Oleh: Marcelia Puspa Andini
Halo, Sobat Selaras!
Akhir-akhir ini, media sedang dihebohkan dengan berita mengenai kasus perselingkuhan.
Tentu Sobat Selaras sudah tahu kasus tersebut, bukan?
Kasus perselingkuhan yang sedang viral ini berbeda dengan kasus perselingkuhan lainnya.
Pada kasus ini, perselingkuhan terjadi antara seorang suami dengan ibu mertuanya.
Tentu tidak terbayang betapa sakitnya menjadi istri yang mengetahui bahwa suaminya telah berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.
Melihat dari kasus diatas, apakah suami dan ibu kandung dari seorang istri tersebut dapat dijerat dengan pidana?
Agar Sobat Selaras tahu jawabannya, yuk simak penjelasan berikut ini!
Baca juga: Perbedaan Pengadilan Dan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa.
Pengertian Perkawinan
Di Indonesia, hukum perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan tersebut, yang dimaksud dengan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pengertian tersebut, terlihat adanya tujuan dari perkawinan ialah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Akan tetapi, tidak semua perkawinan yang dilakukan dapat mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut.
Salah satu faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan tersebut ialah adanya perselingkuhan yang dilakukan baik oleh suami, istri maupun oleh keduanya.
Berbicara mengenai perselingkuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah, apakah orang tersebut dapat dijerat pidana?
Agar Sobat Selaras tahu jawabannya, yuk simak penjelasan di bawah ini!
Pengenaan Pidana pada Pelaku Perselingkuhan
Membahas mengenai pengenaan pidana terhadap pelaku perselingkuhan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri telah mengatur hal tersebut.
Dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dijelaskan bahwasanya dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, bagi:
1. Laki-laki yang sudah beristeri kemudian berbuat zina sedangkan diketahuinya bahwa Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) berlaku padanya. Pasal 27 KUHPer tertuliskan bahwa:
“Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja”.
2. Perempuan yang telah menikah kemudian berbuat zina.
Kemudian, dalam Pasal (2) KUHP dijelaskan bahwasanya proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana zina seperti dalam Pasal 284 ayat (1) tersebut hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang diselingkuhi.
Hal tersebut dikarenakan tindak pidana dalam Pasal 284 KUHP tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict) yang bersifat absolut.
Itu artinya, penuntutan tidak dapat dilakukan apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau pihak istri yang dirugikan dan atau yang dipermalukan.
Baca juga: Pengakuan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia.
Kemudian, terkhusus untuk kasus perzinaan ini sendiri hanya akan diproses oleh pihak kepolisian jika terdapat bukti yang cukup bahwa perselingkuhan tersebut telah terjadi.
Selain adanya bukti yang cukup, kasus perzinaan tersebut dapat diproses jika kasus tersebut disertai dengan adanya gugatan perceraian dari pihak suami atau isteri yang dirugikan dan atau yang dipermalukan pada saat itu juga.
Artinya, tanpa adanya gugatan cerai, maka kasus perzinaan tidaklah dapat dilanjutkan ke pengadilan walaupun peristiwa perzinaan tersebut bisa dibuktikan benar-benar terjadi.
Selain itu, perlu juga diingat bahwasannya laporan pidana zina tidak akan dapat diproses lebih lanjut oleh kepolisian apabila yang melaporkan kasus tersebut bukanlah pasangan resmi atau pihak pasangan yang dirugikan dan atau yang dipermalukan.
Bahkan, untuk kasus perzinaan mengenai pelaporannya pun oleh hukum dibatasi hanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut diketahui atau dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan jika pengadu berada di luar negeri.
Baca juga: Perbedaan Perlindungan Hukum Antara Tanaman Dengan Tanaman Baru, Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya!
Sekian penjelasan mengenai “Pengenaan Pidana atas Kasus Perselingkuhan antara Suami dan Ibu mertua”. Apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pelaporan dan pemidanaan atas tindak pidana perzinaan yang terjadi atas perselingkuhan, Sobat Selaras bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Jangan lupa untuk nantikan artikel menarik selanjutnya ya!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Rintan Puspitasari, 2022, “Viral Kisah Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Ini Kronologinya”, diakses di (https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/hype/read/2022/12/29/121812766/viral-kisah-suami-selingkuh-dengan-ibu-mertua-ini-kronologinya).
Sumber Gambar: istockphoto.com
Editor: Bambang Sukoco, S.H.