Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia

Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia
Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia

Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.

Hallo Sobat Selaras Law Firm

Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Pada kali ini kita akan membahas mengenai jenis pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia.

Indonesia adalah Negara agraria yang mana tanah tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal sebaik mungkin untuk masyarakat, bisa digunakan untuk tempat tinggal, pertanian, tempat usaha dan masih banyak lagi.

Namun dalam kepemilikan tanah harus dilakukan pendaftaran tanah merupakan langkah utama agar orang yang mendiami atau menempati tanah tersebut dapat memiliki hak atas tanah tersebut.

Penasaran yaaa? Yuk simak pembahasan dibawah!

Definisi Pendaftaran Tanah

Pasal 1 angka (1) PP 24 Tahun 1997 merumuskan pengertian pendaftaran tanah, yaitu: rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya.

Baca Juga: Pembuktian Perjanjian Secara Lisan Apabila Terjadi Sengketa.

Dasar Hukum Pendaftaran Tanah

Dasar Hukum yang menjadikan rujukan dalam melakukan pendaftaran tanah di Indonesia adalah yang tertuang dalam:

1. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

a. Pasal 19 ayat (1) menentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 19 ayat (2) menentukan pendaftaran tanah tersebut meliputi: 

  • Pengukuran, Pemetaan, dan Pembukuan Tanah, 
  • Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut dan 
  • Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

b. Pasal 23 ayat (1) menentukan bahwa hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA Ayat (2) menentukan bahwa pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan ha tersebut.

c. Pasal 32 ayat (1) menentukan bahwa hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA ayat (2). 

Baca Juga: Pemilik Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan Sertifikat Hak Milik, Apa Bedanya

d. Pasal 38 ayat (1). menentukan bahwa hak guna bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya. Ayat (2) menentukan Pendaftaran tanah yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat  mengenai hapusnya hak guna bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia

Di dunia terdapat beberapa sistem publikasi yang digunakan dalam pendaftaran tanah pada beberapa Negara, yaitu: 1.) Sistem Torrens, 2.) Sistem Positif, 3.) Sistem negatif. Sementara dapat dikatakan bahwa pendaftaran tanah Indonesia dilakukan dengan sistem negatif bertendensi positif. 

Sehingga, pembuktian ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud dalam sistem pendaftaran stelsel negatif bertendensi positif memiliki batasan waktu bagi pihak lain yang berkeberatan atas suatu hak yang dipegang oleh pemegang hak atas tanah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997: 

Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Demikian pembahasan terkait “Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membuat membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami. 

Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!

Sumber: 

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?