Perbedaan Perjanjian Bawah Tangan Dan Perjanjian Notariil

Perbedaan Perjanjian Bawah Tangan Dan Perjanjian Notariil
Perbedaan Perjanjian Bawah Tangan Dan Perjanjian Notariil

Oleh: Anastasia Retno

“Suatu Persetujuan adalah perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” 

– Pasal 1313 KUH Perdata

Sadarkah kamu bahwa kesepakatan selalu terjadi di dalam aspek kehidupan kita?

Kegiatan mulai dari transaksi jual beli barang hingga kegiatan melakukan suatu bisnis dengan mitra atau pihak lain selalu melibatkan kesepakatan dari dua dan/atau lebih belah pihak untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.

Perjanjian merupakan bagian yang sangat penting di dalam kehidupan sehari-hari bagi kegiatan yang melibatkan lebih dari satu orang. Perjanjian menjadi dasar bagi para pihak untuk sepakat atau berjanji berbuat sesuatu maupun tidak berbuat sesuatu.

Perjanjian dilihat dari kacamata hukum, dijadikan dasar penyelesaian apabila suatu hari para pihak yang bersepakat dalam perjanjian tersebut terjadi sengketa.

Khususnya perjanjian yang dibuat secara tertulis memiliki kekuatan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Legalitas perjanjian lebih dalam akan dikupas tuntas di bawah ini. Yuk, kita simak pembahasannya!

Legalitas Perjanjian

Seperti yang telah diulas mengenai pentingnya perjanjian diatas, perjanjian memiliki sifat dan kharakteristik tertentu (asas perjanjian)  menurut hukum perdata yaitu sebagai berikut:

1. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract)

Asas ini memberikan ciri pada setiap pihak dalam perjanjian untuk:

  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
  3. Menentukan isi perjanjian; dan
  4. Menentukan bentuk perjanjian baik lisan maupun tertulis.

2. Asas Konsensualisme (Consensualism)

Asas konsensualisme memberikan ciri pada perjanjian lahir apabila ada kata “sepakat” dari para pihak.

3. Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)

Pacta Sunt Servanda memberikan arti sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata yang berbunyi:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

Artinya, perjanjian memberikan kepastian hukum sama halnya dengan undang-undang bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian. Apabila terjadi sengketa di kemudian hari perjanjian tersebut dapat dijadikan dasar bagi pihak tersebut.

4. Asas Itikad Baik (Good Faith) 

Pasal 1338 ayat (3) menjelaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian dalam bentuk apapun wajib dilaksanakan oleh para pihak dalam suatu kegiatan dengan mengutamakan itikad baik.

5. Asas Kepribadian (Personality)

Asas kepribadian berarti memberikan ciri pada perjanjian bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal terhadap kesepakatan yang dibuatnya.

Perjanjian tersebut tidak mengikat pihak lain yang tidak terlibat dalam kesepakatan tersebut kecuali para pihak yang diberikan kuasa oleh pihak yang terlibat dalam kesepakatan.

Lebih lanjut perjanjian dapat terjadi jika para pihak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata:

  1. Kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Sepanjang perjanjian tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perjanjian tersebut berlaku bagi para pihak dan dapat dijalankan.

Lalu, bagaimana kekuatan hukum perjanjian bagi para pihak khusunya perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis?

Berikut uraian mengenai jenis perjanjian tertulis serta legalitasnya!

Jenis-Jenis Perjanjian Tertulis 

Perjanjian sangat lazim digunakan dalam berbagai transaksi terutama dalam  transaksi bisnis. Perjanjian pada umumnya mengikat para pihak untuk melakukan hak dan kewajiban dibawah perjanjian tersebut.

Maka tidak heran, perjanjian pada umumnya dibuat dalam bentuk tertulis agar terjamin dari segi kekuatan hukum.

Pada umumnya perjanjian tertulis dibagi ke dalam 2 (dua) jenis yaitu perjanjian bawah tangan dan perjanjian dihadapan notaris atau perjanjian notariil atau biasa disebut dengan akta notaril.

Perbedaan dari masing-masing perjanjian tersebut terletak pada kekuatan hukumnya, yaitu:

1. Perjanjian Bawah Tangan

Perjanjian ini dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini hanya melibatkan kedua belah pihak dan tidak melibatkan pihak notaris.

Kekuatan pembuktian pada perjanjian ini berlaku di dalam persidangan sepanjang para pihak atau pihak lain tidak menyangkal keberadaan perjanjian tersebut. Artinya apabila terdapat pihak yang menyangkal keberadaan perjanjian tersebut, pihak yang terlibat dalam perjanjian wajib mencari alat bukti lain selain perjanjian.

2. Perjanjian Notariil/Akta Notaril

Berbeda dengan perjanjian bawah tangan, akta notaril merupakan perjanjian yang dibuat dengan melibatkan notaris dan dibuat dalam bentuk akta notaril.

Kekuatan pembuktian akta notaril ini merupakan pembuktian sempurna bagi para pihak maupun pihak ketiga. Artinya, isi dalam perjanjian tersebut tidak dapat disangkal oleh para pihak dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat di hadapan persidangan.

Ulasan jenis perjanjian tertulis diatas memberikan gambaran kekuatan pembuktian yang dibuat dalam perjanjian bawah tangan berbeda dengan akta notaril.

Bagi Sobat yang hendak melakukan bisnis dengan mitra maupun kegiatan lainnya kalian wajib menimbang resiko dan manfaat dari setiap perjanjian yang wajib kalian buat dan dampaknya di masa yang akan datang.

Kalian Juga bisa melakukan konsultasi bisnis kalian terkait dengan perjanjian dengan konsultasi hukum terpercaya di Selaras Law Firm! Yuk konsultasikan permasalahan hukum kamu sekarang juga!

Sumber: 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië).

Aan Handriani, E. M. (2021). Kepastian hukum terkait pentingnya melakukan perjanjian. Pamulang Law Review, 2.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?