Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Arbitrase Internasional – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Sat, 31 Dec 2022 11:37:43 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Arbitrase Internasional – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Pengakuan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia https://selaraslawfirm.com/pengakuan-putusan-arbitrase-internasional-di-indonesia/ Sat, 31 Dec 2022 11:37:43 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1508 Oleh: Marcelia Puspa Andini

Halo, Sobat Selaras!

Apakah Sobat Selaras pernah mendengar tentang Arbitrase? 

Lalu bagaimana dengan arbitrase internasional, apakah Sobat Selaras sudah mengetahui bagaimana pengakuan arbitrase internasional tersebut di Indonesia?

Pengertian Arbitrase

Pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Objek dari perjanjian arbitrase itu sendiri berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Arbitrase ialah:

  1. Sengketa di bidang perdagangan
  2. Mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Jadi, sengketa yang diperbolehkan untuk dapat diselesaikan dan diputus melalui cara penyelesaian sengketa arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang kontrak yang memiliki sifat dan nilai komersial. Sengketa lainnya seperti sengketa pada bidang hukum orang, keluarga dan hak kebendaan tidak dapat diselesaikan dan diputus melalui arbitrase.

Baca juga: Asas-Asas dalam Hukum Waris Islam.

Putusan Arbitrase

Sebenarnya, putusan arbitrase memiliki fungsi yang sama dengan putusan pengadilan. Hal ini dikarenakan baik putusan pengadilan maupun putusan arbitrase merupakan sama-sama putusan yang diputus untuk melakukan penyelesaian terhadap suatu sengketa. Hanya saja, putusan arbitrase merupakan putusan yang diputus melalui proses yang pelaksanaannya berada pada jalur diluar pengadilan. 

Membahas mengenai putusan arbitrase dengan putusan pengadilan, sebenarnya terdapat hal yang dapat menjadi pembeda antara putusan arbitrase dengan pengadilan. Hal tersebut ialah terletak pada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak setelah putusan tersebut diputuskan.

Jika di dalam putusan pengadilan, setelah putusan pengadilan tersebut diputuskan maka masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan dengan diajukannya kembali ke tingkat banding, kasasi ataupun peninjauan kembali. 

Sebaliknya, jika dalam putusan arbitrase maka putusan arbitrase tersebut memiliki sifat final dan mengikat sehingga setelah putusan arbitrase diputuskan maka sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan,

Karena adanya putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat tersebut, maka bagaimana sih pengakuan mengenai putusan arbitrase internasional tersebut di Indonesia?

Baca juga: Tips Agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima

Arbitrase Internasional

Pada proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, para pihak dalam membuat kontrak komersial sebelumnya harus telah memiliki kesepekatan. Kesepakatan tersebut ialah kesepakatan mengenai pilihan yurisdiksi pengadilan (choice of forum) yang akan mereka gunakan.

Karena dalam hal ini penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase internasional, maka Choice of forum yang telah mereka sepakati tentunya ialah choice of forum yang menunjuk arbitrase internasional.

Selanjutnya, para pihak boleh menuliskan secara eksplisit klausula choice of forum yang menunjuk arbitrase internasional tersebut di dalam kontrak mereka. Hal ini diperbolehkan karena Indonesia sendiri telah meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York, 1958). 

Jika para pihak telah bersepakat dalam menentukan choice of forum arbitrase sebagai cara dalam menyelesaikan sengketa, maka para pihak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sengketa yang dialami hanya di muka arbitrase yang telah dipilih.

Pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang dipilih sebagai penyelesaian sengketa oleh para pihak dalam sebuah kontrak tersebut merupakan wujud dari adanya kebebasan berkontrak (freedom of contract) bagi para pihak. Sehingga, dengan adanya hal tersebut putusan arbitrase yang dihasilkan atas penyelesaian sengketa harus diakui dan dilaksanakan oleh para pihak.

Sengketa yang mana telah disepakati oleh para pihak untuk dibawa di muka arbitrase internasional nantinya tidak lagi dapat diadili oleh pengadilan di Indonesia.

Kemudian sama dengan hal di atas, putusan yang sudah dibuat oleh arbitrase internasional atas sengketa tersebut juga tidak lagi dapat diadili secara ulang oleh pengadilan di Indonesia. 

Jadi, dengan sengketa dan putusan arbitrase internasional yang tidaklah lagi dapat diadili secara ulang oleh pengadilan di Indonesia, maka putusan arbitrase internasional di Indonesia telah dapat diakui.

Sekian penjelasan mengenai “Pengakuan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia” apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut seputar permasalahan arbitrase, Sobat Selaras bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Nantikan artikel menarik selanjutnya ya! 

Sumber:

Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York, 1958)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Ni Wayan Lisna Dewi, I Gusti Ketut Adnya Wibawa,  dan I. W. A. (2021). Pengaturan Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi New York 1958 di Indonesia. Majalah Ilmiah Untab, 18(1).

