Prosedur Penutupan Perseroan Terbatas

Prosedur Penutupan Perseroan Terbatas
Prosedur Penutupan Perseroan Terbatas

Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.

Berbicara mengenai Perseroan Terbatas tentu yang terpikirkan adalah banyaknya laba yang didapat dan menyerap banyak tenaga kerja Tetapi perlu kita ketahui juga semua itu dapat hilang disebabkan adanya berbagai permasalahan, sehingga terpaksa harus melakukan penutupan perseroan untuk menghindari timbulnya permasalahan yang berkelanjutan.

Kira-kira bagaimanakah prosedur penutupan Perseroan Terbatas, mari kita simak pembahasannya hanya di Blog Selaras Law Firm!

Penyebab Penutupan Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

Penutupan PT dapat terjadi akibat adanya beberapa penyebab seperti halnya di masa pandemi Covid-19 Perseroan Terbatas banyak yang mengalami penurunan profit, sulit untuk berkembang akibat adanya kebijakan pemerintah untuk tetap diam dirumah, ditiadakannya kegiatan diluar rumah, adanya kebangrutan yang berakibat pada status pailit, serta faktor intern perusahaan seperti terjadi perselisihan antara pemegang saham.

Selain itu banyak juga bermunculan peluang usaha dalam situasi pandemi seperti ini dan justru bisa berkembang dengan cepat seperti halnya pesatnya perkembangan bisnis secara online.

Pembubaran PT harus segera dilakukan salah satunya untuk mencegah terjadinya hutang pajak atau laporan pajak, dengan ditutupnya perusahaan secara legal, maka dapat menjadi sebab berakhirnya utang pajak yang timbul dari kondisi dari wajib pajak yang bersangkutan karena tidak mungkin dan dapat ditagih lagi dengan berbagai alasan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pajak Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pasal 15 ayat (2) yang yang menyebutkan bahwa:

  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan, atau;
  2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.

Dalam tulisan kali ini akan dibahas mengenai syarat dan prosedur penutupan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas.

Baca juga: Penutupan Perusahaan: Sebab-Sebab Pembubaran Perseroan Terbatas.

Dokumen Pengurusan Penutupan Perseroan Terbatas

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan penutupan Perseroan Terbatas yang perlu anda persiapkan antara lain:

  1. Akta pendirian sampai perubahan terakhir;
  2. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
  3. Scan/ fotokopi organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris);
  4. Scan/ fotokopi NPWP pribadi direktur utama;
  5. Berita acara maupun notulen Rapat Umum Pemegang Saham;
  6. Surat keterangan domisili;
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. Seluruh pemegang saham wajib membubuhkan tanda tangan dalam akta pembubaran Perseroan Terbatas, dan dokumen lain yang terkait apabila diperlukan.

Proses Penutupan/Likuidasi Perseroan Terbatas

Selanjutnya prosedur penutupan Perseroan Terbatas tidak dapat dilakukan sendiri karena perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, namun harus melalui proses likuidasi  yang tahapannya meliputi:

  1. Tahap pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan (Pasal 147-148)
  2. Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan (Pasal 149 ayat  (1) dan (2))
  3. Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor (Pasal 149 ayat (3) dan (4), Pasal 150 ayat (1) sampai (5), Pasal 151 ayat (1) dan (2))
  4. Tahap Pertanggungjawaban Likuidator (Pasal 152 ayat (1))
  5. Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi (Pasal 152 ayat (3) sampai (7))

Perlu digaris bawahi bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan hal ini disebutkan dalam Pasal 143 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Baca juga: Mengenal Likuidator: Ujung Tombak Pemberesan Harta  Kekayaan Perseroan.

Jangka waktu yang diperlukan untuk proses penutupan perseroan ini terbilang cukup lama, yakni sebagai berikut:

  • Dimulai dari akta pembubaran yang diterbitkan oleh notaris selama 5 hari, publikasi koran selama 3 hari.
  • Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ham selama 60 hari.
  • Pencabutan Nomor Induk  Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di OSS/ Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik selama 30 hari.
  • Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) selama 6 bulan atau sekitar 180 hari.
  • Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) selama 180 hari
  • Kemudian akta pembubaran diterbitkan oleh notaris kembali selama 5 hari. dan
  • Publikasi koran selama 3 hari lagi, lalu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ham selama 30 hari, dan diakhiri dengan publikasi koran yang terakhir selama 3 hari.

Sehingga bila dihitung jumlahnya bisa sampai sekitar 1 tahun bahkan lebih. Demikian beberapa langkah yang harus ditempuh dan dipersiapkan dalam “Prosedur Penutupan Perseroan Terbatas” serta jangka waktu yang ditempuh selama proses penutupan perusahaan.

Bagi anda yang ingin melakukan penutupan Perseroan Terbatas dapat menghubungi kami di Selaras Law Firm, untuk mendapat pelayanan hukum dari konsultan hukum terpercaya!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?