Kecelakaan berasal dari kata dasar “celaka” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti selalu tertimpa masalah, kesusahan, atau kemalangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang tidak diinginkan dan tidak terduga di jalan, yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dengan atau tanpa melibatkan pengguna jalan lainnya, dan mengakibatkan korban jiwa dan/atau kerugian harta benda.
Korban kecelakaan lalu lintas dapat dikelompokkan berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu:
Hak Korban Kecelakaan
Korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 239 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah menunjuk PT Jasa Raharja (Persero) sebagai perusahaan asuransi yang bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besaran santunan ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 36/PMK.010/2008 dan No. 37/PMK.010/2008.
Menurut Pasal 240 UU Lalu Lintas, hak yang diperoleh korban meliputi:
Tanggung Jawab Pihak yang Bertanggung Jawab
Berdasarkan Pasal 234 UU Lalu Lintas, pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang, pemilik barang, atau pihak ketiga akibat kelalaian pengemudi. Namun, tanggung jawab ini tidak berlaku jika:
Jika korban meninggal dunia, Pasal 235 ayat (1) UU Lalu Lintas mewajibkan pengemudi, pemilik kendaraan, atau perusahaan angkutan umum untuk memberikan kompensasi kepada ahli waris korban berupa biaya medis dan/atau biaya pemakaman.
Kesimpulan
Perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi, baik dalam bentuk perawatan, ganti rugi, maupun santunan. Dengan implementasi yang tepat, peraturan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban kecelakaan dan keluarganya.