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

]]>
Arbitrase Internasional https://selaraslawfirm.com/arbitrase-internasional/ https://selaraslawfirm.com/arbitrase-internasional/#comments Wed, 02 Feb 2022 16:04:38 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=431 Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Tidak ada satupun transaksi bisnis yang lepas dari kemungkinan terjadinya sengketa, tidak terkecuali transaksi bisnis internasional.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi seorang pelaku usaha yang melakukan transaksi bisnis internasional untuk memperhatikan berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang tersedia untuk sengketa-sengketa internasional, tidak terkecuali arbitrase internasional.

Arbitrase internasional merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa internasional. Arbitrase sendiri didefinisikan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Arbitrase internasional sendiri terjadi apabila dalam suatu transaksi bisnis internasional terdapat kontrak antara dua aktor transaksi bisnis internasional yang memuat perjanjian arbitrase.

Perjanjian arbitrase sendiri merupakan Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Indonesia sendiri telah meratifikasi beberapa konvensi terkait arbitrase internasional. Salah satunya adalah Konvensi Mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, atau yang biasa disebut dengan Konvensi New York.

Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981. Konvensi ini merupakan konvensi mengenai pemberlakuan putusan-putusan arbitrase internasional dalam negara-negara anggotanya.

Selain itu, ada pula konvensi Pusat Internasional Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID). Seperti namanya, konvensi ini mengatur mengenai prosedur penyelesaian sengketa terkait penanaman modal dalam ICSID.

Biasanya, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa yang diselesaikan dalam ICSID adalah pemerintah negara dengan pihak swasta.

Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal.

Arbitrase internasional juga memiliki beberapa ciri-ciri yang bisa disebut sebagai kelebihannya. Arbitrase pada umumnya memiliki kelebihan yaitu memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih arbiter yang akan mengadili sengketa terkait.

Ini akhirnya akan mengizinkan para pihak untuk memilih arbiter yang berkeahlian sesuai dengan sengketa yang dijalani, sehingga nanti putusan yang diterima akan lebih objektif dan faktual.

Arbitrase internasional juga memiliki ciri yaitu memberikan para pihak pilihan tempat dilaksanakannya arbitrase (choice of jurisdiction). Kelebihan ini sangat penting sifatnya, khususnya bagi sengketa-sengketa yang melibatkan pihak-pihak yang berasal dari lebih dari satu yurisdiksi.

Biasanya, ini akan bergantung pada nasionalitas salah satu pihak atau bergantung pada kesepakatan para pihak, namun demikian apabila kesepakatan tidak kunjung tercapai, forum akan ditentukan dengan memilih forum yang relatif lebih netral.

Secara umum, arbitrase internasional menawarkan prosedur yang lebih efisien jika dibandingkan dengan prosedur yang ada di pengadilan.

Jika di pengadilan sebuah penyelesaian sengketa bisa menghabiskan waktu yang relatif lama, di arbitrase, arbiter biasanya akan menyesuaikan waktu pelaksanaan arbitrase dengan jadwal yang dimiliki oleh para pihak, sehingga lebih ramah untuk para pihak dari segi waktu pelaksanaannya.

Ini berbeda dengan pengadilan yang biasanya lebih kaku soal waktu pelaksanaan, dan memakan lebih banyak waktu untuk urusan-urusan seperti pemanggilan para pihak dan penunjukan hakim.

Akan tetapi, yang harus diperhatikan adalah biaya arbitrase internasional yang relatif tidak murah, apalagi jika dibandingkan dengan prosedur di pengadilan.

Contoh nyatanya, menurut statistik dari Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh para pihak untuk berarbitrase di HKIAC adalah USD 65,721. Ini tidak sebanding dengan biaya di pengadilan yang biaya perkaranya bahkan tidak mencapai puluhan juta rupiah.

Putusan arbitrase internasional dapat diakui di Indonesia apabila memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 66 dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu sebagai berikut:

  1. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;
  2. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
  3. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
  4. Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
  5. Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nah, begitulah penjelasan singkat mengenai “Arbitrase Internasional“. Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai arbitrase internasional, kamu bisa mengkonsultasikannya dengan konsultan hukum terbaik kami sekarang juga!

Sumber:

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan “Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbitral Awards”, Yang Telah Ditandatangani Di New York Pada Tanggal 10 Juni 1958 Dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 7 Juni 1959.

Huala Adolf. “Sengketa Penanaman Modal antara Investor Melawan Pemerintah Indonesia di Arbitrase ICSID”. Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, Volume 1 – No 3 – Tahun 2014, halaman 425.

Aceris Law LLC. “Biaya dan Durasi Arbitrase”. https://www.international-arbitration-attorney.com/id/cost-duration-arbitration/. Diakses pada 1 November 2021.

Ashurst. “Introduction to International Arbitration”. https://www.ashurst.com/en/news-and-insights/legal-updates/introduction-to-international-arbitration/. Diakses pada 31 Oktober 2021.

Thomson Reuters. “Choosing an arbitrator”. https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-018-5399?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true. Diakses pada 30 Oktober 2021.

Thomson Reuters. “New York Convention”. https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/6-205-5196?transitionType=Default&contextData=(sc.Default). Diakses pada 30 Oktober 2021.

Sumber Gambar:

www.international-arbitration-attorney.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/arbitrase-internasional/feed/ 1