Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sahabat Selaras Law Firm!
Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum.
Kamu tahu gak? Menurut Pasal 1381 KUHPerdata, ada sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Simak pembahasan nya dibawah ini untuk mengetahui sepuluh cara hapusnya sebuah perikatan, here check it out!
1. Pembayaran
Yang dimaksudkan dengan pembayaran dalam konteks ini tidak hanya meliputi penyerahan sejumlah uang, tetapi juga penyerahan suatu benda. Dengan kata lain, perikatan berakhir karena pembayaran dan penyerahan benda.
Jadi dalam hal objek perikatan adalah sejumlah uang maka perikatan berakhir dengan pembayaran uang. Dalam hal objek perikatan adalah suatu benda maka perikatan berakhir setelah penyerahan suatu benda. Dan apabila dalam hal objek perikatan adalah pembayaran uang dan penyerahan benda secara timbal balik, perikatan baru berakhir setelah pembayaran uang dan penyerahan benda.
2. Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti Penitipan
Jika kreditur menolak pembayaran dari debitur, maka debitur berhak melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya tersebut, dan apabila kreditur menolaknya, maka debitur menitipkan pembayaran tersebut di pengadilan negeri.
Penawaran pembayaran yang diikuti penitipan pembayaran di pengadilan negeri tersebut berlaku sebagai pembayaran bagi debitur dan membebaskan debitur dari utangnya asal penawaran itu sesuai dengan Undang-Undang dan apa yang dititipkan di pengadilan negeri sebagai pembayaran tersebut atas tanggungan kreditur.
Dengan demikian perikatan menjadi hapus (Pasal 104 KUHPerdata), agar penawaran pembayaran sah maka harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Dilakukan kepada debitur atau kuasanya
b. Dilakukan oleh debitur yang wenang membayar
c. Mengenai semua uang pokok bunga dan biaya yang telah ditetapkan
d. Waktu yang ditetapkan telah tiba
e. Syarat dimana utang dibuat telah dipenuhi
f. Penawaran pembayaran dilakukan ditempat yang telah ditetapkan atau ditempat yang telah disetujui
g. Penawaran pembayaran dilakukan oleh notaris atau juru sita disertai dua orang saksi
3. Pembaruan Utang
Pembaruan utang terjadi dengan cara mengganti utang lama dengan utang baru, debitur lama dengan debitur baru, kreditur lama dan kreditur baru. Dalam hal utang lama diganti dengan utang baru maka terjadilah pergantian objek perikatan yang disebut “novesi objektif”. Disini utang lama lenyap. Dalam hal pergantian subjeknya maka jika debiturnya yang diganti, pembaruan ini disebut “novesi subjektif aktif”.
Baca Juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Perjumpaan Utang (Kompensasi)
Dikatakan ada perjumpaan utang apabila utang piutang kreditur dan debitur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan tersebut maka utang piutang lama lenyap.
Misal: Si Dita mempunyai hutang sepuluh juta rupiah kepada Indah. Sebaliknya Indah memiliki utang pada Dita sebesar delapan juta rupiah. Setelah diperhitungkan ternyata Dita masih berutang kepada Indah sebesar dua jutah rupiah.
5. Pencampuran Utang
Menurut Pasal 1436 KUHPerdata, pencampuran utang terjadi apabila kedudukan kreditur dan debitur itu menjadi satu, artinya berada dalam satu tangan. Pada pencampuran utang ini, utang-piutang menjadi lenyap.
Misal: Dita sebagai ahli waris memiliki utang pada Ahmad sebagai pewaris. Kemudian Ahmad meninggal dunia dan Dita sebagai ahli waris menerima warisan termasuk juga utang atas dirinya. Dalam hal ini utang lenyap demi hukum
6. Pembebasan Utang
Pembebasan utang ini dapat terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menhendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan hak nya untuk pembayaran.
Menurut Pasal 1438 KUHPerdata, pembebasan suatu utang tidak boleh didasarkan pada persangkaan, harus dibuktikan. Pasal 1439 KUHPerdata menyatakan bahwa pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
7. Musnahnya Benda yang Terutang
Menurut pasal 1444 KUHPerdata apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah,, tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang bukan karena kesalahan debitur dan sebelumya dial alai menyerahkan nya pada waktu yang telah ditentukan, perikatan nya menjadi lenyap (hapus). Akan tetapi apabila mereka yang memperoleh benda itu secara tidak sah missal pencurian maka musnah atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitur (orang yang mencuri) untuk mengganti harga nya.
8. Karena Pembatalan
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, apabila suatu perikatan tidak memenuhi syarat subjektif maka perikatan itu tidak “batal” tapi “dapat dibatalkan” (verniegbaar, voidable).
Perikatan yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dimintakan pembatalannya kepada pengadilan negeri dengan 2 cara, yaitu:
a. Cara Aktif
Menuntut pembatalan ke pengadilan negeri dengan cara mengajukan gugatan
b. Cara Pasif
Menunggu sampai di gugat dimuka pengadilan negeri untuk memenuhi perikatan dan baru diajukan alasan tentang kekurangan perikatan.
9. Berlaku Syarat Batal
Syarat batal adalah ketentuan isi perikatan yang di setujui oleh kedua belah pihak, syarat dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (Nietig, Void) sehingga perikatan menjadi hapus.
Misal: Akbar diberi amanah untuk menempati rumah milik ayahnya dan boleh menyewakan rumah tersebu. Keuntungan yang diperoleh dari penyewaan tersebut menjadi hak Akbar. Tetapi dengan syarat hanya menerima penyewa laki-laki, apabila syarat tersebut dilanggar dengan menerima penyewa perempuan walaupun dengan harga mahal, mengakibatkan perikatan batal
10. Lampau Waktu (Daluwarsa)
Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Pasal 1967 KUH Perdata mengatur:
“Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk”.
Nah demikian pembahasan mengenai “Sebab-Sebab Hapusnya Perikatan Dalam KUHPerdata” apabila sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi lebih lanjut, bisa langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm. Nantikan artikel menarik lain nya yang dapat menambah pengetahuan sobat selanjutnya!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.