Perlindungan Hukum untuk Korban Kecelakaan: Panduan Dasar

Kecelakaan berasal dari kata dasar “celaka” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti selalu tertimpa masalah, kesusahan, atau kemalangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang tidak diinginkan dan tidak terduga di jalan, yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dengan atau tanpa melibatkan pengguna jalan lainnya, dan mengakibatkan korban jiwa dan/atau kerugian harta benda.
Korban kecelakaan lalu lintas dapat dikelompokkan berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu:

1.Korban meninggal dunia, yang dinyatakan meninggal dalam waktu maksimal 30 hari setelah kecelakaan.
2.Korban luka berat, yang mengalami cacat permanen atau harus dirawat dalam waktu 30 hari setelah kecelakaan.
3.Korban luka ringan, yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

Hak Korban Kecelakaan
Korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 239 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah menunjuk PT Jasa Raharja (Persero) sebagai perusahaan asuransi yang bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besaran santunan ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 36/PMK.010/2008 dan No. 37/PMK.010/2008.

Menurut Pasal 240 UU Lalu Lintas, hak yang diperoleh korban meliputi:

1.Bantuan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan atau pemerintah.
2.Ganti rugi atas kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.
3.Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi yang ditunjuk.

Tanggung Jawab Pihak yang Bertanggung Jawab

Berdasarkan Pasal 234 UU Lalu Lintas, pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang, pemilik barang, atau pihak ketiga akibat kelalaian pengemudi. Namun, tanggung jawab ini tidak berlaku jika:

1.Kecelakaan disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dihindari atau di luar kendali pengemudi.
2.Kecelakaan terjadi akibat tindakan korban sendiri atau pihak ketiga.
3.Kecelakaan disebabkan oleh pergerakan orang atau hewan meskipun telah dilakukan tindakan pencegahan.

Jika korban meninggal dunia, Pasal 235 ayat (1) UU Lalu Lintas mewajibkan pengemudi, pemilik kendaraan, atau perusahaan angkutan umum untuk memberikan kompensasi kepada ahli waris korban berupa biaya medis dan/atau biaya pemakaman.

Kesimpulan
Perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi, baik dalam bentuk perawatan, ganti rugi, maupun santunan. Dengan implementasi yang tepat, peraturan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban kecelakaan dan keluarganya.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?