Recidive dalam Perkara Pidana

Recidive dalam Perkara Pidana
Recidive dalam Perkara Pidana

Oleh: Adib Gusti Arigoh

Halo Sobat Selaras!

Kali ini kita akan membahas tentang recidive atau pengulangan tindak pidana. Menarik, bukan? Yuk mari kita bahas!

Pengertian Recidive

Dalam konteks hukum pidana, recidive atau pengulangan merupakan kelakuan seseorang yang mengulangi perbuatan pidana sesudah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap karena perbuatan pidana yang dilakukannya lebih dahulu. 

Dengan kata lain, recidive terjadi dalam hal seseorang melakukan perbuatan pidana yang telah dijatuhi pidana melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kemudian melakukan hal tersebut kembali.  

Seseorang yang mengulangi tindak pidana setelah putusan hakim yang berkekuatan hukum tersebut disebut sebagai recidivist

Hukuman bagi recidivist ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal karena merupakan salah satu alasan pemberat pidana. 

Baca Juga: Apa Itu Percobaan Tindak Pidana?

Pengaturan Recidive

Recidive diatur dalam Bab XVI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab-bab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tepatnya dalam Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488.

Berdasarkan pasal tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat terdapat penggolongan jenis recidive terhadap kejahatan, yakni:

1. Recidive umum

Recidive umum merupakan pengulangan terhadap jenis tindak pidana yang tidak ditentukan jenis jangka waktunya (jangka waktunya berbeda-beda).

Recidive umum terjadi apabila seseorang yang telah melakukan kejahatan yang telah dijatuhi pidana oleh hakim serta menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan. Setelah selesai menjalani masa hukumannya dan bebas kemudian kembali ke dalam masyarakat, orang tersebut kembali melakukan tindak pidana yang tidak sejenis, dan dilakukan kapan saja.

Terdapat syarat-syarat seseorang dikategorikan sebagai recidivist umum yakni:

> Mengulangi kejahatan yang sama dengan perbuatannya terdahulu

Makna “perbuatan yang dianggap sama” ini berarti tindak pidana yang dilakukan terpidana pada substansinya adalah serupa. 

> Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap diantara kedua kejahatan yang dilakukan

Maknanya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai recidive berarti orang yang melakukannya sudah pernah dipidana terlebih dahulu. 

> Rumusan delik tindak pidana yang dilakukan bukan berisi hukuman kurungan atau denda

Sebagai contoh, pada pelanggaran lalu lintas kendaraan terkait Surat Izin Mengemudi (“SIM”). Seseorang yang berkali-kali ditilang karena tidak mempunyai dan/atau tidak mampu menunjukan SIM bukanlah seorang recidivist

Hal tersebut terjadi karena rumusan delik hukuman bukanlah pidana penjara, melainkan pidana kurungan atau denda, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Recidive khusus

Recidive khusus merupakan pengulangan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. 

> Mengulangi kejahatan yang tidak sama dengan perbuatannya terdahulu

Makna “perbuatan yang dianggap sama” ini berarti tindak pidana yang dilakukan terpidana pada substansinya adalah serupa. Seperti mencuri, kedepannya yang bersangkutan mencuri lagi.

> Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap diantara kedua kejahatan yang dilakukan. 

Maknanya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai recidive berarti orang yang melakukannya sudah pernah dipidana terlebih dahulu. 

> Rumusan delik tindak pidana yang dilakukan bukan berisi hukuman kurungan atau denda.

Sama halnya dengan recidive umum, seperti pada pelanggaran lalu lintas kendaraan terkait Surat Izin Mengemudi (“SIM”). Seseorang yang berkali-kali ditilang karena tidak mempunyai dan/atau tidak mampu menunjukan SIM bukanlah seorang recidivist

Setelah membaca penjelasan diatas, kita telah dapat memahami apa yang dimaksud dengan pengulangan tindak pidana dengan berbagai jenisnya.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai Recidive atau pengulangan tindak pidana. Untuk artikel hukum menarik lainnya kalian dapat mengunjungi Website kami di Selaras Law Firm. We do things professionally!

Sumber:

Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Tindak Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

  1. Soesilo, 1994, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Bogor.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?