Oleh: Adib Gusti Arigoh
Halo Sobat Selaras!
Kali ini kita akan membahas tentang recidive atau pengulangan tindak pidana. Menarik, bukan? Yuk mari kita bahas!
Pengertian Recidive
Dalam konteks hukum pidana, recidive atau pengulangan merupakan kelakuan seseorang yang mengulangi perbuatan pidana sesudah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap karena perbuatan pidana yang dilakukannya lebih dahulu.
Dengan kata lain, recidive terjadi dalam hal seseorang melakukan perbuatan pidana yang telah dijatuhi pidana melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kemudian melakukan hal tersebut kembali.
Seseorang yang mengulangi tindak pidana setelah putusan hakim yang berkekuatan hukum tersebut disebut sebagai recidivist.
Hukuman bagi recidivist ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal karena merupakan salah satu alasan pemberat pidana.
Baca Juga: Apa Itu Percobaan Tindak Pidana?
Pengaturan Recidive
Recidive diatur dalam Bab XVI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab-bab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tepatnya dalam Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488.
Berdasarkan pasal tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat terdapat penggolongan jenis recidive terhadap kejahatan, yakni:
1. Recidive umum
Recidive umum merupakan pengulangan terhadap jenis tindak pidana yang tidak ditentukan jenis jangka waktunya (jangka waktunya berbeda-beda).
Recidive umum terjadi apabila seseorang yang telah melakukan kejahatan yang telah dijatuhi pidana oleh hakim serta menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan. Setelah selesai menjalani masa hukumannya dan bebas kemudian kembali ke dalam masyarakat, orang tersebut kembali melakukan tindak pidana yang tidak sejenis, dan dilakukan kapan saja.
Terdapat syarat-syarat seseorang dikategorikan sebagai recidivist umum yakni:
> Mengulangi kejahatan yang sama dengan perbuatannya terdahulu
Makna “perbuatan yang dianggap sama” ini berarti tindak pidana yang dilakukan terpidana pada substansinya adalah serupa.
> Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap diantara kedua kejahatan yang dilakukan
Maknanya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai recidive berarti orang yang melakukannya sudah pernah dipidana terlebih dahulu.
> Rumusan delik tindak pidana yang dilakukan bukan berisi hukuman kurungan atau denda
Sebagai contoh, pada pelanggaran lalu lintas kendaraan terkait Surat Izin Mengemudi (“SIM”). Seseorang yang berkali-kali ditilang karena tidak mempunyai dan/atau tidak mampu menunjukan SIM bukanlah seorang recidivist.
Hal tersebut terjadi karena rumusan delik hukuman bukanlah pidana penjara, melainkan pidana kurungan atau denda, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Recidive khusus
Recidive khusus merupakan pengulangan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
> Mengulangi kejahatan yang tidak sama dengan perbuatannya terdahulu
Makna “perbuatan yang dianggap sama” ini berarti tindak pidana yang dilakukan terpidana pada substansinya adalah serupa. Seperti mencuri, kedepannya yang bersangkutan mencuri lagi.
> Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap diantara kedua kejahatan yang dilakukan.
Maknanya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai recidive berarti orang yang melakukannya sudah pernah dipidana terlebih dahulu.
> Rumusan delik tindak pidana yang dilakukan bukan berisi hukuman kurungan atau denda.
Sama halnya dengan recidive umum, seperti pada pelanggaran lalu lintas kendaraan terkait Surat Izin Mengemudi (“SIM”). Seseorang yang berkali-kali ditilang karena tidak mempunyai dan/atau tidak mampu menunjukan SIM bukanlah seorang recidivist.
Setelah membaca penjelasan diatas, kita telah dapat memahami apa yang dimaksud dengan pengulangan tindak pidana dengan berbagai jenisnya.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai Recidive atau pengulangan tindak pidana. Untuk artikel hukum menarik lainnya kalian dapat mengunjungi Website kami di Selaras Law Firm. We do things professionally!
Sumber:
Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Tindak Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
- Soesilo, 1994, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Bogor.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.