Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Dalam kehidupan bernegara sebuah masalah merupakan hal yang tidak mungkin dihindari. Perbedaan pendapat, pandangan, dan perspektif ialah hall lumrah yang sering terjadi. Salah satunya sengketa di bidang perpajakan.
Jumlah sengketa gugatan dan banding dalam sengketa pajak, yang diajukan wajib pajak ke pengadilan pajak tercatat melonjak selama pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Untuk dapat meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelesaikan sengketa pajak, maka DJP perlu melakukan langkah baru seperti Alternatif Dispute Resolution (ADR).
Untuk lengkapnya yuk ikuti terus!
Sengketa Pajak
Sengketa seperti kita ketahui dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok. Begitupun juga sengketa di bidang perpajakan.
Secara umum sengketa pajak muncul ketika dalam pelaksanaan pemungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Perbedaan pendapat dalam penghitungan dan penafsiran peraturan antara wajib pajak dan otoritas pajak sehingga muncul sengketa.
Sebagaimana dikutip data pengadilan pajak. Jumlah sengketa pajak pada tahun 2020 sebanyak 16.634 sengketa atau naik sebanyak 10,5% dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya 15.048.
Jumlah sengketa pajak itu terdiri atas sengketa di tingkat Ditjen Pajak sebanyak 14.660 kasus atau naik 13,8% dibandingkan 2019 yang hanya 12.882. Sengketa di Ditjen Bea Cukai sebanyak 1.830 kasus atau turun 14,5% dari sebelumnya 2.142 kasus pada 2019.
Sementara sengketa yang melonjak cukup signifikan adalah sengketa terkait pajak daerah. Pengadilan pajak mencatat bahwa selama tahun 2020, jumlah sengketa pajak pemda sebanyak 144 atau naik 500% dibandingkan tahun 2019 yang hanya 24 kasus.
Penyelesaian sengketa yang dilakukan di pengadilan atau melalui jalur litigasi terkadang pihak yang bersengketa tidak merasa puas atas hasil putusan pengadilan.
Akhirnya, para pihak membutuhkan alternatif lain yang lebih menguntungkan dalam penyelesaian sengketa baik itu DJP maupun wajib pajak. Salah satu alternatif yaitu Alternatif Dispute Resolution.
Baca Juga: Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak.
Penyelesaian Sengketa Pajak Melalui Alternatif Dispute Resolution
Alternatif Dispute Resolution (ADR) merupakan konsep penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa yang bersifat menang-menang (win-win).
Di Indonesia sebenarnya tata cara penyelesaian sengketa secara damai telah lama dan biasa dipakai oleh masyarakat Indonesia, begitu juga tercermin dalam asas musyawarah untuk mufakat.
Pengaturan hukum positif mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Penyelesaian sengketa pajak melalui ADR menurut Thuronyi (1998) dapat dilakukan tetapi tidak boleh fasilitas tersebut digunakan untuk melonggarkan kepatuhan wajib pajak terhadap hukum yang berlaku. Namun, penerapan ADR dapat menjadi sebuah solusi yang lebih efisien bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Bentuk ADR di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu sebagai berikut:
1. Konsultasi
Upaya penyelesaian dengan meminta pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
2. Negosiasi
Upaya penyelesaian sengketa antara dua pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama.
3. Konsiliasi
Proses konsiliasi dilaksanakan dengan bantuan pihak ketiga yang disebut dengan konsiliator. Dalam konsiliasi, konsiliator bersifat aktif dan dapat memberikan anjuran langkah-langkah penyelesaian sengketa.
4. Mediasi
Mediasi dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral dan/atau oleh ahli yang disebut mediator. Tujuan dari mediasi adalah mencari solusi atas sengketa yang ada sehingga memungkinkan para pihak untuk melanjutkan kerja sama
5. Arbitrase
Melalui arbitrase, pihak ketiga yang netral disebut arbiter, berfungsi sebagai hakim yang memutuskan sengketa antara para pihak. Pihak yang dipilih sebagai arbiter biasanya memiliki keahlian khusus pada bidang yang berkaitan dengan objek sengketa.
Dalam proses arbitrase, hukum acara yang berlaku akan ditetapkan oleh para pihak yang bersengketa.
Baca Juga: Kenali UMKM Dan Perubahan Tarif Pajak Di Indonesia.
Penerapan penyelesaian sengketa pajak di Indonesia pada saat ini dilakukan dengan 2 mekanisme, melalui upaya administratif yaitu lembaga keberatan dalam hal ini DJP dan melalui lembaga yudikasi pengadilan pajak.
Dengan meningkatnya jumlah sengketa yang ada di Indonesia, kita memerlukan alternatif penyelesaian sengketa yang baru, guna meminimalisir sengketa yang timbul.
Dalam konteks penyelesaian sengketa pajak melalui mediasi, apabila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan.
Dalam Pasal 3 ayat 1 huruf e Komite Pengawas Perpajakan berwenang untuk melakukan mediasi. Penerapan penyelesaian sengketa pajak melalui mediasi diharapkan menciptakan proses penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Itulah penjelasan singkat mengenai “Penyelesaian Sengketa Pajak Melalui Alternatif Dispute Resolution” untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di Selaras Law Firm ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman Selaras Law Firm.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan.
Mahkamah Agung, “Laporan Penelitian Penyelesaian Sengketa Alternatif dan dan Penyelesaian Sengketa Yang Terkait Dengan Pengadilan”. Proyek Penelitian dan Pengembangan MA RI 2000.
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan. “Statistik Sengketa Tahun 2015-2021”. Diakses pada laman. http://www.setpp.kemenkeu.go.id/statistik. Pada tanggal 22 April 2022.
DDTC News. “Mediasi Sebagai Terobosan Penyelesaian Sengketa Pajak”. Diakses pada laman. https://news.ddtc.co.id/mediasi-sebagai-terobosan-penyelesaian-sengketa-pajak -15985. Pada tanggal 25 April 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.