Oleh: Anies Mahanani, S.H
Halo Sobat Selaras!
Belakangan ini seringkali kita mendengar istilah Obstruction of Justice di beberapa media dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penanganan perkara kasus Brigadir J yang dilakukan oleh penegak hukum dianggap telah memenuhi kriteria obstruction of justice.
Apa sih Obstruction of Justice itu? Yukkk simak artikel berikut ini!
Pengertian Obstruction of Justice
Penasihat hukum Brigadir J menduga penyelidik dan penyidik telah melakukan obstruction of justice dalam perkara tersebut berupa rekayasa perkara dan menghilangkan atau merusak barang bukti.
Delik obstruction of justice merupakan hal yang serius dan hanya bisa diakui bila seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung suatu putusan pidana.
Istilah obstruction of justice merupakan suatu tindakan untuk menghalangi proses peradilan pidana. Tindakan ini berupa ancaman untuk menghalangi proses peradilan pidana atau upaya untuk menghalangi dan melakukan tindakan-tindakan yang menghalangi proses peradilan pidana.
Menurut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej, obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa. Obstruction of justice dilakukan dengan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam satu kasus.
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Oleh karenanya, obstruction of justice dikategorikan sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court atau penghinaan pada pengadilan.
Baca Juga: Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Ringan.
Kriteria Tindakan Obstruction of Justice
Kita dapat melihat kriteria obstruction of justice yang berlaku di negara Amerika Serikat. Debora C. England dalam tulisannya yang berjudul “Obstruction of Justice” menyampaikan ada beberapa kriteria tindakan yang dapat digolongkan sebagai obstruction of justice:
- Aiding a suspect, yakni membantu tersangka dengan memberikan informasi terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pembocoran informasi ini dapat menghalangi proses peradilan karena berkat informasi tersebut tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti bentuk tindakan lain. Contoh yang tergolong ke dalam aiding suspect adalah menyembunyikan tersangka.
- Lying, adalah tindakan dari saksi atau tersangka yang berbohong atau memberikan informasi palsu kepada penyidik (penegak hukum) pada saat dilakukannya pemeriksaan saksi atau tersangka baik secara tertulis maupun secara lisan.
- Famous Obstructions, dilakukan bersekongkol atau bersama sama membantu pelaku tindak pidana untuk dapat mengelabui aparat penegak hukum seperti mengambil barang bukti dan menghilangkan barang bukti.
- Tampering With Evidence, yakni perbuatan merusak barang bukti atau alat bukti. Menyuap saksi untuk dapat merekayasa suatu peristiwa pidana juga termasuk ke dalam jenis ini.
Obstruction of justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu. Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus.
Pengaturan Obstruction of Justice
Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah diatur dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam aturan-aturan tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit apa obstruction of justice itu.
Beberapa kriteria yang disampaikan di atas diatur dalam KUHP, antara lain; Pasal 221 ayat (1), Pasal 231 dan Pasal 233. Pada Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan.
Baca Juga: Mengenal Extra Ordinary Crime.
Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Lalu, Pasal 231 ayat (1) dan (2) KUHP mengatur tentang penarikan barang sitaan yang dititipkan atas perintah hakim. Apabila terhadap barang sitaan tersebut, pelaku merusak, menghancurkan, membuat tak dapat dipakai barang yang disita, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 233 KUHP juga mengatur obstruction of justice dalam hal ada tindakan yang dilakukan oleh seseorang berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang bukti berupa akta-akta, surat-surat yang tujuannya untuk membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. Perbuatan pidana ini diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pengaturan obstruction of justice dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP sesungguhnya tidak membedakan siapa pelaku, apakah masyarakat sipil atau aparat penegak hukum seperti penyidik, advokat, atau penuntut umum. Sebagian pakar berpendapat belum ada pasal yang mengatur tentang obstruction of justice yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam KUHP.
Unsur-Unsur Obstruction of Justice
Ada tiga unsur perbuatan yang dapat dikatakan memenuhi tindakan obstruction of justice, yaitu:
- Tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings)
- Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings)
- Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Di peradilan di Amerika, terdapat tambahan satu syarat untuk dapat memenuhi unsur obstruction of justice, yaitu pelaku harus dapat dibuktikan memiliki motif, seperti motif ingin bebas dari tuntutan, motif ingin pengurangan masa tahanan, dan lain-lain. Tanpa adanya maksud, seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP.
Nahhh, gimana sobat Selaras, sudah paham kan dengan istilah obstruction of justice? Untuk mengetahui istilah hukum lainnya, yuk baca artikel lain di Selaras Law Firm!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dr. Febby Mutiara Nelson, 2022, “Telaah Obstruction of Justice dalam Perkara Brigadir J”, diakses di (https://law.ui.ac.id/telaah-obstruction-of-justice-dalam-perkara-brigadir-j-oleh-dr-febby-mutiara-nelson/).
Kristianto Purnomo, 2022, “Obstruction of Justice” dan “Extrajudicial Killing”, diakses di (https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/12005891/obstruction-of-justice-dan-extrajudicial-killing-di-kasus-ferdy-sambo-apa).
Sumber Gambar: pexels.com
Editor: Bambang Sukoco, S.H.