Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Lapor LKPM

Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Lapor LKPM
Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Lapor LKPM

Oleh: Anggianti Nurhana

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) melalui sistem yang telah terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.

LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha menengah dan besar secara berkala. Pelaporan tersebut menjadi langkah konkrit dari pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan melalui OSS Berbasis Risiko di Indonesia. 

Untuk tahu lebih dalam, yuk simak terus penjelasan berikut!

Usaha Menengah

Dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan:

“Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Artinya, usaha menengah dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha dengan total aset 5 hingga 10 milyar rupiah.

Usaha Besar

Dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan:

“Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah,yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.”

Usaha besar ini hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dengan total aset lebih dari 10 milyar rupiah.

Kegiatan Penanaman Modal

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan:

“Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.”

Membangun usaha menengah maupun usaha besar tentu dapat dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal. 

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (“DMPTSP”) Provinsi dan DMPTSP Kabupaten/ Kota.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang sudah berproduksi maupun belum. LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produk termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. 

Nominal yang dicantumkan dalam LKPM didasarkan pada harga perolehan sesuai dengan data rencana pelaku usaha yang telah diisikan sebelumnya. 

Singkatnya, seluruh realisasi dari setiap tahapan investasi harus dimuat dalam LKPM. LKPM dapat disampaikan secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.

Tahapan Realisasi Investasi

Tahapan realisasi investasi terdiri dari:

1. Persiapan

Pada tahap ini, pelaku usaha mempersiapkan segala sesuatu untuk memulai usahanya seperti melakukan penelitian, survei, pembelian lahan, dan lain-lain.

2. Konstruksi

Apabila seluruh persiapan telah selesai, pelaku usaha dapat mulai melakukan kegiatan yang lebih merujuk pada pembangunan usaha seperti pembangunan pabrik, memasukkan dan mengecek mesin, instalasi mesin, uji coba mesin, dan lain-lain.

3. Produksi Komersial 

Dalam tahap ini, pelaku usaha sudah mulai menjalankan usahanya seperti pembelian bahan baku, mulai pengadaan SDM, pengeluaran untuk biaya operasional, dan lain-lain.

4. Perluasan 

Usaha yang telah berkembang dapat dilakukan perluasan usaha seperti penambahan bahan baku, penambahan SDM , dan lain-lain.

Setiap biaya dari setiap tahapan realisasi investasi ini harus diinput oleh pelaku usaha satu per satu karena dalam sistem tidak dikenal adanya penyusutan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh nilai yang diperlukan telah dilaporkan dalam LKPM.

Periode Pelaporan

Bagi pelaku usaha menengah dan usaha besar diwajibkan untuk melaporkan LKPM setiap 3 bulan (triwulan) dengan rincian sebagai berikut:

  • Triwulan I: Pelaporan tanggal 1-10 April 
  • Triwulan II: Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Triwulan III: Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
  • Triwulan IV: Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Setelah memahami terkait Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Lapor LKPM, yuk segera penuhi kewajiban Anda! Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan BKPM nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?