan penjaminan. Kehadiran lembaga penjamin di tengah masyarakat sangat penting khususnya bagi UMKM dan koperasi untuk mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha serta meningkatkan akses bagi dunia usaha kepada sumber pembiayaan.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
Otoritas Jasa Keuangan. “Yuk Kenali Lembaga Penjamin, Salah Satu Industri Keuangan Non-Bank di Indonesia”, Diakses melalui laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20617 pada tanggal 2 Juni 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.