Regulasi dan Perlindungan Tenaga Outsourcing di Indonesia

Regulasi dan Perlindungan Tenaga Outsourcing di Indonesia
Regulasi dan Perlindungan Tenaga Outsourcing di Indonesia

Oleh: Anies Mahanani, S.H

Halo Sobat Selaras!

Istilah outsourcing mungkin sudah tidak asing lagi terdengar. Outsourcing merupakan suatu istilah yang berhubungan dengan penggunaan tenaga kerja dari pihak lain dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. 

Dalam artikel ini akan membahas lebih detail terkait pengaturan dan perlindungan hukum sistem outsourcing, yukkk simak penjelasan berikut ini!

Pengertian Outsourcing

Pengertian atau definisi outsourcing dalam hubungan kerja tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun aturan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dikenal dengan tenaga alih daya yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Baca Juga: Keabsahan dan Kepastian Hukum Perjanjian Pra-Nikah.

Kesimpulannya, outsourcing dimaknai sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan (perusahaan user) melalui perusahaan penyedia/pengerah tenaga kerja (perusahaan outsourcing). Ini berarti, ada perusahaan yang secara khusus melatih/mempersiapkan tenaga kerja untuk kepentingan perusahaan lain.

Pengaturan Outsourcing

Sistem outsourcing sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang kemudian dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Kemudian, aturan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga pada 30 Desember 2022 Presiden Joko Widodo menandatangani aturan pengganti UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2/2022).

Selain itu juga, terdapat aturan turunan dari UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021). Peraturan Pemerintah tersebut mengatur bahwa hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan didasarkan pada PKWT atau PKWTT. 

Perlindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab dari perusahaan outsourcing.

Perlindungan Hukum Tenaga Outsourcing

Indonesia sendiri belum memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur tentang outsourcing, meski demikian perlindungan bagi pekerja dengan sistem outsourcing dalam UU Cipta Kerja ini tetap ada dimana diatur dalam Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Cipta Kerja dimana terkait dengan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing (Perusahaan PJP). 

Menurut Penulis, UU Cipta Kerja belum sepenuhnya memberi perlindungan hukum kepada pekerja outsourcing. Dalam aturan tersebut tidak dicantumkan mengenai batasan pekerjaan-pekerjaan yang dilarang dilaksanakan oleh pekerja dengan sistem outsourcing. Ketentuan ini juga memungkinkan tidak ada batas waktu bagi pekerja outsourcing bahkan bisa seumur hidup.

Baca Juga: Kekuatan Hukum Perjanjian Nominee.

Ketentuan ini tentu saja dapat membuat perusahaan untuk dapat mempekerjakan pekerja dengan sistem outsourcing di semua lini pekerjaan. Hal ini akan berdampak pada penggunaan tenaga kerja outsourcing yang bebas jika tidak ada aturan atau regulasi turunan dari UU Cipta Kerja ini. Seharusnya, pemerintah menegaskan jenis dan jumlah pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan yang tidak.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan melindungi pekerja outsourcing dengan mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya. Hal ini seiring terbitnya Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Untuk selanjutnya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan ditetapkan lebih lanjut melalui revisi PP No. 35/2021.

Kemenaker menyatakan bahwa penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pertama, untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap.

Nahhh, Sobat Selaras sudah jelas ya terkait regulasi outsourcing ini, yang mana masih ada beberapa aturan turunan yang sedang di revisi. Semoga Sobat Selaras menjadi pekerja yang cerdas dan paham tentang aturan ketenagakerjaan yaaa. 

Untuk mengetahui informasi hukum lainnya, sobat Selaras bisa loh langsung menghubungi tim Selaras Law Firm untuk berkonsultasi! Yukk baca artikel lain di Selaras Law Firm!

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja .

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sumber:

Humas, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 6 Januari 2022, “Menaker: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan” diakses pada:  https://setkab.go.id/menaker-perpu-cipta-kerja-lindungi-pekerja-hadapi-dinamika-ketenagakerjaan/.

Muhammad Idris, 8 Januari 2023, “Kontroversi Outsourcing di Perppu Jokowi” diakses pada:  https://money.kompas.com/read/2023/01/08/064717126/kontroversi-outsourcing-di-perppu-jokowi?page=all

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?