Perizinan Pergadaian Swasta

Perizinan Pergadaian Swasta
Perizinan Pergadaian Swasta

Oleh: Ronaldo Dwi Putro

Sobat Selaras Law Firm kalau di artikel sebelumnya kami sudah mengenalkan Perusahaan Pergadaian Swasta, sekarang di artikel ini akan khusus membahas mengenai persyaratan pengurusan izin Pergadaian Swasta.

Keberadaan pergadaian yang menawarkan kemudahan mendapatkan pinjaman sehingga menjadi solusi alternatif bagi masyarakat di tengah sulitnya mendapatkan pinjaman dari bank. Oleh karena itu usaha pergadaian swasta bertumbuh dengan pesat di samping pergadian pemerintah. Praktek pergadaian swasta ini banyak dijalankan karena syaratnya sangat mudah dan sederhana. Namun ternyata pendaftaran usaha pergadaian swasta belum banyak dilakukan. 

Let’s check it out!  

Perizinan Perusahaan Pergadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK No. 31/POJK.05/2016”).

Pasal 9 Ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016 mengatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian

Menurut Pasal 9 Ayat (2)  POJK No. 31/POJK.05/2016 berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

1. Surat permohonan izin usaha sesuai format yang tercantum dalam lampiran POJK No. 31/POJK.05/2016

2. Akta pendirian PT atau Koperasi yang telah disahkan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang

3. Akta perubahan anggaran dasar terakhir dengan disertai bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang

4. Data anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS

Meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna 4×6 cm, dan surat pernyataan bermaterai

5. Data Pemegang Saham atau Anggota Pendiri yang merupakan WNI, Badan Hukum Indonesia, negara Republik Indonesia, atau pemerintah daerah sebagimana diuraikan dalam tabel berikut:

 

Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Negara Republik Indonesia Pemerintah Daerah
  1. fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPT) untuk 1 tahun terakhir
  2. KTP, NPWP, dan daftar riwayat hidup dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS 
  3. surat pernyataan bermeterai
  1. akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahan terakhir yang telah disahkan/ disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang
  2. laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan bulanan terakhir
  3. KTP, NPWP, dan daftar riwayat hidup bagi Direksi
  4. surat pernyataan bermeterai
Dokumen yang dilampirkan berupa Peraturan Pemerintah mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Pergadaian Dokumen yang dilampirkan berupa Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Perusahaan Pergadaian

 

6. Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor berupa slip setoran dari pemegang saham atau anggota pendiri ke rekening tabungan atau giro atas nama Perusahaan Pergadaian dan rekening koran Perusahaan Pergadaian periode mulai dari tanggal penyetoran modal sampai dengan tanggal surat permohonan izin usaha

7. Struktur organisasi yang memuat susunan personalia yang paling sedikit memiliki fungsi pemutus pinjaman, penaksir, pelayanan nasabah, dan administrasi

8. Rencana kerja untuk 1 tahun pertama yang paling sedikit memuat gambaran mengenai kegiatan usaha yang dilakukan, target dan langkah-langkah untuk mewujudkan targer tersebut, dan proyeksi laporan keuangan untuk 1 tahun ke depan

9. Bukti kesiapan operasional antara lain berupa bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), daftar inventaris (lemari besi/kluis, alat uji emas, dan komputer) dan peralatan kantor, dan contoh Surat Bukti Gadai dan/atau formulir yang akan digunakan

10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Pergadaian

11. Bukti setor pelunasan biaya perizinan

12. Bukti sertifikat Penaksir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau pihak lain yang ditunjuk OJK sebagai lembaga penerbit sertifikasi Penaksir

13. Surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, bagi Perusahaan Pergadaian yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

14. Pedoman penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme

Itulah ulasan singkat tentang persyaratan-persyaratan pengurusan izin Perusahaan Pergadaian. Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang tahapan dalam mengurus izin Perusahaan Pergadaian. Pantengin terus website Selaras Law Firm ya sobat!

Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!

Sumber:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Badriyah, S. M., Suharto, R., & Marjo, M. (2019). Reorientasi Usaha Pegadaian Swasta Sebagai Upaya Keseimbangan Hubungan Hukum Para Pihak Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan7(3), 534-548.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?