Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.

Dalam konteks hukum perdata terdapat dua bentuk perbuatan, yaitu wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sepintas, kita bisa melihat persamaan dan perbedaanya dengan gampang. Baik perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, sama-sama dapat diajukan tuntutan ganti rugi.

Ternyata diantara keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu sobat Selaras. Yuk simak pembahasan dibawah agar tidak keliru lagi kedepannya!

Wanprestasi

Secara umum, wanprestasi dapat dimaknai sebagai  tidak menepati janji. Menurut Kamus Hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian.

Dalam perspektif ahli, menurut Prof. Subekti, Wanprestasi terjadi jika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan perjanjian, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dilakukan, serta melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. 

Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa adapun yang menyatakan bahwa wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.

Ketentuan wanprestasi sendiri dapat ditemukan di dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang isinya sebagai berikut:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Secara umum wanprestasi dapat berupa:

  1. Sama sekali tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan.
  2. Melakukan prestasi yang dijanjikan, tapi hanya sebagian.
  3. Melakukan prestasi yang dijanjikan, tapi terlambat memenuhinya.
  4. Melakukan prestasi yang dijanjikan, tapi keliru memenuhi prestasi (tidak sebagaimana mestinya).
  5. Melakukan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian.

Bentuk wanprestasi yang dilakukan yaitu melanggar tenggang waktu yang disepakati dalam kontrak pengadaan barang/jasa. Menurut Khairandy, wanprestasi adalah “tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap para pihak”. Bentuk wanprestasi dapat berupa:

  1. Debitor sama sekali tidak berprestasi. Dalam hal ini debitur sama sekali tidak memberikan prestasinya, yang disebabkan karena debitur tidak mau berprestasi atau kreditor objektif tidak mungkin berprestasi lagi atau secara subjektif tidak ada gunanya lagi untuk berprestasi.
  2. Debitor keliru berprestasi. Debitor merasa dalam pemikirannya telah memberikan prestasi, namun dalam kenyataannya, yang diterima oleh kreditur tidak seperti yang telah diperjanjikan.
  3. Debitur terlambat berprestasi. Debitor berprestasi, objek prestasinya betul, namun tidak sebagaimana diperjanjikan. Debitor digolongkan terlambat berprestasi apabila objek prestasinya masih berguna bagi kreditor

Contohnya: Adit memiliki usaha café kemudian terkena dampak covid sehingga memerlukan dana untuk terus bertahan, Akhirnya adit berhutang kepada Budi sebesar Rp. 50.000.000. Setelah berbulan bulan sampai melewati batas waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian ternyata adit tidak membayar hutangnya kepada budi.

Perbuatan Melawan Hukum

Sementara pada Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang isinya adalah sebagai berikut:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Berdasarkan hal-hal di atas, dapat dipahami unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut :

  1. Adanya suatu perbuatan.
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
  3. Adanya kesalahan pihak pelaku.
  4. Adanya kerugian bagi korban.
  5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian

Menurut Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.

Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual (causation in fact) hanyalah merupakan masalah “fakta” atau apa yang secara faktual telah terjadi. 

Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. 

Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai “but for” atau “sine qua non”. Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen kepastian hukum dan hukum yang lebih adil, maka diciptakanlah konsep “sebab kira-kira” (proximate cause). 

Proximate cause merupakan bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum. Kadang-kadang, untuk penyebab jenis ini disebut juga dengan istilah legal cause atau dengan berbagai penyebutan lainnya.

Perbedaan Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum

Dilihat dari timbulnya hak menuntut, hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi muncul dari Pasal 1243 KUHper, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi), sementara Hak menuntut ganti rugi dalam PMH tidak perlu peringatan lalai. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang merasa dirugikan berhak langsung menuntut ganti rugi.

Dilihat dari pembuktian gugatan bahwa Perbuatan Melawan Hukum, pihak penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan Wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya Wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum). Namun, tuntutan tersebut tidak diajukan apabila gugatan yang diajukan dasarnya adalah Wanprestasi.

Nah demikian pembahasan mengenai “Perbedaan Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum” apabila sobat Selaras Law Firm ingin menyusun gugatan perdata bisa langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm. Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 23 tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

STAI AL-Azhar Gowa “Wanprestasi, Force Majeure, Dan Perbuatan Melawan Hukum” https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:uE0ZVPwsuhoJ:https://osf.io/w96b5/download&cd=18&hl=id&ct=clnk&gl=id Pada tanggal 28 September 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?