Oleh: Erma Regita Sari, S.H.
Kegiatan Penanaman Modal Asing (“PMA”) diberikan kelonggaran kepemilikan modal dengan pelaku UMKM. Lalu, bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku UMKM tersebut? Yuk simak penjelasan berikut ini!
Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka dalam PMA diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2016.
Pengaturan tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka tersebut bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”).
Perpres Nomor 44 Tahun 2016 telah memberikan ruang bagi perkembangan UMKM dan pemodal asing melalui program kemitraan.
Namun dalam pelaksanaannya, Perpres Nomor 44 Tahun 2016 belum bekerja secara efektif dalam memberikan perlindungan hukum sebagai upaya dalam melakukan pemberdayaan kegiatan UMKM.
Permasalahan Yang Dihadapi UMKM
Dalam sejarah perekonomian nasional, Indonesia punya satu elemen ekonomi yang punya jasa yang luar biasa besar dan bisa disebut pahlawan dalam perekonomian nasional. Pahlawan ekonomi Indonesia ini justru adalah usaha usaha kecil, mikro, dan menengah atau UMKM.
UMKM memiliki peran penting bagi negara, yang menyebabkan Indonesia menjadi tahan banting dalam berbagai guncangan dan juga krisis ekonomi selama puluhan tahun. Jika bukan karena UMKM, mungkin perekonomian negara kita sudah collapse pada krisis moneter 1998 atau krisis financial 2008.
Berkat UMKM juga, Indonesia dapat berbangga menjadi salah satu anggota Group of Twenty (G20) yang terdiri dari negara-negara dengan ekonomi terkuat di dunia.
Melihat begitu besar potensi dari UMKM untuk Indonesia, ternyata terdapat banyak hambatan dalam pengembangan UMKM. Bahkan terdapat beberapa segelintir orang yang mencari keuntungan dengan mengeksploitasi UMKM.
Faktor-faktor eksploitasi tersebut di antaranya dipengaruhi dengan kurangnya modal, kemampuan manajemen, kemampuan sumber daya manusia, termasuk juga kelemahan dalam sistem produksi, yang bisa dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Disisi lain, pengusaha UMKM juga sering menghadapi kesulitan jika bersentuhan dengan masalah hukum.
Musa Hubeis menyatakan bahwa permasalahan, peluang dan pengembangan UMKM dalam ekonomi nasional maupun global menunjukan hal-hal apa yang perlu diperkuat dalam peraturan bisnis (mampu atau tidak untuk bertahan) dan usaha-usaha seperti apa yang perlu dikembangkan di masa-masa mendatang.
Dalam rangka mencapai perspektif UMKM yang potensial dan dinamis, permasalahan dalam pengembangan UMKM dikelompokkan atas 3 (tiga) kategori berikut:
- permasalahan klasik dan mendasar, misalnya keterbatasan modal, SDM, pengembangan produk dan akses pemasaran;
- permasalahan pada umumnya, misalnya antara peran dan fungsi instansi terkait dalam menyelesaikan masalah dasar yang berhubungan dengan masalah-masalah lanjutan, seperti prosedur perizinan, perpajakan, agunan dan hukum;
- permasalahan lanjutan, misalnya pengenalan dan penetrasi pasar ekspor yang belum optimal, kurangnya pemahaman desain produk yang sesuai dengan karaker pasar, permasalahan hukum yang menyangkut perizinan, hak paten dan prosedur kontrak.
Perlindungan Hukum UMKM di Masa Mendatang
Melihat banyaknya persoalan yang dihadapi UMKM untuk dapat berdaya saing, tentunya memerlukan penanganan yang serius dari semua pihak, terutama pemerintah.
Kegiatan penanaman modal pada UMKM pada dasarnya adalah untuk menarik investor asing. Meskipun pemerintah memerlukan modal investasi yang besar, namun untuk alasan kepentingan nasional, pemerintah juga harus melindungi kepentingan masyarakat khususnya pelaku UMKM, salah satunya yaitu dengan diberlakukannya secara tegas tentang kebijakan pembatasan penanaman modal melalui daftar negatif investasi (DNI) yang diatur dalam Perpres No. 44 Tahun 2016.
Kemudian, disisi lain terkait pemberlakuan adanya kewajiban kemitraan, kegiatan penanaman modal di beberapa bidang usaha telah diwajibkan bermitra dengan UMKM sesuai dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016. Salah satunya terhadap perusahaan penanaman modal asing (PMA) melalui usaha patungan dengan penanam modal dalam negeri maupun perusahaan skala UMKM.
Pola kemitraan yang dijadikan persyaratan awal dalam pengajuan permohonan izin usaha, dalam hal ini pemerintah harus dapat memastikan kerja sama kemitraan yang disampaikan secara tertulis memang benar ada dan tidak hanya bersifat formalitas.
Mengingat bahwa kemitraan dalam hal ini mengacu pada pengertian bekerja sama antar pengusaha dengan tingkatan yang berbeda, yaitu antara pengusaha kecil dengan pengusaha besar.
Dengan demikian, pemerintah seharusnya memprioritaskan UMKM sebagai pihak yang lemah untuk mendapatkan perlindungan dan kemudahan dibandingkan dengan pelaku usaha besar (investor asing).
Bagi sobat Selaras, baik itu pelaku UMKM ataupun yang berencana mendirikan badan usaha bisa hubungi kami melalui Selaras Law Firm, dan dapatkan solusi permasalahan terbaik dari kami!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang “Penanaman Modal”.
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang “Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan Bagi Penanaman Modal”.
Hubeis, Musa. 2015. Prospek Usaha Kecil dalam Wadah Inkubator Bisnis. Bogor: Ghalia Indonesia.
Laurensius Arliman S. 2017. Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (UMKM Legal Protecton from Economic Exploitaton to Improve Social Welfare), Jurnal Rechtvinding, Edisi No. 3, Vol. 6.
Anggraeini, Reni Ratna. 2020. Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sektor Perkebunan dari Dominasi Kepemilikan Modal Asing di Indonesia. Diakses pada https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31416 , pada tanggal 11/05/2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.