Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Seiring berkembangnya zaman, tak bisa dipungkiri banyak hal yang mengalami perubahan atau perkembangan. Salah satunya adalah perkembangan teknologi yang sangat pesat dari tahun ke tahun. Pertukaran informasi yang terjadi di dunia semakin terasa tanpa batas. Hal ini didukung dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yaitu internet.
Fenomena yang terjadi di masyarakat dengan adanya internet yang membuka media sosial yang dapat menyebarkan informasi secara cepat serta berpositif mendapatkan income, membuat content creator banyak bermunculan untuk mendapatkan uang berdasarkan seberapa banyak jumlah penonton dan adsense yang diperoleh.
Lalu bagaimana pajak terhadap wajib pajak pembuatan konten di Indonesia. Untuk selengkapnya yuk ikuti terus.
Content Creator
Dengan perkembangan era teknologi saat ini membuat masyarakat harus mengikuti arus agar tidak ketinggalan informasi dan pengetahuan.
Kondisi ini juga memunculkan content creator atau dapat diartikan sebagai influencer yang memiliki sebuah arti, yaitu orang-orang yang berpengaruh dan diikuti oleh banyak orang di dalam dunia maya atau internet.
Biasanya orang seperti ini mempunyai banyak penggemar atau followers yang dikarenakan karya yang mereka ciptakan melalui dunia maya bisa menginspirasi para pengikutnya.
Content creator merupakan orang yang mampu mengutilisasi platform media dengan konten yang bisa dipublikasikan untuk khalayak umum, yang dapat berupa video, blog, atau posting-an yang bersifat berbagi berita atau cerita yang ingin disampaikan kepada pengikutnya.
Menurut Mileros dkk (2019) terdapat 5 model berdasarkan pembuat konten creator seperti youtuber, selebgram atau blogger, diantaranya:
1. Consumer to Business (C2B) yaitu sekelompok konsumen yang berkumpul untuk mendapatkan volume diskon, contoh: blogger yang mempromosikan produk.
2. Platform, yang merupakan organisasi dengan tujuan melayani dan menciptakan nilai untuk pengembang aplikasi, produsen, pengiklan, dan konsumen, contoh: youtube yang memfasilitasi pengguna untuk mengunggah konten.
3. Social commerce (SC) merupakan media perdagangan melalui interaksi sosial konsumen, contoh: yahoo.
4. Sosial media merupakan layanan online yang memfasilitasi saluran komunikasi informasi antara berbagai jenis pengguna dengan cara yang multidirectional, contoh: Instagram.
5. User Generated Content (UGG) merupakan konten yang dibuat oleh pengguna dan merupakan karya kreatif yang dibuat oleh non-professional, contoh: tiktok.
Baca Juga: Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Di Indonesia Serta Peraturan Barunya.
Wajib Pajak
Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hal ini kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan:
“Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu. Seseorang atau suatu badan yang memenuhi persyaratan menjadi wajib pajak diharuskan untuk melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), menghitung pajak yang terutang, menyetorkan pajak yang terutang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”).
Content creator disamakan juga dengan wajib pajak secara umumnya, apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka berkewajiban mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak.
Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak Dan Cara Menghitungnya.
Pemungutan Pajak Penghasilan Content Creator
Orang pribadi pembuat konten online di Indonesia dianggap sebagai pekerjaan bebas yaitu sebagai aktivitas pekerja seni dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002.
Apabila orang pribadi pembuat konten online memiliki penghasilan bruto di bawah Rp. 4.800.000.000,-, maka orang pribadi pembuat konten online dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 50% sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Penghasilan neto diperoleh dengan mengalikan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% dengan penghasilan bruto. Apabila melebihi Rp.4.800.000.000, maka wajib menggunakan tarif berlapis dengan tarif terendah 5% dan tertinggi 30%.
Kemudian akan dilakukan pengurang penghasilan individu yang terkait dengan keluarga dan tanggungan di Indonesia dikenal dengan sebutan Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”), sesuai PMK No.101/PMK.010/2016 yang berlaku sejak 2016.
Itulah penjelasan singkat mengenai “Perpajakan Terhadap Wajib Pajak Pembuatan Konten Di Indonesia”. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di Selaras Law Firm ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman Selaras Law Firm.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Puji Astuti Rahayu dkk. 2021. Analisis Kebijakan dan Implementasi Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Pembuat Konten Online di Negara Amerika Serikat, Korea Selatan, Filipina, dan Indonesia. JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan) Vol. 8, No. 01, Juni 2021, hal 53-65. ISSN 2339-1545.
Muhammad Taufiq Budiarto. 2020. Penggalian Potensi Pajak Para Youtuber Menggunakan Metode Web Scraping. Simposium Nasional Keuangan Negara.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.