Oleh: Adine Alimah Maheswari.
Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga sehat selalu ya.
Usaha rumahan atau UMKM merupakan salah satu usaha yang banyak diminati oleh masyarakat dan juga sebagai sarana pengembangan kreativitas dan peningkatan ekonomi daerah.
Namun, ternyata dalam menjalankan usaha rumahan atau UMKM juga perlu mengurus surat izin lohh. Salah satunya adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”).
Sertifikat ini sangatlah penting untuk dimiliki oleh para pelaku usaha rumahan sebagai sarana penunjang dalam menjamin kelayakan produksi beberapa jenis minuman dan makanan olahan yang diproduksi.
Nah, apa saja syarat dari sertifikat SPP-IRT?
Baca Juga: PTSL Sebagai Layanan Pendaftaran Tanah Di Indonesia.
Apa Itu SPP-IRT?
SPP-IRT adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sertifikat ini merupakan sertifikat atau jaminan tertulis yang diberikan oleh pemerintah untuk dapat digunakan sebagai bukti dalam menjamin kelayakan produksi beberapa jenis minuman dan makanan olahan.
Sertifikat SPP-IRT adalah salah satu syarat perizinan yang harus diurus oleh seorang pelaku usaha yang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, pada bidang makanan dan minuman.
SPP-IRT dapat diperoleh oleh para pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (“PKP”). Lalu, untuk label, tempat, serta sarana produksi usaha juga telah memenuhi syarat cara pengolahan pangan yang baik dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku UMKM atau pelaku usaha rumahan bisa tenang memproduksi produk dan menjual secara luas. SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Jenis-Jenis Pangan SPP-IRT
Jenis pangan yang dapat memperoleh izin SPP-IRT adalah jenis pangan yang bersifat Industri Rumah Tangga Pangan (“IRTP”) berupa hasil produksi wilayah Indonesia dan jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil.
Berikut ini adalah jenis produksi minuman dan makanan olahan yang dapat masuk kedalam kategori SPP-IRT, seperti hasil olahan daging, ikan, unggas, sayur kering, hasil olahan tepung, selai, madu, kelapa, kopi, teh, bumbu rempah, hasil olahan buah, biji-bijian, dan produk minuman serbuk.
Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu jenis makanan SPP-IRT mencakup apa saja, asalkan diproduksi oleh Industri Rumah Tangga (“IRT”).
Yang termasuk IRT yaitu perusahaan makanan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal, dan pembuatannya dengan peralatan manual hingga semi otomatis.
Namun, ada beberapa produk atau jenis minuman dan makanan yang tidak perlu mengurus izin SPP-IRT, yakni:
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku; dan
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes; dan
- Pangan Industri Rumah Tangga luar negeri (Impor).
Baca Juga: Pro-Kontra Kenaikan Tarif PPN April.
Syarat Izin SPP-IRT
Dalam memperoleh surat izin SPP-IRT diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha demi kelancaran usaha kedepannya. Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pendaftaran SPP-IRT, melansir dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, yakni:
- Fotokopi KTP.
- Pas foto 3×4 pemilik usaha (3 kembar).
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor kecamatan.
- Surat keterangan izin usaha dari lurah atau camat.
- Denah lokasi dan denah bangunan produksi.
- Surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pengajuan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
- Surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan.
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
- Sampel hasil produksi makanan dan minuman.
- Label yang akan dipakai pada produk.
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha juga harus mendaftar untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP dan mengkonfirmasi jadwal pelatihan yang ada. Untuk mendapatkan SPP-IRT, nilai evaluasi di PKP ini minimal mencapai angka 60.
Setelah mendapatkan sertifikat PKP, pelaku usaha harus kembali ke Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) POM Dinas Kesehatan untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan. Manfaat dari adanya Izin SPP-IRT ini dapat dijadikan bukti kelegalan bahwa produk yang diedarkan sudah mendapatkan uji kelayakan konsumsi.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Syarat Izin Mengurus Sertifikat SPP-IRT”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar perizinan usaha, maka kalian dapat menghubungi Selaras Law Firm sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya, pastinya kalian akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia.
Sumber:
Inten Esti Pratiwi. 2021. Panduan Mengurus SPP-IRT, Sertifikasi Industri Pangan Rumahan. https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/01/103000965/panduan-mengurus-spp-irt-sertifikasi-industri-pangan-rumahan?page=all#:~:text=Dilansir%20dari%20laman%20Instagram%20resmi,domisili%20usaha%20dari%20kantor%20kecamatan. Diakses pada 02 April 2022.
Elsa Catriana. 2021. Mengenal Sertifikat SPP-IRT yang Wajib Dimiliki Industri Rumahan. https://money.kompas.com/read/2021/02/05/061841726/mengenal-sertifikat-spp-irt-yang-wajib-dimiliki-industri-rumahan?page=all. Diakses pada 02 April 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.