Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.
Indonesia adalah negara dengan beragam budaya. Jika keragaman itu dapat dikelola dengan baik dan benar maka besar peluang kebangkitan ekonomi Indonesia. Hak kekayaan intelektual mencakup hak komunal ekslusif yaitu hak ekonomi dan hak moral. Diera digital ini, kekayaan intelektual komunal harus diindungikeberadaannya.
Kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan intelektual komunal Indonesia dibagi atas tiga jenis yaitu:
1. Ekspresi Budaya Tradisional (Traditional culture expressions)
Warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh masyarakat lokal berupa karya intelektual dalam bidang seni. Ekspresi budaya tradisional dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 yaitu yang mencakup salah satu atau kombinasi dari segala jenis kesenian dan karya sastra seperti musik, gerak dan tari, prosa, segala jenis seni rupa dan yang terakhir adalah upacara adat.
Cara melindungi ekspresi budaya tradisional adalah dengan adanya pemusatan dan dokumentasi nasional dari masing-masing negara. Dalam hal ini diharapkan setiap negara dapat menemukan ekspresi budaya tradisionalnya.
2. Pengetahuan tradisional (Traditional Knowledge)
Hasil inovasi atau kreasi manusia dari segi pengetahuan, seni, dan sastra disebut pengetahuan tradisional. Inovasi atau kreasi berbasis tradisi yang disebabkan pengetahuan tradisi dari bermacam bidang seperti ilmuah, industri, atau kesusasteraan.Pengatahuan tradisional berwujud Informasi yang didapat oleh masyarakat.
Pengetahuan tradisional merupakan identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) nampaknya belum mampu melindungi pengetahuan tradisional sebab HKI dimaksud melindungi hak-hak individu sebagai subjek sedangkan dalam pengetahuan tradisional bertujuan melindungi kepemilikan bersama atau komunal.
3. Indikasi Asal dan Indikasi Geografis (Indication Of Origin And Geographical Indication)
Indikasi geografis penting dilindungi, dasar hukum utama dari pengaturan indikasi geografis adalah Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. indikasi gaeografis harus didaftarkan dengan mengajikan permohonan kepada menteri karena Indikasi geografis dilindungi setelah didaftar oleh menteri.
Dijelaskan secara garis besar bahwa perlindungan hukum indikasi geografis dapat diberikan apabila telah melakukan pendaftaran.Perlindungan hak indikasi geografis berlangsung selama ciri/karakter dan kuaitas yang menjadi dasar perlindungan atas indikasi geografis masih ada. Indikasi geografis dapat berupa produk pertanian dan kerajinan serta memiliki nilai ekonomis dan mengindikasi tempat asal produk.
Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual non-Komunal:
1. Hak Cipta (Copyrights)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2020 Pasal 1 angka 1 apabila suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata secara otomatis, hak ekslusif akan timbul, hal itu disebut hak cipta. Hasil ciptaan seseorang yang termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi adalah semua hasil karya tulis, ceramah dan ciptaan sejenisnya, lagu dan musik, drama, segala macam karya seni, dan lain-lain yang lengkap tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) UUHC 2014.
2. Paten (Patent)
Hak eksklusif pemilik paten atas temuan di bidang teknologi, melaksanakan sendiri atau memberi persetujuan kepada pihak lain dalam waktu tertentu untuk melaksanakan temuannya disebut paten. Pemilik paten disebut inventor sedangkan temuannya disebut invensi. Berbeda dengan hak cipta, paten wajib didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum.
Undang-undang yang mengatur hak paten adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Merek (Trademarks)
Merek adalah tanda. Tanda tersebut dapat berupa gambar, kata, nama, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari berbagai unsur yang digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Tanda tersebut juga harus memiliki daya pembeda. Merek wajib didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum.
Jangka waktu perlindungan hukum pada merek adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama. Merek yang telah terdaftar berlaku surut sejak tanggal permohonan diterima. Undang-undang yang mengatur merk adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Rahasia Dagang (Trade secrets)
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) Informasi yang bersifat rahasia dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi serta berguna untuk kegiatan usaha/dagang disebut rahasia dagang.
Pemilik rahasia dagang berhak menggunakan sendiri rahasia dagangnya, memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagangnya, tiga hal tersebut adalah hak yang dimiliki oleh pemilik rahasia dagang.
5. Desain Industri (Industrial Design)
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) Suatu kreasi dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang merupakan gabungan konfigurasi warna atau garis atau keduanya yang memberi kesan estetis.Kreasi tersebut juga dipakai untuk menghasilkan produk, barang, atau kerajinan tangan disebut desain industri.Pendesain industri juga diberi hak atas hasil kreasinya selama waktu tertentu.
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit Layout Design)
Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi yang merupakan gabungan dari beberapa elemen dengan syarat mininal satu dari elemen tersebut merupakan elemen aktif disebut desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan berupa desain yang orisinil (karya mandiri dan bukan bersifat umum). Jangka waktu perlindungan hukum adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
7. Varietas tanaman (Plant Variety)
Varietas tanaman perlu untuk dilindungi. Pemulia tanaman mendapat hak perlindungan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000. Hak tersebut adalah hak untuk menggunakan sendiri hasil pemuliaan varietas tanamannya maupun memberi kepada orang atau badan lain untuk menggunakan dalam waktu tertentu.
Demikian pembahasan mengenai “Ruang Lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal dan non-Komunal” apabila sobat Selaras Law Firm ingin mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi kami di SelarasLawFirm.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!
Sumber:
Robiatul Adawiyah. 2020. Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Vol.10 No.1
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.