Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Sekarang ini memang merupakan dunianya era digital 4.0.Semua hal yang berhubungan dengan bisnis beralih ke dunia digital. Semua bukti transaksi yang biasanya berbentuk fisik yang tertuang di atas kertas kini berubah menjadi file digital yang bisa dibawa kemana saja dan di mana saja.
Kepraktisan dalam menyimpan dokumen adalah hal yang paling utama di era digital ini.Sehingga anda tidak perlu lagi membeli brankas khusus untuk menyimpan tumpukan dokumen-dokumen penting atau menyewa sebuah Safe Deposit Box (SDB) untuk mengamankan dokumen-dokumen penting milik anda.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Perdata Tidak Harus Ke Pengadilan, Ada Cara Lain!
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian ATR/BPN”) membuat sebuah kebijakan baru sebuah Peraturan Menteri (PerMen) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang Sertipikat Tanah Elektronik.
Yukk kita simak lebih lanjut dibawah ini mengenai sertipikat tanah elektronik!!
Mekanisme Pendaftaran Sertipikat Tanah Elektronik
Permen ATR/BPN 1/2021 mengatur bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah yang meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik yang nantinya akan digabungkan ke dalam sebuah sistem atau markah.
Sama seperti sertifikat fisik, sertifikat elektronik memiliki ciri-ciri tersendiri, seperti:
- Pada bagian sudut kiri atas, terdapat logo Kementerian ATR/BPN.
- Pada bagian tengah atas, terdapat lambang negara berupa Burung Garuda.
- Pada bagian kanan atas, terdapat QR Code atau Barcode untuk mengidentifikasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan kode unik atau hash code sertifikat properti elektronik.
- Terdapat nama pemilik tanah dan properti.
- Terdapat gambar bidang tanah atau properti yang dimiliki.
- Terdapat tanda tangan elektronik dari pejabat berwenang sebagai tanda pengesahan sertifikat tanah elektronik.
- Pola dasar sertifikat elektronik yang bergaris halus bergelombang.
- Terdapat logo ATR/BPN sebagai background dari sertifikat properti elektronik.
- Lambang BSrE sebagai penyedia Tanda Tangan Elektronik pada kanan bawah sertifikat elektronik.
Dalam pasal 6 Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau penggantian sertipikat menjadi Sertifikat Elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui sistem elektronik yang meliputi:
1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
Hasil dari pengumpulan dan pengolahan data fisik ini terdiri atas:
- Gambar ukur;
- Peta bidang tanah atau peta ruang;
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang; dan/atau
- Dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik. Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 8 Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021.
Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya baik apakah dalam pendaftaran tanah secara sistematik lengkap maupun pendaftaran tanah secara sendiri oleh pemilik tanah.
Maka diberikan nomor identifikasi bidang tanah, yang merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah.
Dalam Pasal 9 ayat (2) Permen ATR/BPN NO.1 Tahun 2021 menjelaskan bahwa nomor identifikasi bidang tanah terdiri dari 14 digit, yaitu:
- 2 digit pertama merupakan kode Provinsi;
- 2 digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/Kota;
- 9 digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah; dan
- 1 digit terakhir merupakan kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.
2. Pembuktian Hak Dan Pembukuannya
Pada Pasal 10 ayat (1) Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 dikatakan bahwa pembuktian hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.Kemudian pada ayat (2) dijelaskan Alat bukti tertulis sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa:
- Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik; dan/atau
- Dokumen yang dilakukan alih media dari dokumen analog (kertas) menjadi dokumen elektronik.
3. Penyajian Data Fisik Dan Data Yuridis
Hasil kegiatan pengumpulan dan penelitian data yuridis berupa dokumen elektronik seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 terdiri atas:
- risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B, Risalah Pemeriksaan Tanah Tim Peneliti, Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport);
- pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah;
- berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis;
- keputusan penetapan hak; dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis.
4. Penerbitan Sertipikat
Pasal 12 Permen ATR/BPN No.1 tahun 2021 menjelaskan bahwa:
“Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf, didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat elektronik. Sertipikat elektronik tersebut dan akses atas sertipikat elektronik pada sistem elektronik diberikan kepada pemegang hak/nazhir sebagai tanda bukti kepemilikan hak”.
Patut diperhatikan, pada pasal 13 ayat (1) Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 dijelaskan sertipikat Elektronik dan akses sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan dalam mencegah atau meminimalisir konflik di kemudian hari.
5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen
Setelah status tanah si pendaftar tanah sudah terdaftar secara elektronik maka sertipikat elektronik akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik yang merupakan kumpulan data yang disusun secara sistematis dan terintegrasi.
Baca Juga: Jenis-Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata
Demikian pembahasan terkait “Pendaftaran Sertipikat Tanah Elektronik” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Peraturan Menteri Atr/Bpn Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.