Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.
“Nilai sebuah rahasia tergantung pada orang dari siapa rahasia itu harus disimpan.”
– Carlos Ruiz Zafon
Perlindungan hukum berlaku bagi hak-hak setiap warga negara, baik terhadap hak-hak yang diperoleh karena pengalihan ataupun hak-hak yang timbul karena hasil karya cipta sendiri. Bagi hak-hak yang berbentuk hasil karya cipta, dalam dunia hukum masuk dalam kategori Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”), HAKI tersebut merupakan hak yang bersifat abstrak dan termasuk pada lingkup benda tidak berwujud, dan perlu mendapat perlindungan hukum dari perspektif ekonomi adalah misalnya Hak Cipta, Hak Paten dan Merek termasuk mengenai Rahasia Dagang.
Terdapat keterkaitan yang sangat erat antara perlindungan atas Rahasia Perusahaan (Corporate Secret) atau yang dikenal juga dengan informasi yang dirahasiakan (undisclosed information) yang merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan globalisasi perdagangan, perlindungan hukum terhadap Rahasia Perusahaan dan Dagang merupakan suatu syarat mutlak dan menjadi faktor yang sangat esensial, terutama untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.
Rahasia Dagang di Indonesia
Adanya perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang, maka akan melahirkan bentuk persaingan usaha yang jujur di antara pelaku bisnis dan menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi, perlindungan hukum ini menjadi salah satu faktor penentu dalam menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, para pelaku usaha enggan melakukan kegiatan perdagangan, karena jika terjadi pembocoran Rahasia Perusahaan dan Dagangannya oleh orang yang tidak berhak yang akan menimbulkan kerugian.
Pada dasarnya rahasia dagang mencakup data rahasia, informasi, atau kompilasi informasi yang digunakan dalam penelitian, bisnis, perdagangan atau industri. Informasi tersebut dapat berupa data rahasia teknis dan ilmiah, serta informasi bisnis, komersial atau finansial yang tidak diketahui masyarakat umum dan berguna bagi suatu perusahaan serta memberi keuntungan kompetitif bagi seseorang yang memiliki hak untuk menggunakannya.
Adapun bentuk-bentuk perlindungan dari Rahasia Dagang yaitu:
- Informasi teknikal/penelitian dan pengembangan, contoh: informasi teknologi, informasi yang berhubungan riset dan pengembangan, formula-formula (rumus-rumus), senyawa-senyawa/bahan campuran,catatan-catatan laboratorium, percobaan-percobaan dan data eksperimen, data analisis, kalkulasi, informasi pemasok, semua jenis-laporan riset dan pengembangan.
- Informasi tentang proses produksi, contoh: data/biaya/harga, informasi yang berhubungan dengan proses produksi, perlengkapan khusus produksi, teknologi pemrosesan (manufacturing), spesifikasi-spesifikasi untuk proses produksi dan perlengkapannya.
- Informasi tentang kendali mutu, contoh: informasi yang berhubungan dengan kendali mutu, prosedur-prosedur kendali mutu, kendali mutu manual, data kendali mutu
- Informasi penjualan dan pemasaran, contoh: informasi yang berhubungan dengan penjualan dan pemasaran, prdiksi penjualan, perencanaan promosi penjualan dan pemasaran, laporan penjualan, informasi tentang competitor, informasi yang berhubungan dengan pelanggan, daftar pelanggan, kebutuhan pelanggan dan perilaku pembelian.
- Informasi keuangan internal, contoh: informasi keuangan, dokumen keuangan internal, anggaran, biaya produksi, laporan pengoperasian, data untung-rugi, informasi administratif.
- Informasi administrasi internal, contoh: organisasi internal, kunci-kunci dalam pengambilan keputusan, perencanaan strategi bisnis, perangkat lunak computer internal perusahaan.
Dapat disimpulkan bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan karenanya harus dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan karena itulah rahasia dagang mendapatkan perlindungan hukum artinya pihak pesaing dari perusahaan tidak dibenarkan mengetahui informasi rahasia dagang. Subjek hak atas Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia itu sendiri.
Pemilik Rahasia Dagang dapat mempunyai hak untuk menggunakan dan memanfaatkan Rahasia Dagang tersebut maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Memperoleh informasi secara tidak patut berarti melakukan pelanggaran hak orang lain yang dianggap perbuatan tidak baik dapat merugikan perusahaan lain, maka pelanggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan atau digugat kepengadilan sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rahasia Perusahaan di Indonesia
Menurut ketentuan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, rahasia perusahaan (corporate confidential) adalah informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Unsur rahasia perusahaan meliputi berbagai informasi yang mengandung:
- Memiliki sifat rahasia dan dijaga kerahasiaannya.
- Terbukanya informasi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karena berpindah dan dimanfaatkan oleh pesaing.
- Memiliki nilai ekonomis.
Undang-Undang telah membatasi rahasia perusahaan sebagai informasi kegiatan usaha yang sudah pasti dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya sehingga disebut sebagai rahasia perusahaan, terlepas dari apakah informasi tersebut bernilai atau tidak bernilai uang, dalam perushaan rahasia perusahaan perlu mendapatkan perlindungan layaknya Rahasia Dagang dikarenakan Rahasia Perusahaan juga berperan penting terhadap berdirinya suatu perusahaan.
Rahasia perusahaan tidak dapat disamakan dengan rahasia dagang mengingat dalam rahasia dagang pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, karena rahasia dagang sudah pasti memiliki nilai ekonomis sedangkan rahasia perusahaan tidak, rahasia dagang adalah hak atas kekayaan intelektual yang menurut sistem hukum Eropa continental merupakan suatu recht op voorbrengselen van de geest (hak atas hasil-hasil produk kejiwaan manusia) sedangkan rahasia perusahaan belum tentu.
Jadi, informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh perusahaan yang dijaga kerahasiaannya yang digolongkan sebagai rahasia perusahaan (corporate secret), namun rahasia perusahaan merupakan bagian dari rahasia dagang (trade secret), dapat diartikan bahwa, rahasia perusahaan tidak berarti selalu identik dengan rahasia dagang. Rahasia perusahaan yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dikategorikan identik dengan rahasia dagang, maupun rahasia perusahaan yang tidak memiliki nilai ekonomis, kerahasiaannya perlu mendapat perlindungan hukum sebagai rahasia perusahaan.
Demikian pembahsan mengenai Perbedaan Antara Rahasia Perusahaan dan Rahasia Dagang, apabila sobat Selaras Law Firm memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi tim kami di Selaras Law Firm, kami menyedikan jasa konsultasi hukum hingga pendampingan hukum. Yuk hubungi kami sekarang juga!!
Sumber:
Ramli, 2000, H.A.K.I: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Bandung:Mandar Maju
Ardian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.