Saat ini, fenomena sengketa tanah menjadi isu yang selalu muncul seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan pembangunan serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum, untuk mengetahui jenis sengketa apa saja sih yang dipermasalahkan dan bagaimana penyelesaiannya, yuk simak penjelasan berikut!
Kamus Bahasa Indonesia mengartikan sengketa sebagai pertentangan atau konflik. Konflik timbul dari adanya pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap suatu objek yang dipermasalahkan.
Definisi Sengketa menurut Ali Achmad yaitu, pertentangan antara kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi kedua pihak yang berkonflik, dalam hal ini jika dikaitkan dengan sengketa tanah maka merupakan konflik antara beberpa pihak yang memiliki kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang dikarenakan kepentingan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum.
Beberapa peraturan dalam memberikan definisi mengenai sengketa pertanahan, yaitu :
Sengketa tanah akibat dari pertentangan kepentingan perorangan dan kepentingan kelompok, seperti akibat sengketa antara Pemerintah dan masyarakat, sengketa antara masyarakat dengan investor dengan BUMN, Pemerintah dengan Pemerintah, maupun antara masyarakat itu sendiri.
Sebagian besar muncul sebagai akibat pembebasan tanah untuk kepentingan infrastruktur dan juga karena masalah penyerobotan tanah maupun overlaping tanah. Kasus-kasus pertanahan/sengketa pertanahan yang terjadi ada beberapa macam, antara lain:
Bahwa dalam hukum tanah dikenal adanya data tanah. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pedaftaran data tanah terdiri dari :
Meliputi: letak tanah, batas-batas tanah, luas bidang tanah, ada atau tidak bangunan atau tanaman diatasnya.
Masalah dari data fisik, yang sering dijumpai adalah:
a) mengenai letak dan batas tanah, dimana pemegang hak tidak dapat/ragu-ragu menunjukan dengan tepat, dikarenakan belum pernah dilakukan pengukuran dan pemetaan oleh Kantor Pertanahan setempat, jadi pemegang hak hanya berdasar dari yang tertera pada surat yang dimilikinya.
b) fisik tanah tidak dikuasai secara nyata, bahkan ada yang sudah ditempati /digarap oleh pihak lain
Meliputi: status tanah, subjek /pemegang hak atas tanah, ada / tidak hak-hak lain yang membebani hak atas itu.
Masalah data yuridis, yang sering dijumpai adalah:
a) status tanah yang dikuasai ada yang tanah bekas hak-hak barat yang sudah dikonversi menjadi HGB/HGU/ H Pakai yang dan sudah habis jangka waktunya namun belum diperbaharui lagi, tanah garapan, tanah HGB/H Pakai yang jangka waktunya habis dan belum diperpanjang lagi, HM/HGU/HGB yang sedang dibebani H Tanggungan.
b) suratsurat tanah yang tidak lengkap.
c) surat ijin yang belum ada.
d) Subjek/ Pemegang haknya sudah meninggal dunia dan belum dibuatkan keterangan waris, perselisihan antara para ahli waris sendiri yang belum selesai, pemegang hak tidak diketahui keberadaannya, penggunaan nama orang lain sebagai pemegang hak (nomine).
Masalah pembayaran yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan mengenai waktu pelunasannya dalam pembayaran bertahan, penolakan pemberian ganti kerugian yang ditetapkan sedang dalam proses di instansi terkait.
Pada dasarnya akar permasalahan timbulnya sengketa tanah di Indonesia adalah:
Menghindari sengketa pertanahan salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dimulai dari upaya pencegahan terjadinya sengketa pertanahan, adapun caranya yaitu:
Pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa pertanahan, yakni:
Dalam hal ini, penyelesaian sengketa tanah tidak hanya dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN), namun juga melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan tidak jarang penyelesaian sengketa tanah merambah ke wilayah hukum pidana karena dalam sengketa tersebut terkandung unsur-unsur pidana.
Demikian untuk artikel kali ini. jika Sobat Selaras Law Firm ingin tahu lebih banyak dan melakukan konsultasi hukum bisa cek di web kami Selaras Law Firm.com terdapat banyak layanan yang dapat sobat semua akses dengan mudah dan kapan aja. Nantikan artikel selanjutnya ya!
Sumber:
Badriyah Harun, 2013, Solusi Sengketa Tanah dan Bangunan, Yogjakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
Harjono, D. K, 2016, Hukum Properti, Jakarta: PPHBI.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>