Perlindungan Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis

Perlindungan Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis
Perlindungan Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Indonesia sebagai negara yang menyimpan berbagai kekayaan alam tentunya memiliki banyak potensi Indikasi Geografis untuk selalu dikembangkan Perlindungan bagi Indikasi Geografis merupakan hal yang harus dipandang serius karena merupakan hasil dari karya intelektual untuk menghindari pelanggaran atau penyalahgunaan hak-hak yang timbul dari lahirnya karya intelektual tersebut.

Indonesia menyimpan begitu banyak kekayaan alam dengan keunikannya masing-masing yang bercirikan daerah asalnya. Maka tak heran terdapat begitu banyak produk-produk Indikasi Geografis dari setiap daerahnya. Indikasi Geografis merupakan tanda yang mencerminkan daerah asal karena faktor lingkungan geografis meliputi faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.

Selain dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007  tentang Indikasi Geografis juga memiliki pengaturan khusus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan juga diakui oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dituangkan dan diterbitkan pada Buku Indikasi Geografis Indonesia.

Indonesia memiliki banyak sekali potensi Indikasi Geografis yang perlu segera didaftarkan ke kantor Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Indonesia. Perlindungan Indikasi Geografis yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual semenjak penandatanganan Persetujuan TRIP’s (“TRIPs”).

Suatu produk Indikasi Geografis harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan. Namun sebelum didaftarkan, produk yang berpotensi sebagai Kekayaan Intelektual tersebut haruslah memenuhi kriteria. Dalam pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur tentang Permohonan Indikasi Geografis.

Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis tentang Permohonan Indikasi Geografis yang tidak dapat didaftarkan, pada huruf b pasal ini menyebutkan: 

“menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya.”

Kriteria yang Wajib Dipenuhi Agar Suatu Produk Dapat Didaftarkan Sebagai Indikasi Geografis.

Masih banyak masyarakat yang kurang mengerti arti penting dari perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia bahkan perhatian pemerintah kepada Indikasi Geografis pun tidak sebesar kepada bidang Kekayaan Intelektual seperti paten dan merek.

Agar suatu produk dapat dikatakan berpotensi sebagai produk Indikasi Geografis maka haruslah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Syarat subjektif digunakan sebagai tolak ukur apakah suatu produk dapat dikatakan berhasil dan layak sebagai produk Indikasi Geografis atau tidak.

Adapun syarat dapat dikatakan termasuk Indikasi Geografis antara lain harus memiliki Sistem manajemen yang kuat dan efektif, Kualitas produk yang prima dan terjaga konsistensinya dengan baik, Sistem pemasaran termasuk promosi yang kuat, Mampu memasok kebutuhan pasar dalam jumlah cukup secara berkelanjutan.

Adapun pihak yang dapat mengajukan pendaftaran ialah Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yakni: 

1. Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam, seperti Produsen barang hasil pertanian, Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri, atau Pedagang yang menjual barang tersebut, Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu atau Kelompok konsumen barang tertentu.

2. Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Mekanisme Pendaftaran Suatu Produk yang Berpotensi Sebagai Indikasi Geografis

Mekanisme pendaftaran suatu produk yang berpotensi sebagai Indikasi Geografis yang diatur didalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis serta diatur di dalam Buku Indikasi Geografis Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Adapun tata cara pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis adalah: 

1. Permohonan pendaftaran diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

2. Pemohon sebagaimana dimaksud harus mencantumkan persyaratan administrasi sebagai berikut: 

  • Tanggal, bulan dan tahun.
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon.
  • Nama lengkap dan alamat Kuasa, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa. 

3. Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada point a harus dilampiri: 

  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa.
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran dan pemeriksaan substantif kepada Kantor Kas Negara.

4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada point a harus dilengkapi dengan Buku Persyaratan. 

5. Permohonan dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: 

  • Dengan alamat : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl. H.R. Rasuna Said Kav.8-9, Kuningan, Jakarta Selatan 12190.
  • Melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ada di seluruh provinsi Indonesia.
  • Melalui Kuasa Hukum Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar.

6. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir permohonan resmi Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Demikian pembahsan mengenai “Perlindungan Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis” apabila sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui informasinya lebih lanjut dapat segera menghubungi di SelarasLawFirm.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Abdul. 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta:Deepublish.

Risang Ayu. 2006. Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Bandung: Alumni.

Yesinungrum. 2015. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal IUS. Vol. III, No.7.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?