Oleh: Juan Daud Putra Siahaan
Sebagai badan hukum, pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, PT harus didirikan oleh minimal dua orang melalui akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Pentingnya Akta Notaris
Akta notaris berfungsi sebagai dokumen otentik yang memberikan kepastian hukum serta menjadi alat pembuktian yang kuat jika terjadi sengketa hukum. Dalam konteks pendirian PT, dokumen ini dikenal sebagai Akta Pendirian, yang memuat perjanjian antara para pendiri dan dianggap memiliki kekuatan hukum penuh tanpa memerlukan bukti tambahan. Jika akta pendirian tidak dibuat oleh notaris, permohonan pengesahan badan hukum dapat ditolak, sehingga perusahaan tersebut tidak diakui sebagai badan hukum.
Notaris sebagai Pejabat Umum
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Menurut Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik sepanjang pembuatan akta tersebut tidak dikecualikan untuk pejabat lain. Akta yang dibuat oleh notaris mencakup tindakan, perjanjian, dan keputusan yang diwajibkan oleh hukum atau yang diminta oleh para pihak untuk dinyatakan dalam dokumen otentik.
Peran Preventif dan Kepastian Hukum
Notaris memainkan peran penting dalam mencegah potensi sengketa hukum di masa depan dengan memastikan keabsahan dokumen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam proses pendirian PT, notaris bertugas menilai apakah kehendak para pihak sesuai dengan hukum yang berlaku, memberikan panduan mengenai syarat keabsahan akta, serta mencegah cacat hukum yang dapat menyebabkan batalnya akta.
Badan Hukum sebagai Subjek Mandiri
Sebagai badan hukum, PT memiliki hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari pendiri atau pemegang sahamnya. Filosofi di balik pendirian badan hukum adalah untuk menciptakan entitas yang tetap dapat menjalankan fungsi sosial dan ekonominya meskipun pendirinya telah tiada. Dengan status hukum ini, PT dapat bertindak atas namanya sendiri, memiliki kekayaan yang terpisah, serta memikul kewajiban hukum seperti membayar pajak dan mengurus izin usaha.
Kesimpulan
Peran notaris dalam pendirian PT sangatlah penting sebagai penjamin kepastian hukum dan alat preventif untuk mencegah sengketa di kemudian hari. Dengan memastikan dokumen pendirian memenuhi syarat hukum dan memiliki kekuatan pembuktian penuh, notaris membantu menciptakan stabilitas hukum bagi perusahaan serta melindungi kepentingan para pendiri dan pihak terkait.