Penyertaan Dalam Tindak Pidana

Penyertaan Dalam Tindak Pidana
Penyertaan Dalam Tindak Pidana

Oleh: Adib Gusti Arigoh

Halo Sobat Selaras!

Suatu tindak pidana tak selalu dilakukan oleh satu orang saja, terkadang ada beberapa orang yang secara bersama-sama dalam melakukan kejahatan, sebagai contoh adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FS terhadap brigadir J. Dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut ada beberapa orang yang terlibat dengan peran yang berbeda. Keterlibatan inilah yang disebut sebagai Penyertaan dalam tindak pidana (deelneming).

Lalu apa yang dimaksud dengan deelneming yuk, mari kita bahas!

1. Pengertian Penyertaan dalam Tindak Pidana

Umumnya penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana diartikan sebagai suatu perbuatan kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang. Secara terminologi, kata deelneming berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana. 

Menurut VanHamel, pada substansinya deelneming berarti pembagian pertanggungjawaban dalam hal tindak pidana. Sehingga dapat diartikan bahwa deelneming adalah suatu keadaan dimana suatu kejahatan dilakukan lebih dari satu orang terhadap objek yang sama dan masing-masing pelaku melakukan perbuatan sendiri-sendiri sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

2. Pengaturan Penyertaan dalam Tindak Pidana dalam KUHP.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Penyertaan dalam Tindak Pidana  (deelneming) diatur dalam Pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 56 KUHP. Dalam pasal tersebut, deelneming secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu pelaku tindak pidana dan pembantu kejahatan.

Pasal 55 ayat (1) berbunyi:

“(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:”

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. Meereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesutau, dengan menyalajgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Pasal 56 berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Laporan Palsu, Terancam Tindak Pidana!

3. Bentuk Perbuatan Deelneming

Berlandaskan pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 56 KUHP, dapat dilihat bahwa bentuk dari dari Deelneming terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Para pembuat (dader).

Para pembuat (dader) adalah orang yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan tindak pidana. Dengan kata lain, para pembuat (dader) bersifat aktif. Dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) para pembuat (dader) terbagi menjadi 4, yaitu:

a. Yang melakukan perbuatan (Pleger)

Adalah orang yang melakukan tindak pidana atau plegen. Plegen adalah pelaku yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi perumusan delik dan dipandang paling bertanggungjawab atas kejahatan. Plager adalah orang yang menjadi pelaku dalam penyertaan yang dapat dipidana sama dengan dalang dari tindak pidana yang ia lakukan, orang yang menyuruh dader dalam melakukan kejahatannya disebut Doeplegen.

b. Yang menyuruh melakukan perbuatan (Doen Pleger)

Adalah orang yang menyuruh atau memerintahkan plager untuk melakukan tindak pidana. Doen pleger tergolong aktif karena ia adalah dalang dari pleger, dengan kata lain doen pleger melakukan perbuatan tindak pidana dengan perantara orang lain.

c. Yang turut melakukan perbuatan (Mede Pleger)

Adalah orang yang turut melakukan tindak pidana bersama pelaku tindak pidana (pleger). Dalam melakukan aksinya, mede pleger secara sadar bekerjasama dengan pelaku, dan secara fisik melakukan tindak pidana tersebut dengan bersama-sama. 

d. Yang membujuk supaya dilakukan (Uitlokker)

Adalah orang yang sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana di mana orang lain tersebut tergerak untuk memenuhi anjurannya disebabkan tergiur denga napa yang ia tawarkan atau janjikan. 

Uitlokker membujuk agar orang melakukan tindak pidana. yang dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan.

2. Pembuat Pembantu (Medeplichtigheid)

Pada substansi perbuatannya, medeplichtigheid bersifat accesoir artinya untuk adanya pembantuan harus ada orang yang melakukan kejahatan terlebih dahulu (dalam hal ini adalah pleger, doen pleger, dan/atau mede pleger). Berdasarkan jenisnya pembantuan terbagi menjadi dua:

a. Yang membantu sebelum kejahatan dilakukan

Adalah orang yang membantu sebelum terjadinya kejahatan yang hendak dilakukan oleh orang yang akan melakukan kejahatan.Contoh Perbuatan pembantuan (medeplichtigheid) sebelum terjadinya kejahatan dapat berupa memberikan informasi terhadap sasaran.  

b. Yang membantu saat kejahatan dilakukan

Adalah orang yang membantu sebelum terjadinya kejahatan yang hendak dilakukan oleh orang yang telah melakukan kejahatan.Contoh Perbuatan pembantuan (medeplichtigheid) saat terjadinya kejahatan dapat berupa memberikan sarana atau alat kepada para pelaku.

 Itulah penjelasan singkat mengenai pengaturan dan bentuk penyertaan tindak pidana di Indonesia. Kalian masih bisa membaca artikel menarik lainnya di Website Selaras Law Firm. We do things professionally!

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Hukum Pidana.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?