Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Oleh: Marcelia Puspa Andini

Halo, Sobat Selaras!

Sobat Selaras tentu sudah mengetahui bahwasanya Indonesia merupakan negara hukum, bukan?

Berbicara mengenai hukum, pastinya sudah tidaklah asing lagi dengan yang namanya hukum pidana dan hukum perdata.

Apakah Sobat Selaras sudah mengetahui perbedaan dari kedua hukum tersebut?

Jika belum, yuk simak penjelasan dari perbedaan keduanya berikut ini!

Baca juga: Kasus Pelanggaran Administratif Di Pasar Modal.

Pengertian Hukum Pidana

Menurut C.S.T. Kansil, yang dimaksud dengan hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang segala pelanggaran dan kejahatan yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan umum. 

Selain itu, dijelaskan pula bahwa hukum pidana selain mengatur hal yang telah disebutkan diatas juga mengatur tentang perbuatan mana atau perbuatan apa yang dapat dikenakan ancaman dengan bentuk hukuman berupa penderitaan atau penyiksaan.

Jadi mudahnya, hukum pidana adalah ketentuan yang isinya mengatur tentang tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap kepentingan umum dan apabila tindakan yang tidak boleh dilakukan tersebut dilakukan, maka pelakunya akan mendapatkan sanksi.

Pengertian Hukum Perdata

Menurut C.S.T. Kansil, yang dimaksud dengan hukum perdata adalah rangkaian beberapa peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Selain C.S.T. Kansil, terdapat juga ahli hukum dalam bidang perdata yaitu Subekti yang menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil.

Hukum privat materiil yaitu hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Selanjutnya, terkait dengan pembagian hukum perdata, Subekti telah membaginya menjadi empat bagian, yaitu:

  1. Hukum tentang diri seseorang, dimana hukum perdata disini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  2. Hukum keluarga, dimana hukum perdata disini mengatur tentang hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti perkawinan beserta hubungannya dalam lingkup hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian dan curatele.
  3. Hukum kekayaan, dimana hukum perdata disini mengatur tentang hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. 
  4. Hukum waris, dimana hukum perdata disini mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang ketika ia sudah meninggal nantinya.

Selain itu, dapat dikatakan pula bahwa hukum waris ini mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Jadi mudahnya, hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan orang perseorangan serta hubungan hukum orang perseorangan tersebut dengan orang lain.

Baca juga: Perbedaan Perlindungan Hukum Antara Tanaman Dengan Tanaman Baru, Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya!

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Setelah mengetahui pengertian dari hukum pidana dan hukum perdata itu sendiri, selanjutnya kita akan mengetahui apa yang menjadi perbedaan antara keduanya.

Perbedaan dari hukum pidana dan perdata ialah:

1. Berdasarkan tujuannya

Hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum yang mana hukum pidana ini tentunya memiliki dampak secara langsung kepada masyarakat umum.

Dalam hal tersebut, dapat dikatakan bahwa apabila suatu tindak pidana dilakukan, maka akan memberikan dampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.

Berbeda dengan hukum perdata yang tujuannya yaitu untuk melindungi kepentingan pribadi dari orang perseorangan dengan orang lain yang memiliki keterkaitan saja.

2. Berdasarkan sifatnya

Hukum pidana bersifat sebagai ultimum remedium atau sebagai upaya terakhir yang dilakukan dalam menyelesaikan suatu perkara.

Kemudian, untuk hukum perdata memiliki sifat yang berbeda dengan hukum pidana.  Hukum perdata sendiri memiliki sifat yang privat, yang mana menitikberatkan dalam pengaturan mengenai hubungan antara orang perorangan atau kepentingan perseorangan.

3. Berdasarkan sanksinya

Pada hukum pidana, sanksi dapat berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Sedangkan, berbeda dengan hukum pidana, sanksi pada hukum perdata yaitu berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai tuntutan yang diminta oleh penggugat.

Berdasarkan perbedaan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pidana memiliki perbedaan yang sangat berbanding terbalik dengan hukum perdata. Perbedaan tersebut telah jelas terlihat dari sifat, tujuan dan sanksi yang dapat dikenakan.

Baca juga: Perbedaan Perlindungan Hukum Antara Tanaman Dengan Tanaman Baru, Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya!

Sekian penjelasan mengenai “Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata”. Apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perkara apa yang termasuk dalam ranah hukum pidana dan hukum perdata, Sobat Selaras bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Jangan lupa untuk nantikan artikel menarik selanjutnya ya!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

C.S.T. Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

P.A.F. Lamintang. (2013). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Subekti. (2003). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT Intermasa.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?