Oleh: Ronaldo Dwi Putro
Lembaga penjamin di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (UU 1/2016) dan pada 11 Januari 2017 OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2017 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.
Perusahaan lembaga penjamin harus merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum berbentuk perusahaan umum, Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi sesuai Pasal 7 UU 1/2016.
Lembaga penjamin menjembatani akses UMKM ke bank atau lembaga keuangan, khususnya bagi UMKM yang memiliki keterbatasan modal dan kesulitan dalam mengakses sumber pembiayaan karena tidak mampu menyediakan agunan.
Merujuk pada Pasal 4 POJK No 1/POJK.05/2017 Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum PT hanya bisa dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia bersama warga negara asing atau badan hukum asing yang kepemilikannya paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari modal disetor;
- pemerintah pusat; dan/atau
- pemerintah daerah.
Sedangkan, Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi hanya bisa dimiliki oleh anggota koperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Sebelum menjalankan kegiatan usahanya, PT atau Koperasi harus mengantongi izin OJK sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 POJK No 1/POJK.05/2017.
Persyaratan Permohonan Izin Usaha Lembaga Penjamin
Menurut Pasal 13 Ayat (2) POJK No 1/POJK.05/2017 berikut persyaratannya:
1. Surat permohonan perizinan penyelenggara yang tercantum dalam lampiran POJK No 1/POJK.05/2017.
2. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang dengan memuat:
- nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah operasional;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
- permodalan;
- kepemilikan; dan
- wewenang, tanggung jawab, masa jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
3. Fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir dengan disertai bukti pengesahan, persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang.
4. Susunan organisasi yang menggambarkan fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan yang ditetapkan oleh Direksi, dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
5. Data pemegang saham atau anggota selain Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan rincian sebagai berikut:
Pemegang saham atau anggota adalah perorangan dengan melampirkan:
- 1 (satu) lembar pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
- daftar riwayat hidup;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- fotokopi surat pemberitahuan (SPT) pajak untuk 1 (satu) tahun terakhir;
- surat pernyataan pemegang saham.
Pemegang saham adalah badan hukum dengan melampirkan:
- fotokopi akta pendirian badan hukum dan anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir;
- laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir;
- daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham yang disertai dengan dokumen pendukungnya yang menunjukkan persentase kepemilikan baik secara langsung maupun tidak langsung;
- fotokopi NPWP;
- data direksi badan hukum tersebut;
- sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, atau Penjaminan Ulang Syariah;
- bukti mempekerjakan tenaga ahli Penjaminan atau Penjaminan Syariah;
- fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk setoran tunai dari pemegang saham atau anggota;
- fotokopi bukti penempatan modal disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka atas nama Lembaga Penjamin yang bersangkutan;
- rencana kerja untuk 3 (tiga) tahun pertama;
- bukti kesiapan infrastruktur; dan
- dokumen lain dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
Tahapan Izin Usaha Lembaga Penjamin
Menurut Pasal 14 POJK No 1/POJK.05/2017 berikut tahapannya:
1. Direksi mengajukan permohonan izin usaha bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS Lembaga Penjamin dan melengkapi semua berkas persyaratan.
2. OJK akan melakukan:
- penelitian atas kelengkapan dokumen;
- pemeriksaan setoran modal;
- analisis kelayakan atas rencana kerja;
- penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS Lembaga Penjamin; dan
- analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan. OJK juga bisa melakukan peninjauan ke kantor Lembaga Penjamin untuk memastikan kesiapan operasional.
3. OJK memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima.
4. Apabila ada kekurangan dokumen, OJK akan mengirimkan surat permintaan kelengkapan dokumen dan Direksi Lembaga Penjamin harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
5. Setelah dinyatakan lengkap maka OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan.
6. Apabila permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan keputusan pemberian izin usaha sedangkan apabila permohonan izin usaha ditolak maka penolakan dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan.
7. Lembaga Penjamin yang sudah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan.
Itulah ulasan singkat tentang persyaratan dan pengurusan izin usaha lembaga penjamin. Kehadiran lembaga penjamin di tengah masyarakat sangat penting khususnya bagi UMKM dan koperasi untuk mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha serta meningkatkan akses bagi dunia usaha kepada sumber pembiayaan.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.