Oleh: Ronaldo Dwi Putro
“Jika ada yang ingin menjadi pengusaha, sebaiknya sedini mungkin. Jadi pengusaha itu tidak bisa tiba-tiba.“
– Dahlan Iskan
Pada 31 Desember 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding/ECF).
Sejalan dengan peraturan tersebut, OJK juga menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Keberadaan asosiasi tersebut berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon ECF yang mengajukan perizinan ke OJK.
Peran ECF ini sangat penting untuk mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) agar berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.
Menjelang tutup tahun 2020, OJK melakukan pembaruan dengan mengeluarkan regulasi terkait ECF yaitu POJK Nomor 57/POJK.04/2020 (POJK 57/2020) Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Kemudian mengalami perubahan melalui POJK Nomor 16/POJK.04/2021 (POJK 16/2021).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 POJK 57/2020, layanan urun dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Kegiatan layanan tersebut termasuk ke dalam kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
Sebelum menjalankan kegiatan usahanya, PT atau Koperasi harus mengantongi izin OJK sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 POJK 57/2020.
Persyaratan Permohonan Izin Layanan Urun Dana
Menurut Pasal 13 POJK 57/2020, berikut persyaratannya:
1. Surat permohonan perizinan penyelenggara yang tercantum dalam lampiran POJK 57/2020.
2. Fotokopi akta pendirian badan hukum.
3. Fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang mencakup Layanan Urun Dana.
4. Data pemegang saham, jika Penyelenggara merupakan PT:
- untuk pemegang saham orang perseorangan, dengan melampirkan: kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga negara asing, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar riwayat hidup, dan pernyataan dari pemegang saham;
- untuk pemegang saham badan hukum, dengan melampirkan: fotokopi akta pendirian badan hukum dan fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, pernyataan dari pemegang saham; dan fotokopi NPWP badan hukum;
- untuk pemegang saham pemerintah pusat, dengan melampirkan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan;
- untuk pemegang saham pemerintah daerah, dengan melampirkan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
5. Data direksi dan dewan komisaris disertai dengan:
- fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga negara asing, yang masih berlaku;
- fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi warga negara asing;
- daftar riwayat hidup sesuai format yang tercantum dalam lampiran POJK 57/2020, dilengkapi pas foto berwarna terbaru berukuran 4×6 cm;
- fotokopi NPWP; dan
- pernyataan dari masing-masing anggota direksi dan anggota dewan komisaris sesuai format yang tercantum dalam lampiran POJK 57/2020;
6. Fotokopi bukti tanda terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian komunikasi dan informatika;
7. Struktur organisasi Penyelenggara;
8. Pedoman atau standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
- rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang memuat paling sedikit mengenai gambaran kegiatan usaha yang akan dilakukan;
- target dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; dan
- proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
9. Bukti kesiapan Sistem Elektronik dan data kegiatan operasional Penyelenggara sesuai dengan format Daftar Kesiapan Infrastruktur Sistem Elektronik dan Data Kegiatan Operasional sesuai format yang tercantum dalam lampiran POJK 57/2020;
10. Bukti kesiapan operasional berupa:
- bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor atau ruangan kantor atau unit layanan, berupa fotokopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau perjanjian penggunaan gedung atau ruangan; dan
- daftar inventaris dan peralatan kantor;
11. Standar prosedur operasional mengenai pelayanan terhadap Pengguna;
12. Standar prosedur operasional mengenai pelaksanaan perdagangan Efek;
13. Fotokopi NPWP atas nama Penyelenggara;
14. Perjanjian dengan Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
15. Surat pernyataan yang menyatakan akan menunjuk pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terkait dengan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal dalam hal Penyelenggara melayani penawaran Sukuk oleh Penerbit melalui Layanan Urun Dana, jika Penyelenggara tidak memiliki dewan pengawas syariah;
16. Rekomendasi dari asosiasi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
17. Bukti keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi
Tahapan Pengajuan Izin Layanan Urun Dana
1. Mengajukan permohonan perizinan penyelenggara dan melengkapi semua berkas ke Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. Penyampaian permohonan perizinan tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan OJK.
2. OJK melakukan penelaahan atas permohonan perizinan yang disampaikan oleh Penyelenggara. OJK antara lain melakukan:
- penelaahan dan verifikasi dokumen;
- permintaan presentasi atas konsep desain dan rancangan Sistem Elektronik dan proses bisnis Penyelenggara;
- verifikasi substansi dan kesiapan Sistem Elektronik;
- permintaan untuk melakukan presentasi atas Sistem Elektronik;
- penilaian dan pengujian Penyelenggara; dan
- melakukan kunjungan ke kantor Penyelenggara.
3. OJK dapat meminta informasi, kelengkapan dokumen, dan/atau presentasi atas Sistem Elektronik atau tindakan lain kepada Penyelenggara.
4. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan perizinan diterima lengkap.
Itulah ulasan singkat tentang persyaratan dan mengurus izin layanan urun dana. Kehadiran layanan urun dana di tengah masyarakat sangat penting khususnya untuk mendukung pelaku usaha pemula (start-up company).
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers: OJK Buka Kembali Perizinan Layanan Urun Dana (Equity Crowdfunding)”, Diakses melalui laman https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Buka-Kembali-Perizinan-Layanan-Urun-Dana-(Equity-Crowdfunding).aspx pada tanggal 24 Mei 2022.
Sumber Gambar:
Unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.