“Dimana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan one stop service”
– Anonym.
Kalimat diatas merupakan motto bersama pemerintah sebagai wujud kemudahan masyarakat untuk melakukan kewajiban publik, salah satunya adalah membayar pajak kendaraan.
Perkembangan teknologi yang semakin maju, membuat banyak inovasi yang muncul, urusan bayar membayar semakin mudah dan dapat dilakukan secara online.
Kemudahan ini membuat membayar pajak kendaraan bisa dilakukan dimana dan kapan saja, mengenai bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Yuk ikuti terus untuk penjelasan lebih lanjut di bawah ini!
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data atau database kendaraan bermotor yang dimiliki Polisi Republik Indonesia (Polri), pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Badan Pendapatan Daerah Provinsi.
Hal ini kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
Langkah ini sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bappeda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan Registrasi dan Identifikasi (REGIDENT) kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor (ranmor) dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan: Cara Pelaporan Menggunakan E-Filling.
Baca Juga: Pentingnya Kuasa Hukum Pajak Di Indonesia.
Mengenai pembayaran pajak kendaraan yang telah lewat tanggal jatuh tempo tetap dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo.
Itulah penjelasan singkat mengenai “Pembayaran Pajak Kendaraan Online Melalui Aplikasi SIGNAL Mobile” untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di Blog Selaras Law Firm ya! Kamu juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kamu dengan mengakses laman Selaras Law Firm sekarang juga!
Sumber:
Kompas.com, “Simak Cara Membayar Pajak Mobil Online di Aplikasi Signal Dengan Mudah”, Diakses pada laman, https://money.kompas.com/read/2022/03/27/193107326/simak-cara-bayar -pajak-mobil-online-di-aplikasi-signal-dengan-mudah. Diakses pada tanggal 28 Maret 2022.
Samsat Digital Nasional 2022, diakses pada laman, https://samsatdigital.id/. Diakses pada tanggal 28 Maret 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>