Oleh: Marcelia Puspa Andini
“Kamu tidak butuh uang untuk membantu orang lain, kamu hanya butuh hati untuk membantu mereka.”
– Anonim
Dalam penanganan perkara tindak pidana tertentu pastinya Sobat Selaras sudah tahu bahwasanya terdapat istilah justice collaborator, bukan?
Tindak pidana tertentu yang dimaksud di atas tersebut adalah diantaranya seperti korupsi, narkotika, pencucian uang dan pembunuhan berencana.
Pengertian Justice Collaborator
Justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku tindak pidana yang bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam memberikan keterangan guna membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Istilah Justice collaborator juga dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pemberlakuan Bagi Saksi Pelapor (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice collaborator) Dalam Tindak Pidana Tertentu (“SEMA No. 4/2011”).
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Bharada E
Pada tanggal 18 Januari 2023 tepatnya Hari Rabu, terdakwa Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat telah diberikan tuntutan dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang masih akan berlaku sampai pada tahun 2025. Tuntutan tersebut ialah tuntutan dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 340 KUHP tertulis bahwa:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sedangkan Pasal 55 KUHP tertulis bahwa:
“(1) Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana:
Ke-1.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ke-2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”
Pemberian tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana selama 12 tahun untuk terdakwa Bharada E tersebut kini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Banyak masyarakat menganggap bahwasanya tuntutan dari JPU tersebut telah mencederai hukum yang mana hal tersebut seolah tidaklah menghargai dan memberikan keuntungan kepada Bharada E atas apa yang telah dilakukannya sebagai justice collaborator.
Baca juga: Mengenal Justice collaborator dalam Hukum Pidana.
Penghargaan dan Keuntungan Justice Collaborator
Keberadaan justice collaborator telah diatur dalam SEMA No. 4/2011 yang hanyalah aturan internal di lingkungan pengadilan. Hal tersebut membuat tidak dimilikinya otoritas yang kuat dalam memastikan bahwa justice collaborator mendapatkan perlakuan khusus
Saksi pelaku (dalam hal ini Bharada E) dalam menjalankan perannya akan mendapatkan perlindungan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Dicabut Sebagian Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU Perlindungan Saksi dan Korban”).
Pasal 10 Ayat 1 UU tersebut tertulis bahwa:
“Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.”
Sementara Ayat 2 tertulis bahwa:
“Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Atas perannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku akan diberikan suatu penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan.
Berdasarkan Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban, penanganan secara khusus tersebut berupa:
- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
- Pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya;
- Memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Selain diberikan penanganan khusus, saksi pelaku juga akan diberikan penghargaan atas kesaksiannya yang mana berupa:
1. Keringanan penjatuhan pidana
Untuk dapat memperoleh penghargaan ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) haruslah memberikan rekomendasi secara tertulis terlebih dahulu kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
2. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.
Penghargaan ini dapat diperoleh dengan cara LPSK haruslah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Dalam hal pemberian penghargaan peringanan penjatuhan pidana, hakim diwajibkan untuk tetap dapat mempertimbangkan dari segi rasa keadilan masyarakat.
Apakah Terdakwa Bharada E sebagai Justice Collaborator akan Mendapatkan Keuntungan/Penghargaan tersebut?
Menjadi seorang justice collaborator memanglah sebuah keputusan yang sangat berat karena pengajuannya yang bersifat inisiatif. Oleh karena itu jika dilihat dari segi normatif, Bharada E bisa memperoleh penghargaan dan keuntungan atas partisipasinya sebagai justice collaborator.
Kemudian apabila Sobat Selaras lihat dengan beberapa pertimbangan lainnya seperti salah satunya ialah tujuan pemidanaan, tentu saja Bharada E selaku terdakwa nantinya memiliki kemungkinan untuk dapat memperoleh penghargaan berupa keringanan hukuman, penanganan secara khusus, pembebasan bersyarat dan lainnya.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP No. 32/99”), syarat diberikannya pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana khusus adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya/justice collaborator.
Yuuppss, itu dia pembahasan mengenai “Menjadi Justice Collaborator, Dapatkah Bharada E Terbebas dari Pidana?”. Apabila Sobat Selaras ingin mengetahui hal-hal seputar hukum lainnya, Sobat Selaras dapat menghubungi kami atau baca artikel-artikel menarik kami lainnya di Selaras Law Firm ya!
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mencabut sebagian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pemberlakuan Bagi Saksi Pelapor (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama/Justice collaborator Dalam Tindak Pidana Tertentu
Sumber:
Abdul Haris Semendawai, “Penetapan Status Justice Collaborator bagi Tersangka atau Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 3, 2016. Diakses pada laman: http://journal.unpad.ac.id/pjih/article/view/10354/5423
Muhamad Romdoni and Aldestianah Putri Abu Bakar, “The Role of the Justice Collaborator in A Premeditated Murder Crime”, Legal Brief, Volume 12, Nomor 5, 2022. Diakses pada laman: http://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/589/479
Issha Harruma, “Keuntungan Menjadi Justice Collaborator dan Syaratnya”. Kompas.com, 5 maret 2022. Diakses pada laman: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/05/00450061/keuntungan-menjadi-justice-collaborator-dan-syaratnya
Sumber Gambar: pexels.com
Editor: Bambang Sukoco, S.H.