Oleh: Zainurohmah
Sebuah kutipan menarik dari Zig Ziglar, seorang penulis sekaligus seorang pengusaha besar asal Amerika Serikat, yaitu “The 3 C’s of Life: Choices, Chances, Changes. You must make a choice to take a chance or your life will never change.”.
Kutipan tersebut kurang lebih artinya, “Anda harus membuat pilihan untuk mengambil kesempatan atau hidup Anda tidak akan pernah berubah”. Mari ambil kesempatan itu dan ciptakan perubahan!
September lalu, publik dihebohkan dengan diberikannya pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana korupsi tepatnya pada 6 September 2022 kemarin. Beberapa diantaranya yaitu Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Tubagus Chaeri Wardana, dan masih banyak lagi. Tapi sobat Selaras sudah tahu belum apa sih sebenernya pembebasan bersyarat itu?
Yuk simak penjelasannya, berikut ini
Definisi, Syarat, dan Dasar Hukum Pembebasan Bersyarat
Sama seperti manusia pada umumnya, narapidana juga mempunya hak, dimana salah satu hak yang dimiliki yaitu hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Berdasarkan penjelasan Pasal 10 huruf f UU No. 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Berdasarkan Pasal 82 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yaitu sebagai berikut:
1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
Eh bentar, sobat Selaras inget ngga kalo korupsi itu termasuk kejahatan apa?
Yaps, jadi tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang penanganannya membutuhkan upaya yang luar biasa. Loh kenapa kok bisa? Karena dampak atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi itu sendiri begitu luar biasa terhadap perekonomian negara.
Nah, makanya khusus untuk narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, ada juga syarat tambahan yang harus dipenuhi selain syarat yang sudah disebutkan sebelumnya.
Apa aja nih syaratnya? Syaratnya yaitu sebagai berikut:
1. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan; dan
2. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan ya sobat jadi pembebasan bersyarat narapidana korupsi merupakan salah salah satu hak yang memang dimiliki narapidana sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi sebenernya hak narapidana ga cuma itu loh. Banyak hak-hak lain yang mereka miliki, seperti:
1. hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani
3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi
5. mendapatkan layanan informasi
6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum
7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang
9. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental
10. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
11. mendapatkan pelayanan sosial
12. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Demikian pembahasan “Seputar Pembebasan Bersyarat”, kalo sobat Selaras ingin tahu lebih lanjut bisa langsung aja menghubungi kami di SelarasLawFirm sekarang juga! Jangan lupa juga ya, nantikan artikel menarik selanjutnya!
Sumber:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Ni’am, S. (2022). Kala 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat, Korupsi Tak Lagi Jadi Kejahatan Luar Biasa?. Diakses melalui laman https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/11251151/kala-23-koruptor-dibebaskan-bersyarat-korupsi-tak-lagi-jadi-kejahatan-luar pada tanggal 26 September 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.