Oleh: Erma Regita Sari, S.H
Gimana nih kabar teman-teman semua? Ketemu lagi ya di blog Selaras Law Firm. Untuk artikel kali ini, kita masih akan membahas seputar Penanaman Modal Asing (“PMA”) ya sobat semua!
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia yang terdiri dari 17 ribu lebih pulau dari Sabang hingga Merauke. Mengingat banyaknya pulau yang dimiliki oleh Indonesia, menjadikan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya memiliki potensi yang sangat penting.
Hal tersebut karena di wilayah pulau-pulau kecil menyediakan berbagai sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati yang bernilai ekonomis dan ekologis tinggi.
Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi, pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya juga dihadapkan pada ancaman yang tinggi, sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur tentang wilayah tersebut.
Nah, sobat Selaras Law Firm kira-kira seperti apa sih regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing? Yuk simak penjelasan berikut ini!
Regulasi Terkait Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kepentingan investasi diprioritaskan bagi kegiatan budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik, dan peternakan.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka PMA dan Rekomendasi Pemanfaatan PPK dengan Luas kurang dari 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, dijelaskan bahwa untuk pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2, pemanfaatannya harus memperhatikan jenis kegiatan yang diperbolehkan, yang diperbolehkan dengan syarat, dan yang tidak diperbolehkan berdasarkan luasan, topografi, dan tipologi pulau.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga turut mengatur tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA.
Dijelaskan dalam Pasal 26A, bahwa dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Terkait perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu pasal 24 ayat 2 Perizinan Berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut (diantaranya izin pemanfaatan pulau-pulau kecil).
Peraturan terkait lainnya dalam perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil adalah Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing.
Dalam Pasal 11 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa untuk menjamin kelestarian lingkungan pulau-pulau kecil dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya pulau, pemerintah telah mengatur batasan luasan lahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Batasan luasan yang dimaksud adalah paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau dikuasai oleh Negara dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari luasan 70% tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30% untuk ruang terbuka hijau.
Sanksi Administratif dan Pidana Bila Pelaku Usaha Tidak Memiliki Perizinan di Pulau-Pulau Kecil
Peraturan terkait kewajiban memiliki izin dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA memiliki sanksi yang tegas. Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Pasal 71 A ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing dikenai sanksi administratif”.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
- peringatan tertulis,
- penghentian sementara kegiatan,
- penutupan lokasi,
- pencabutan Perizinan Berusaha,
- pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau,
- denda administratif.
Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 73 A UU Cipta Kerja.
Sanksi yang diberikan yaitu terhadap setiap orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka PMA yang tidak memiliki Perizinan Berusaha yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dengan adanya regulasi terkait dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan sekitarnya dalam rangka PMA, diharapkan investasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat lebih didorong untuk meningkatkan Pendapatan Negara, mendorong percepatan pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sobat Selaras Law Firm sekian ya pembahasan dari kami, semoga bisa meningkatkan pemahaman teman-teman semua yaa! Jangan lupa untuk terus kunjungi blog Selaras Law Firm.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km².
Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Investasi Pulau-Pulau Kecil. Diakses melalui laman https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/4461-investasi-pulau-pulau-kecil pada tanggal 12 Juni 2022.
Kementerian Hukum Dan HAM RI. 2015. Laporan Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Diakses melalui laman https://bphn.go.id/data/documents/ae_tentang_pengelolaan_wilayah_pesisir_dan_pulau-pulau_kecil.pdf pada tanggal 12 Juni 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.