Oleh: Adine Alimah Maheswari.
Saat ini era globalisasi semakin berkembang pesat, kemudahan akses elektronik yang cukup praktis dan simple membuat banyak orang menggunakan akses tersebut, seperti untuk melakukan kegiatan belanja online sampai dengan membuka bisnis usaha.
Di era ini banyak pebisnis atau pelaku usaha baru dan kekinian yang kian banyak bermunculan, yang menjajakan usahanya untuk dapat memenuhi kebutuhan konsumen.
Namun, masih banyak dari para pelaku usaha yang belum mengetahui syarat atau hal-hal apa saja yang harus dipenuhi ketika ingin mendirikan sebuah usaha. Salah satunya, mengenai SIUP dan NIB, masih banyak dari mereka yang belum memahami perbedaan dari dua jenis syarat izin usaha tersebut.
Padahal, kedua hal tersebut sangatlah penting bagi kelancaran dan kemudahan akses mereka dalam melakukan usaha, serta dalam memenuhi aspek legal pada hukum.
Lalu, bagaimana perbedaan antara SIUP dan NIB? Pasti sobat SelarasLawFirm sudah penasaran bukan? Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!
Baca Juga: Ingin Mendirikan Usaha Penyalur Alat Kesehatan? Simak Hal Yang Wajib Kalian Perhatikan!
Apa Itu SIUP?
Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) adalah salah satu syarat bagi para pelaku atau pemilik usaha jika ingin membuka kegiatan usaha.
SIUP merupakan salah satu dokumen berupa surat perizinan terkait dengan jaminan perlindungan dari negara secara resmi atas usaha yang sedang dijalankan. Surat perizinan SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, disebutkan bahwa ada tiga jenis SIUP yaitu:
- SIUP Kecil;
- SIUP Menengah; dan
- SIUP Besar.
Kepemilikan SIUP wajib dimiliki bagi badan usaha berbentuk CV, PT, terutama BUMN. Bukti kepemilikan SIUP merupakan syarat bagi para pelaku usaha dalam membuktikan bahwa usaha yang dijalankan telah sah di mata hukum negara.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (“NIB”) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia yang telah memenuhi syarat.
Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (12) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik, yakni:
“Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran”.
NIB juga merupakan sebuah identitas berusaha setiap perusahaan yang digunakan oleh para pelaku usaha guna mendapatkan izin usaha baik operasional maupun komersial.
Namun, sejak bulan Mei tahun 2018 pemerintah pusat telah mengganti SIUP menjadi NIB agar mempermudah pelaku usaha.
Baca Juga: Perizinan Usaha Perusahaan Rintisan.
Perbedaan SIUP Dan NIB
Berikut ini, merupakan beberapa perbedaan antara SIUP dan NIB, diantaranya yakni:
1. Instansi Yang Menerbitkan Surat Izin
Bagi SIUP surat penerbitannya diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada masing-masing wilayah ruang usaha dibangun.
Sedangkan, NIB dalam penerbitan suratnya sendiri dikeluarkan oleh instansi yang biasa dikenal dengan sebutan Online Single Submission (OSS).
Semua aktor usaha harus mempunyai NIB, baik aktor usaha perorangan atau non perorangan seperti instansi penayangan, koperasi, perusahaan umum wilayah, dan lain-lain.
Namun, bagi SIUP tidak semua tipe usaha dapat memperolehnya, karena hanya usaha di bidang perdagangan saja yang dapat memperoleh SIUP ini. Selain itu, ada beberapa sektor yang yang masih diwajibkan memiliki SIUP, antara lain yaitu:
- Sektor usaha bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan.
- Sektor usaha pertambangan.
- Sektor usaha konstruksi atau pembangunan.
- Sektor usaha ekspor impor.
- Sektor usaha jasa keuangan.
- Sektor usaha pariwisata & travel.
2. Perbedaaan Bentuk Atau Wujudnya
Apabila dilihat dari jenis bentuknya, kita dapat mudah mengenali perbedaan antara NIB dengan SIUP. SIUP diterbitkan oleh instansi yang berwenang berupa bentuk fisik lembaran dokumen yang berisi keterangan usaha yang didaftarkan, kemudian dilengkapi dengan nomor surat dan bukti pengesahan dari lembaga yang berwenang.
Sementara itu, NIB hadir dalam bentuk nomor induk yang terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik. Bisa dibilang bentuk NIB sangatlah mirip dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat pada E-KTP.
Nomor ini bertujuan dalam memberikan identitas bagi perusahaan agar dapat memperoleh izin untuk melakukan aktivitas operasional atau komersil.
3. Nilai Efektivitas
Jika dilihat dari segi efektivitas dan dalam segi kemudahannya, maka NIB jauh lebih efektif dan mudah untuk dimiliki dan dilakukan oleh para pelaku usaha.
Pelaku usaha yang telah memiliki NIB maka secara otomatis juga mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”). Hal ini, dapat menyingkat waktu para pelaku usaha dalam mengurus pemberian izin TDP.
Kemudian, dalam proses pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah kapanpun dan dimanapun melalui media online, serta hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit saja.
Sementara itu, bagi pengurusan SIUP cukup terbilang kurang praktis dan efisien karena para pelaku usaha perlu mendatangi kantor instansi yang berwenang untuk dapat memperoleh surat izin SIUP.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa NIB merupakan penyempurnaan daripada SIUP.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Perbedaan SIUP dan NIB”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, SelarasLawFirm solusinya!
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Anugerah Ayu Sendari. SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan, Ketahui Jenis dan Fungsinya. https://hot.liputan6.com/read/4606645/siup-adalah-surat-izin-usaha-perdagangan-ketahui-jenis-dan-fungsinya. Diakses pada 27 Maret 2022.
Inten Esti Pratiwi. Apa Manfaat NIB? Pelaku Usaha Harus Tahu. https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/22/123000865/apa-manfaat-nib-pelaku-usaha-harus-tahu?page=all. Diakses pada 27 Maret 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.