Pembuktian Perjanjian Secara Lisan Apabila Terjadi Sengketa

Pembuktian Perjanjian Secara Lisan Apabila Terjadi Sengketa
Pembuktian Perjanjian Secara Lisan Apabila Terjadi Sengketa

Oleh: M. Ilham Akbar Lemmy, S.H.

Hallo Sahabat Selaras Law Firm!

Perjanjian merupakan suatu kegiatan yang tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Melalui perjanjian masyarakat sangat dibantu dalam melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan bisnis. Baik itu jual beli, pinjam meminjam, perjanjian kerja dan lainnya.

Perjanjian pada umumnya bisa dilakukan dengan dua cara yaitu perjanjian secara lisan dan tertulis. Perjanjian secara lisan biasanya sering terjadi pada hal-hal yang bernominal kecil atau transaksi sederhana, contohnya jual beli di pasar, sementara perjanjian secara tertulis biasanya dilakukan isi perjanjian nya mengatur sesuatu secara detail.  

Perjanjian lisan menjadi selesai dengan dilakukan penyerahan dan penerimaan suatu barang. Dengan kata lain perjanjian lisan akan menjadi sah apabila hak dan kewajiban dari para pihak telah terpenuhi.

Sedangkan perjanjian tertulis lazimnya dilakukan dimasyarakat yang lebih modern, berkaitan dengan bisnis yang hubungan hukumnya lebih kompleks, dan biasanya menggunakan akta otentik ataupun akta dibawah tangan, serta menggunakan judul perjanjian.

Oleh sebab itu, di dalam perjanjian tertulis sangat mudah untuk melakukan pembuktian apabila ada salah satu pihak yang melakukan wanprestasi karena perjanjian tertulis tersebut menggunakan akta otentik dan akta dibawah tangan.

Definisi Perjanjian

Di dalam Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian, yaitu:

“Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian dengan demikian mengikat para pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam perjanjian itu.”

Asas-Asas Yang Terkandung Dalam Perjanjian

Pada pasal 1338 KUHPerdata yang isinya yaitu:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”

Pasal diatas terdapat asas kebebasan berkontrak, pasal diatas juga berkaitan dengan asas pacta sunt servanda yang artinya bahwa perjanjian tersebut harus dilaksanakan karena secara langsung perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi para pihak dalam perjanjian dan juga yang harus diperhatikan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan dasar itikad baik.

Baca Juga: Perjanjian Tanpa Meterai, Apakah Sah?

Syarat-Syarat Sah Perjanjian

Jika sobat  Selaras Law Firm! melihat ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan apa saja yang menjadi syarat sah nya suatu perjanjian, yaitu:

  1.   Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3.   Suatu hal tertentu.
  4.   Suatu sebab yang halal

Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian lisan tidak mengatur mengenai bentuk suatu perjanjian, sehingga dalam membuat perjanjian, masyarakat dibebaskan untuk menentukan bentuknya. Membuat perjanjian dalam bentuk lisan tetaplah sah, selama telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320.

Perjanjian lisan juga sah selama tidak ada undang-undang yang menentukan bahwa perjanjian yang akan dibuat harus berbentuk tertulis. Berdasarkan uraian tersebut, perjanjian lisan juga memiliki kekuatan hukum untuk mengikat para pihak yang membuatnya, sehingga jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian lisan, perjanjian lisan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi.

Pembuktian Hukum Perjanjian Lisan

Tidak jarang terjadi hubungan perdata di antara para pihak dalam bentuk perjanjian, tetapi tidak didukung oleh bukti-bukti. Dalam persoalan seperti itu, jangankan penyelesaian non litigasi secara litigasi pun sangat sulit, sebab setiap dalil yang akan dikemukakan harus dibuktikan.

Permasalahan ini sering terjadi dalam perjanjian lisan, dimana salah satu pihak melakukan wanprestasi karena ia berdalih bahwa tidak pernah ada perjanjian. Kasus seperti itu perlu dikonstruksikan bukti-bukti agar perbuatan hukum itu dapat diselesaikan dengan dasar tuntutan yang jelas.

Dalam pembuktian pada hukum perdata, alat bukti surat tentu merupakan hal yang penting, lantas bagaimana apabila tidak ada surat yang menyatakan telah terjadinya perjanjian.

Maka terdapat 5 (lima) alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”). Alat-alat bukti tersebut terdiri dari:

  1.   Bukti tulisan,
  2.   Bukti dengan saksi,
  3.   Persangkaan,
  4.   Pengakuan, dan
  5.   Sumpah.

Untuk itu jika alat bukti surat tidak ada maka dapat dijadikan keterangan para saksi sebagai penguat dalam pembuktian. Saksi yang dimaksud yaitu para pihak yang hadir pada saat membicarakan perihal perjanjian tersebut, untuk membuktikan jika nantinya terjadi sengketa di pengadilan, walaupun pinjam meminjam uang itu tidak disertai dengan kuitansi, akan tetapi oleh karena saling pengakuan oleh para pihak sudah didengar oleh dua orang saksi (unus testis nullus testis), maka perbuatan hukum tersebut menjadi terbukti.

Nah demikian pembahasan mengenai “Pembuktian Perjanjian Secara Lisan Apabila Terjadi Sengketa” apabila sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi lebih lanjut, bisa langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm. Nantikan artikel menarik lain nya yang dapat menambah pengetahuan sobat selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1847 Tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (KUHPerdata).

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?