Oleh : Anggianti Nurhana
OSS atau Online Single Submission memang sudah ada sebelumnya, namun OSS berbasis risiko adalah hal yang berbeda. Sistem ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 atau biasa kita kenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Perizinan berusaha berbasis risiko ini memang mengubah pendekatan sebelumnya yang berbasis izin menjadi berbasis risiko. Artinya usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat resiko dan tingkat risiko tersebutlah yang menentukan jenis perizinan berusaha.
Penyempurnaan sistem yang dilakukan oleh pemerintah ini tentu akan memberi kemudahan bagi Anda sebagai pelaku usaha. Untuk lebih jelasnya, yuk terus simak penjelasan di bawah ini!
Online Single Submission (OSS)
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Pasal 1 angka 21 menyatakan:
“Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko”
OSS dengan automatical approval menjadi salah satu terobosan terbaru dari pemerintah sehingga sepanjang memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan, maka dokumen yang disampaikan tidak lagi memerlukan review satu-persatu.
Kemudahan perizinan berusaha berbasis elektronik ini sebenenarnya sudah ada sejak 2018 dengan peluncuran OSS Versi 1.1 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, kemudian disempurnakan dengan OSS Risk Basic Approach (RBA) sebagai entitas dari Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perbedaan OSS Versi 1.1 Dan OSS RBA
1. Klasifikasi Usaha
Berbeda dengan OSS Versi 1.1 yang mendasarkan pada jumlah modal yang dimiliki oleh pelaku usaha, sistem perizinan berusaha dalam OSS RBA diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan didasarkan pada tingkat resiko dan besaran skala kegiatan usahanya.
Analisis risiko ini dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan pengidentifikasian kegiatan usaha, penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha, serta penetapan jenis perizinan berusaha sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
2. Integrasi Layanan Perizinan
Dalam OSS versi 1.1, beberapa perizinan masih dilakukan secara langsung ke lembaga atau kementerian terkait maupun pemerintah daerah sehingga sistem ini belum benar-benar terpusat.
Namun dengan berlakunya OSS RBA, seluruh perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha dapat dilakukan melalui sistem OSS RBA sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pengurusan komitmen ke lembaga terkait.
Dalam sistem OSS yang terbaru ini pun terdapat keseragaman persyaratan yang menciptakan kepastian hukum atas perizinan itu sendiri.
3. Kepastian Jangka Waktu
Dengan OSS RBA pelaku usaha dapat mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengurus perizinan, berbeda dengan OSS 1.1 yang tidak memiliki standar waktu kepengurusan sehingga pelaku usaha tidak mengetahui kapan sebaiknya perizinan tersebut harus dipenuhi.
Dapat diartikan bahwa OSS RBA lebih memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha daripada OSS 1.1. Selain itu, dalam OSS RBA juga memiliki asas fiktif positif yang bermakna permohonan izin dapat dianggap dikabulkan apabila sistem perizinan tidak menerbitkan perizinan hingga berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan.
4. Konsep Perizinan
Dalam OSS 1.1 setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin usaha. Namun, konsep izin tersebut tidak berlaku dalam OSS RBA. Dalam OSS RBA, kegiatan usaha dengan risiko rendah mendapatkan legalitas cukup dengan NIB saja. Dalam NIB tersebut juga telah terdapat komponen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang merupakan pernyataan pribadi.
Dalam OSS RBA juga dikenal Sertifikat Standar yang merupakan bentuk legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha bagi tingkat usaha tertentu. Melalui konsep ini, pelaksanaan perizinan berusaha dapat lebih sederhana dan efektif karena tidak semua wajib memiliki verifikasi izin.
Itulah ulasan singkat terkait perbedaan sistem OSS versi 1.1 dengan OSS RBA. Dengan berbagai kemudahan berusaha saat ini, masih ragu untuk segera mendaftarkan usaha milik Anda?
Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha milik Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Lestariningtyas, Twotik, and Muhammad Roqib, ‘Perlindungan Data Pribadi Pengguna Sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Oss 1.1 Dan Oss Rba (Risk Basic Approach)’, Jurnal Jendela Hukum, 8.2 (2021), 25–34.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.