Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.
“The secret of change is to focus all your energy not on fighting the old but on building the new.”
— Socrates, father of Western philosophy.
Hukum bisnis properti merupakan bagian dari dasar rencana dalam pelaksanaan pemerintah untuk melaksanakan Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis besar Haluan Negara sebagai pedoman dalam pembangunan nasional yang terdiri atas rangkaian program-program yang ditujukan untuk pelaksanaan pembangunan nasional.
Pemendagri No. 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan Dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan menjadi salah satu payung hukum bagi pengusaha-pengusaha yang bergerak di bidang bisnis properti, khususnya untuk pembagunan perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Jenis Perusahaan Pembagunan Perumahan Berdasarkan Modal.
Pemendagri No. 5 Tahun 1974 membagi perusahaan pembagunan perumahan menjadi dua jenis yaitu, perusahaan pembangunan perumahan yang seluruh modalnya berasal dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan perusahaan pembangunan perumahan yang didirikan dengan modal swasta dengan ketentuan bahwa jika perusahaan itu bermodal asing maka harus berbentuk suatu perusahaan campuran dengan modal nasional dengan kebijaksanaan penanaman modal yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Pemendagri No. 5 Tahun 1974 dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan Dan Pemberian Tanah menyebutkan bahwa pelaku usaha bisnis properti sebagai perusahaan pembangunan perumahan, dinyatakan bahwa:
- pasal 5 ayat 1 dijelaskan pengertian perusahaan pembangunan perumahan merupakan suatu perusahaan yang begerak dalam bidang pembagunan perumahan yang diadakan diatas suatu areal tanah yang akan dijadikan suatu pemukiman, dan dilengkapi dengan fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat yang menghuninya.
- Pasal 5 ayat 2 menjelaskan bahwa perusahaan yang akan melakukan pembangunan perumahan adalah perusahaan yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dengan ketentuan bahwa jika badan itu bermodal asing maka harus berbentuk suatu perusahaan campuran dengan modal nasional.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pembagunan perumahan menurut pasal 5 ayat 6 Pemendagri No. 5 tahun 1974 yaitu:
- Mengajukan kepada pemerintah dengan perantara Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan rencana proyek yang akan dibagunnya, yang meliputi pembiayaan, areal tanah yang digunakan, jenis perumahan yang akan dibagun, serta prasarana dan fasilitas apa saja yang akan dibagun, jangka waktu pembagunan, dan rencana penjualan rumah-rumah yang sudah selesai dibagun.
- Rencana yang disebutkan dalam rencana proyek pembanguna perumahan tersebut yang sudah disetujui oleh pemerintah harus meliputi pula “rumah-rumah murah” yang dicantumkan didalam rencana proyek tersebut.
- Membangun dan memelihara bangunan diatasnya seperti yang dijelaskan dalam rancangan proyek tersebut selama waktu yang ditentukan, prasarana-prasarana sosial yang terdapat dalam rencana proyek biasanya meliputi, jalan-jalan lingkungan, saluran pembuangan air, listrik, persediaan air, telpon, tempat beribadah, tempat rekreasi/olahraga, pasar, pertokoan, sekolah, dan sebagainya.
- Menyerahkan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas sosial yang telah dibagun kepada pemerintah atau pemerintah daerah, setelah diperlihara oleh perusahaan selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Bisnis properti tidak bisa lepas dari persoalan hukum pertanahan/agraria, hubungan bisnis properti dengan hukum pertanahan dapat diibaratkan saling berkaitan satu sama lain dan keduanya saling bersinggungan. Bisnis properti tidak akan pernah bisa lepas dari persoalan tanah, tanpa menyentuh persoalan hukum agraria/pertanahan, mustahil bila bisnis properti bisa dijalankan.
Demikian ulasan mengenai perkembagan peraturan bisnis properti perumahan di Indonesia, bagi sobat Selaras Law Firm yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa menghubungi tim Selaras Law Firm, nantikan artikel selanjutnya!
Sumber:
Andika Wijaya, 2017, Hukum Bisnis Properti di Indonesia, Jakarta: PT Grasindo.
Garis-garis Besar Haluan Negara, ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/1973
Pemendagri No. 5 Tahun 1974, tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan Dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.