Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.
Setelah maraknya kabar yang beredar mengenai penutupan investasi Binomo, kini Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memberi kabar mengenai penutupan perusahaan pialang berjangka.
Sebulan yang lalu, tepatnya 7 Maret 2022, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha dari pialang berjangka PT. Rifan Financindo Berjangka (RFB) berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Pembekuan tersebut dilakukan oleh Bappebti karena PT. Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif oleh Bappebti.
Kasus penutupan pialang berjangka ini menjadi marak diperbincangkan, pasalnya kegiatan pialang berjangka yang dilakukan perusahaan tersebut masih memiliki banyak tanggungan kepada para nasabahnya.
Selengkapnya simak penjelasan penutupan pialang berjangka PT. Rifan Financindo Berjangka oleh Bappebti hanya disini!
Pengertian Pialang Berjangka
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan bahwa definisi dari Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah:
“Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/ atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut”.
Margin yang dimaksud adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Sedangkan dalam OJK Pedia, Pialang didefinisikan sebagai perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi, ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan pengamanat (broker).
Definisi Pialang Berjangka menurut Bappebti dalam situs website resminya menyebutkan bahwa Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan surat berharga tertentu sebagai margin atau jaminan untuk menjamin transaksi tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran, Perizinan, Dan Penutupan Fintech Lending Di OJK
Kewenangan Bappebti
Seluruh kegiatan perdagangan dalam pialang berjangka berada dibawah pengawasan dari Bappebti dan suatu pialang dinyatakan legal apabila sudah memiliki izin resmi dari Bappebti. Dalam hal ini dapat juga dilihat dalam website resminya bappebti.go.id.
Dalam menjalankan tugasnya Bappebti memiliki kewenangan, diantaranya:
- Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
- Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib (Rules dan Regulations) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kontrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
- Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
- Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
- Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
- Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
- Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
- Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.
Baca juga: Bidang Usaha Yang Dilarang Dalam Penanaman Modal Asing Di Indonesia
Kronologi Kasus Penutupan PT. Rifan Financindo Berjangka Oleh Bappebti
Pialang PT. Rifan Financindo Berjangka adalah perusahaan pialang berjangka yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang telah mendapatkan izin sejak 2000 bersama dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Pembekuan kegiatan saha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali berturut – turut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, serta PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka. Hal ini disampaikan Bappebti secara resmi dalam press releasenya pada 08 Maret 2022 yang diunggah dalam website resminya.
Bagi anda yang akan bertransaksi di perdagangan berjangka komoditi, maka perlu menerapkan 7P, yaitu:
- Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan anda bertransaksi.
- Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan.
- Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan.
- Pelajari wakil pialang yang dapat izin dari Bappebti.
- Pelajari dokumen-dokumen perjanjian.
- Pelajari resiko-resiko yang dihadapi.
- Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tinggi.
Sekian pembahasan kali ini mengenai “Pembekuan Kegiatan Usaha Pialang Berjangka PT Rifan Financindo”, semoga bermanfaat, dan jangan lupa update informasi seputar hukum melalui Blog kami di Selaras Law Firm!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Bappebti. 2018. “Perdagangan Berjangka Komoditi”. Jakarta. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Ministry Of Trade.
OJk-Pedia. 2017 Diakses melalui https://www.ojk.go.id/id/ojk-pedia/default.aspx pada 09 Maret 2022.
Press Release. “Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Rifan Financindo Berjangka” Diakses melalui https://bappebti.go.id/ pada 09 Maret 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.