Oleh: Ronaldo Dwi Putro
“Pembangunan infrastruktur berpotensi memberikan kontribusi pada pemulihan ekonomi yang lebih kuat serta sangat penting untuk mengatasi perubahan iklim. Selain itu, investasi pada infrastruktur yang baik yang dilakukan saat ini dapat membentuk perekonomian nasional, lingkungan, dan sosial dalam beberapa dekade.”
– Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia
Sobat Selaras Law Firm, seiring dengan pembangunan infrastruktur nasional yang semakin pesat, banyak perusahaan penyedia jasa konstruksi bermunculan, baik perseorangan atau badan usaha.
Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jenis usaha jasa konstruksi meliputi usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (gabungan).
Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Pada tanggal 5 Oktober 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah meresmikan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS). OSS sendiri memiliki banyak manfaat yang bisa sobat simak di artikel berikut Manfaat Penggunaan OSS RBA Bagi Pelaku Usaha.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, OSS telah mengamanatkan 4 (empat) elemen standar perizinan berusaha, yaitu:
- Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)
- Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
- Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada 3 Desember 2021 sudah dilakukan pengakhiran masa transisi layanan sertifikasi SBU dan SKK oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Masa Transisi, yang selanjutnya sejak 7 Desember 2021 permohonan sertifikasi akan dilakukan melalui sistem OSS dan pelaksanaan sertifikasi akan dilakukan oleh LSBU dan LSP.
Untuk mempermudah layanannya, OSS sudah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui Portal Perizinan yang dapat kamu akses, disini. Selain itu laman resmi tersebut juga sudah terkoneksi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.
Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menjelaskan untuk mendapatkan perizinan berusaha sudah tidak lagi diperlukannya IUJK, atau SIUJK. Melainkan sudah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Setelah mendapatkan NIB, para pelaku usaha juga perlu memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU). Hal yang diperlukan oleh BUJK adalah SBU konstruksi, SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk bisa mengikuti proses pengadaan barang. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Untuk mendapatkan SBU Konstruksi, maka BUJK dapat mengajukan permohonannya ke dalam sistem OSS dengan mengisi data usaha seperti identitas perusahaan, akta pendirian, dan saham. Jika semua data sudah lengkap maka OSS RBA akan menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi.
Kemudian dari sistem OSS tersebut BUJK akan diarahkan pada portal perizinan PUPR untuk memproses SBU, dimana BUJK dapat memilih LSBU mana yang akan memproses sertifikasi yang diajukan.
BUJK harus mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang terdiri dari informasi badan usaha, keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, sistem manajemen mutu (SMM), dan sumber daya material dan peralatan konstruksi (SMPK) yang kemudian pada proses akhir LPJK akan melakukan proses penomoran dan pencatatan SBU sebelum nantinya SBU disatukan dan diterbitkan dalam dokumen sertifikat standar oleh OSS.
Itulah ulasan singkat tentang Perizinan Perusahaan Jasa Konstruksi. Pengajuan izin perusahaan jasa konstruksi kini semakin mudah dengan melalui sistem OSS. Tidak perlu ragu lagi untuk mengurus perizinan perusahaan jasa konstruksi.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. 2021. “OSS: Bentuk Baru Perizinan Berusaha yang Wajib Diketahui Pelaku Jasa Konstruksi”. Diakses melalui laman https://lpjk.pu.go.id/oss-bentuk-baru-perizinan-berusaha-yang-wajib-diketahui-pelaku-jasa-konstruksi/ pada tanggal 13 Juli 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.