Oleh: Laila Afiyani, S.H.
Halo sobat, kembali lagi dengan penulis yang kali ini hadir dengan topik pembahasan sama seperti sebelumnya, yaitu mengenai hak paten.
Dari penjelasan sebelumnya yang menjelaskan mengenai hak paten dan seluk-beluknya secara umum, dalam artikel kali ini akan mengangkat pembahasan yang sedikit khusus.
Apakah kalian mengetahui jika paten itu memiliki 2 jenis yang berbeda?
Yup, permohonan pendaftaran Paten dapat diajukan untuk Paten (Paten Biasa) dan Paten Sederhana.
Di Indonesia, lingkup perlindungan paten berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (“UU Paten”) meliputi:
- Paten (Paten Biasa);
- Paten Sederhana.
Yang mendapat perlindungan dalam Paten (Paten Biasa) adalah penemuan di bidang produk dan proses. Sedangkan, Paten Sederhana hanya menyangkut penemuan di bidang produk. Tidak ada Paten Sederhana untuk proses.
Paten (Biasa)
Dalam sistem Paten, invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten meliputi proses, metode menjalankan proses serta alat untuk menjalankan proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process.
Paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) di bidang teknologi yang setelah diolah dapat menghasilkan suatu produk maupun hanya merupakan proses saja dan jika didayagunakan akan mendatangkan manfaat ekonomis.
Yang dimaksud dengan produk dalam Paten mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by process, system, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, penemuan teknologi HP (Hand Phone), dll.
Sedangkan yang dimaksud dengan Proses mencakup proses, metode atau penggunaan. Contohnya adalah proses membuat tinta, dan proses membuat tissue.
Baca juga: Indikasi Geografis: Mengenal Indikasi Geografis Melalui Kopi Toraja.
Paten Sederhana
Paten Sederhana diperuntukkan bagi invensi teknologi yang sederhana dan dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), berwujud serta bisa digunakan secara praktis.
Persyaratan pendaftaran perlindungan Paten Sederhana lebih mudah, hanya melihat unsur kebaruan dan kemanfaatan dari inovasi produk.
Paten Sederhana hanya mencakup perlindungan atas produk yaitu khususnya bentuk produk mekanis dengan kegunaan yang sangat praktis. Paten sederhana merupakan temuan teknologi dalam bentuk sederhana.
Temuan tersebut umumnya lahir bukan melalui proses Research dan Development yang mendalam. Oleh sebab itu jangka waktu perlindungannya pun lebih pendek dari Paten Biasa.
Dikenal beberapa istilah untuk paten sederhana. Australia menggunakan istilah Petty Patents, Jerman dan Jepang menggunakan istilah Utility Models, dan Patents brevet di Perancis. Contoh dari paten sederhana seperti misalnya alat parutan kelapa, alat perkakas rumah tangga, serta accessories.
Di beberapa Negara lainnya seperti Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand, Paten Sederhana dikenal dengan istilah Utility Model, Petty Patent, atau Simple Patent yaitu yang khusus ditujukan untuk benda atau alat.
Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten
Perlindungan terhadap hak paten akan mempercepat pertumbuhan di bidang industri, menciptakan lapangan kerja baru, menciptakan pertumbuhan di bidang ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia serta menampung kebutuhan masyarakat menjadi lebih cepat dan berkualitas.
Jangka Waktu Perlindungan Paten Kewajiban mengharmonisasikan sistem hukum HKI tidak hanya dipersyaratkan bagi Indonesia, melainkan juga berlaku bagi negara-negara anggota WTO lainnya seperti halnya Amerika Serikat.
Dalam rangka GATT, diadakan juga beberapa perubahan penting dalam U.S. Patent Law berkaitan dengan jangka waktu perlindungan Paten yaitu:
- Patents are valid for 20 years instead of the previous term of 17 years.
- The patent term begins to run from the date the patent application is filed instead of when the patent is issued, as was previously the case.
Baca juga: Perbedaan Lisensi Dan Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Soal Merek.
Di Indonesia Jangka waktu perlindungan hak paten (biasa) diatur dalam Pasal 22 UU Paten yaitu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang
Tanggal mulai dan berakhirnya hak paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non elektronik.
Sedangkan jangka waktu paten sederhana diatur dalam Pasal 23 UU Paten yaitu 10 (sepuluh)tahun dihitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Tanggal dimulai dan berakhirnya paten sederhana diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik.
Paten Sederhana tidak dapat diperpanjang dan hanya berlaku untuk satu klaim saja. Hal ini tentu berbeda dengan Paten Biasa yang dapat diajukan untuk beberapa klaim.
Demikian penjelasan mengenai jenis paten ini, diharapkan dari penjelasan diatas dapat memberi manfaat dan gambaran kepada sobat semua. Jika ingin mendapat penjelasan yang lebih dalamnya lagi kalian dapat menghubungi kami di Selaras Law Firm sekarang juga!
Sumber:
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Jakarta. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ni Ketut Supasti,dll. 2017. Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.