Oleh: Marcelia Puspa Andini
Halo, Sobat Selaras!
Apakah Sobat Selaras pernah mendengar tentang Arbitrase?
Lalu bagaimana dengan arbitrase internasional, apakah Sobat Selaras sudah mengetahui bagaimana pengakuan arbitrase internasional tersebut di Indonesia?
Pengertian Arbitrase
Pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Objek dari perjanjian arbitrase itu sendiri berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Arbitrase ialah:
- Sengketa di bidang perdagangan
- Mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Jadi, sengketa yang diperbolehkan untuk dapat diselesaikan dan diputus melalui cara penyelesaian sengketa arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang kontrak yang memiliki sifat dan nilai komersial. Sengketa lainnya seperti sengketa pada bidang hukum orang, keluarga dan hak kebendaan tidak dapat diselesaikan dan diputus melalui arbitrase.
Baca juga: Asas-Asas dalam Hukum Waris Islam.
Putusan Arbitrase
Sebenarnya, putusan arbitrase memiliki fungsi yang sama dengan putusan pengadilan. Hal ini dikarenakan baik putusan pengadilan maupun putusan arbitrase merupakan sama-sama putusan yang diputus untuk melakukan penyelesaian terhadap suatu sengketa. Hanya saja, putusan arbitrase merupakan putusan yang diputus melalui proses yang pelaksanaannya berada pada jalur diluar pengadilan.
Membahas mengenai putusan arbitrase dengan putusan pengadilan, sebenarnya terdapat hal yang dapat menjadi pembeda antara putusan arbitrase dengan pengadilan. Hal tersebut ialah terletak pada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak setelah putusan tersebut diputuskan.
Jika di dalam putusan pengadilan, setelah putusan pengadilan tersebut diputuskan maka masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan dengan diajukannya kembali ke tingkat banding, kasasi ataupun peninjauan kembali.
Sebaliknya, jika dalam putusan arbitrase maka putusan arbitrase tersebut memiliki sifat final dan mengikat sehingga setelah putusan arbitrase diputuskan maka sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan,
Karena adanya putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat tersebut, maka bagaimana sih pengakuan mengenai putusan arbitrase internasional tersebut di Indonesia?
Baca juga: Tips Agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima.
Arbitrase Internasional
Pada proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, para pihak dalam membuat kontrak komersial sebelumnya harus telah memiliki kesepekatan. Kesepakatan tersebut ialah kesepakatan mengenai pilihan yurisdiksi pengadilan (choice of forum) yang akan mereka gunakan.
Karena dalam hal ini penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase internasional, maka Choice of forum yang telah mereka sepakati tentunya ialah choice of forum yang menunjuk arbitrase internasional.
Selanjutnya, para pihak boleh menuliskan secara eksplisit klausula choice of forum yang menunjuk arbitrase internasional tersebut di dalam kontrak mereka. Hal ini diperbolehkan karena Indonesia sendiri telah meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York, 1958).
Jika para pihak telah bersepakat dalam menentukan choice of forum arbitrase sebagai cara dalam menyelesaikan sengketa, maka para pihak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sengketa yang dialami hanya di muka arbitrase yang telah dipilih.
Pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang dipilih sebagai penyelesaian sengketa oleh para pihak dalam sebuah kontrak tersebut merupakan wujud dari adanya kebebasan berkontrak (freedom of contract) bagi para pihak. Sehingga, dengan adanya hal tersebut putusan arbitrase yang dihasilkan atas penyelesaian sengketa harus diakui dan dilaksanakan oleh para pihak.
Sengketa yang mana telah disepakati oleh para pihak untuk dibawa di muka arbitrase internasional nantinya tidak lagi dapat diadili oleh pengadilan di Indonesia.
Kemudian sama dengan hal di atas, putusan yang sudah dibuat oleh arbitrase internasional atas sengketa tersebut juga tidak lagi dapat diadili secara ulang oleh pengadilan di Indonesia.
Jadi, dengan sengketa dan putusan arbitrase internasional yang tidaklah lagi dapat diadili secara ulang oleh pengadilan di Indonesia, maka putusan arbitrase internasional di Indonesia telah dapat diakui.
Sekian penjelasan mengenai “Pengakuan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia” apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut seputar permasalahan arbitrase, Sobat Selaras bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Nantikan artikel menarik selanjutnya ya!
Sumber:
Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York, 1958)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Ni Wayan Lisna Dewi, I Gusti Ketut Adnya Wibawa, dan I. W. A. (2021). Pengaturan Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi New York 1958 di Indonesia. Majalah Ilmiah Untab, 18(1).
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.