Oleh: Adib Gusti Arigoh
Halo Sobat Selaras!
Seperti yang kita ketahui jika tersangka telah ditemukan maka penyidik dapat melakukan tindakan paksa. Tindakan paksa dilakukan pada tahap penyidikan terhadap tersangka maupun terdakwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh dari upaya paksa adalah penangkapan dan penahanan.
Lalu, apa ya bedanya penangkapan dan penahanan? Yuk, mari kita bahas!
Baca Juga: Perbedaan Penyidik Dan Penyelidik.
1. Upaya Paksa
Dalam konteks hukum, upaya paksa diartikan suatu tindakan yang bersifat imperatif atau memaksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atas kebebasan seseorang. Tindakan tersebut merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada aparat penegak hukum.
Salah satu bentuk upaya paksa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah penangkapan dan penahanan.
2. Penangkapan dan Penahanan
a. Penangkapan
Penangkapan tersangka dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP:
“Penangkapan Adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut yang diatur dalam undang-undang ini.”
Dalam melakukan penangkapan, penyidik tidak boleh sewenang-wenang karena harus memiliki bukti permulaan yang cukup (minimal dua alat bukti). Hal ini berarti penangkapan ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana. Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 17 KUHAP:
“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Lalu, kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik harus menunjukan surat perintah penangkapan lalu memberikan tembusan surat tersebut kepada keluarga tersangka segera. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHAP.
Jika pelaku tertangkap tangan maka tidak perlukan surat tugas penangkapan dikarenakan pelaku telah terang melakukan tindak pidana. Tertangkap tangan diartikan sebagai keadaan seorang pelaku tindak pidana tertangkap basah melakukan kejahatan, baik pada saat ataupun setelah melakukan kejahatan tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 19 yang berbunyi:
“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana itu.”
b. Penahanan
Penahanan adalah penempatan orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana pada suatu tempat tertentu. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP:
“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP, penangkapan ini dapat dilakukan di 3 tempat, yakni:
- Penahanan rumah tahanan negara
Yakni penahanan rumah tahanan negara atau Rutan. Pada Rutan, tersangka atau terdakwa ditempatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Penahanan rumah
Yakni penahanan di rumah tempat tinggal atau kediaman tersangka atau terdakwa.
- Penahanan Kota
Yakni penahanan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa, sehingga yang bersangkutan tidak dapat meninggalkan kota.
Menurut Moelyatno Untuk dapat dilakukan penahanan, terdapat 2 syarat sebagai berikut:
- Syarat Subjektif
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, syarat subjektif penahanan adalah:
- Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan hakim di persidangan
- Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri
- Untuk mencegah yang bersangkutan merusak atau menghilangkan barang bukti
- Untuk mencegah yang bersangkutan mengulangi tindak pidana
- Syarat Objektif
Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, syarat subjektif penahanan adalah:
- Diancaman dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Tindak pidana tertentu seperti dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP meskipun ancaman pidananya kurang dari 5 tahun
Nah, jadi dapat disimpulkan bahwa penangkapan adalah tindakan upaya paksa oleh penyidik untuk mengekang tersangka atau terdakwa untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan peradilan. Sedangkan penahanan adalah upaya paksa untuk menempatkan tersangka maupun terdakwa pada tempat tahanan yang dapat berupa tahanan rumah, rumah tahanan negara ataupun tahanan kota.
Baca Juga: Apa Itu Percobaan Tindak Pidana?
Untuk membaca artikel hukum menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website Selaras Law Firm. We do things professionally
Sumber:
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Moeljatno,1980. Asas-asas Hukum Pidana, Liberty: Yogyakarta.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.