Pembatalan Hak Terdaftar DTLST

Pembatalan Hak Terdaftar DTLST
Pembatalan Hak Terdaftar DTLST

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak.

Hallo sobat, penulis kali ini hadir dengan topik yang masih sama dengan pembahasan kemarin. Yup benar sekali pada tulisan kali ini masih mengusung Topik tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“DTLST”).

Apakah kalian mengetahui bahwa DTLST dapat dilakukan pembatalan hak terdaftar?

Tetap stay di blog ini dan mari bedah ulasannya dibawah ini!

DTLST yang telah terdaftar dapat dibatalkan. Pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak.

Apabila desain tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam Daftar Umum DTLST yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.

Pembatalan Hak DTLST tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi DTLST yang tercatat dalam Daftar Umum DTLST yang tercatat dalam Daftar DTLST tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.

Keputusan pembatalan Hak DTLST diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI”) kepada:

  1. Pemegang hak;
  2. Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum DTLST;
  3. Pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak DTLST yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.

Baca juga: Indikasi Geografis: Aspek Pelanggaran Indikasi Geografis.

Berdasarkan Gugatan

Gugatan pembatalan pendaftaran DTLST dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan yang jelas kepada Pengadilan Niaga.

Putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan pendaftaran Hak DTLST disampaikan kepada DJKI paling lama 14 hari setelah tanggal putusan diucapkan.

Gugatan pembatalan pendaftaran DTLST diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.

Dalam hal tergugat bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.

Dalam jangka waktu paling lama hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan pelaksanaan hari sidang.

Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.

Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.

Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Salinan putusan Pengadilan Niaga tersebut wajib disampaikan kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.

DJKI mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum DTLST dan mengumumkannya dalam Berita Resmi DTLST.

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Pada UMKM: Ketahui Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Akibat Pembatalan Pendaftaran 

Pembatalan pendaftaran DTLST menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak DTLST dan hak-hak lain yang berasal dari DTLST.

Dalam hal pendaftaran DTLST dibatalkan berdasarkan gugatan yang didaftarkan, penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi.

Penerima lisensi tersebut tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang hak yang sebenarnya.

Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang memiliki hak atas DTLST yang bersangkutan.

Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang DTLST, tetapi salah satu diantaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak.

Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi DTLST kepada pemegang DTLST yang memiliki hak.

Begitulah sekilas penjelasan mengenai Pembatalan Hak DTLST ini semoga dapat memberi manfaat bagi sobat maupun orang sekitar. Bagi kamu yang ingin menanyakan atau berkonsultasi lebih lanjut mengenai pendaftaran HKI, Yuk hubungi kami hanya di Selaras Law Firm!

Sumber:

Ni Ketut Supasti,dll. 2017. Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.

Sumber Gambar:

www.kibrispdr.org

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?