Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Pemerintah secara resmi memperpanjang kembali insentif pajak penjualan atas barang mewah khususnya kendaraan bermotor.
Kebijakan itu diambil untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional serta untuk meningkatkan pemanfaatan maupun kinerja industri komponen otomotif, hal ini dilakukan sebagai percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.
Yuk ikuti terus untuk penjelasan lebih lanjut di bawah ini!
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Melemahnya kondisi ekonomi serta dalam keadaan pandemi Covid-19, pemerintah mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif.
Pemerintah berinisiasi melalui kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan: Cara Pelaporan Menggunakan E-Filling.
Pemberlakuan Insentif PPnBM Di Indonesia
Pada tahun 2021 penerapan pemberian insentif PPnBM bagi kendaraan roda empat (4) mampu mendongkrak penjualan mobil.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencatat bahwa selama tahun 2021 terjadi peningkatan penjualan mobil sebesar 49,3% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Total penjualan mobil pada tahun 2021 mencapai 863.386 unit, sedangkan penjualan mobil pada tahun 2020 yang tidak diberikan insentif pajak, jumlah penjualan mobil hanya mencapai 578.327 unit.
Pertumbuhan ini didasarkan kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor secara sesaat.
Kendaraan Bermotor Yang Ditanggung Pemerintah
PPnBM terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah pada tahun 2022 meliputi:
- Kendaraan bermotor roda 4 dengan hemat energi dan harga terjangkau dengan:
- Motor bakar cetus api dengan konsumsi bakar minyak paling rendah 20 Km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per Km, untuk kapasitas isi silinder sampai 1.200cc.
- Motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar paling rendah 12,8 Km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per Km, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500cc.
- Kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas, isi silinder sampai dengan 1.5000 cc dengan:
- Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 Km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
- Motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 Km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Mengenai harga penjualan (on the road price) untuk kendaraan bermotor roda 4 dikenakan paling banyak adalah Rp200.000.000, sedangkan untuk kendaraan bermotor angkutan orang dengan pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000.
Baca Juga: Pentingnya Kuasa Hukum Pajak Di Indonesia.
Masa Berlaku Insentif PPnBM
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah adalah sebagai berikut:
- Masa pertama pajak bulan Januari sampai Maret Tahun 2022 diberikan sebesar 100% dari PPnBM yang terutang.
- Masa kedua pajak bulan April sampai Juni Tahun 2022 diberikan sebesar 66,66% dari PPnBM yang terutang.
- Masa ketiga pajak bulan Juli sampai September Tahun 2022 diberikan sebesar 33,33%
Hal ini berarti tarif PPnBM yang dibayar pada masa pertama adalah 0 persen, pada masa kedua menjadi 1 persen, dan masa ketiga 2 persen.
Kesimpulan
Pemerintah memberikan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% bagi kendaraan dengan harga di bawah Rp200 juta serta insentif PPnBM DTP sebesar 50% bagi kendaraan roda empat dengan harga sampai dengan Rp 250 juta.
Tujuan yang diharapkan adalah mendongkrak konsumsi kelas menengah ke atas yang pada akhirnya memberikan pertumbuhan ekonomi serta mampu meredam goncangan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19.
Itulah penjelasan singkat mengenai “Pemberlakuan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Tahun 2022” untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di Selaras Law Firm ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman Selaras Law Firm sekarang juga!
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia “Sepanjang 2021 Penjualan Mobil Domestik di Atas 800 Ribu Unit”. Diakses pada laman https://www.gaikindo.or.id/sepanjang-2021-penjualan-mobil-domestik-di-atas-800-ribu-unit/. Pada tanggal 25 Maret 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.