Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Kali ini kita akan membahas mengenai surat gugatan, terutama tentang syarat-syarat apa saja dalam menyusun surat gugatan.
Penulis akan memaparkan pembahasannya pada apa yang disebut dengan Formulasi Gugatan. Sehubungan dengan masalah formulasi gugat, masih sering diketemukan gugat yang tidak memenuhi syarat.
Formulasi gugat tidak ada diatur secara limitatif dalam satu pasal tertentu, maka tanpa mengurangi ketentuan pasal 118HIR atau pasal 142 ayat 1-5 R.BG. Sebagai dasar utama ketentuan Formulasi yang sah menurut hukum, didasarkan dari berbagai ketentuan yang terserak.
Yukk! Sobat selaras langsung aja simak pembahasan dibawah ini.
Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat.
Menurut Sudikno Mertokusumo gugatan adalah suatu tuntutan hak yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan “Eigenrichting”.
Baca Juga: Sebab-Sebab Hapusnya Perikatan Dalam KUHPerdata.
Sedangkan Menurut rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata pada pasal 1 angka (2), gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Terdapat tiga ciri-ciri dalam gugatan yang perlu sobat tau, yaitu:
Terdapat dua bentuk gugatan perdata yang dibenarkan oleh Undang-Undang dalam praktiknya, yaitu:
Bentuk gugatan lisan, diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 RBG) yang menegaskan bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya.
Disebutkan dalam Yurisprudensi MA tanggal 4-12-1975 Nomor 369 K/Sip/1973 orang yang menerima kuasa tidak diperbolehkan mengajukan gugatan secara lisan.
Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 RBG). Menurut pasal ini, gugatan perdata harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya.
Jika tidak memenuhi syarat diatas gugatan menjadi tidak sempurna maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Terdapat tiga syarat penting yang harus ada dalam sebuah gugatan, yaitu:
Identitas para pihak adalah keterangan yang lengkap dari pihak-pihak yang berpekara yaitu nama, tempat tinggal, dan pekerjaan. Kalau mungkin juga agama, umur, dan status kawin.
Fundamentum petendi (posita) adalah dasar dari gugatan yang memuat tentang adanya hubungan hukum antara pihak-pihak yang berpekara (penggugat dan tergugat) yang terdiri dari 2 bagian yaitu :
Petitum adalah yang dimohon atau dituntut supaya diputuskan pengadilan, dalam praktek ada 2 petitum yaitu :
Nah demikian pembahasan mengenai “Syarat-Syarat Dalam Membuat Gugatan” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi lebih lanjut, bisa langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm. Nantikan artikel menarik lain nya yang dapat menambah pengetahuan sobat selanjutnya!
Sumber:
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Staatblad No. 16 tahun 1848.
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) Staatblad 1927 No. 227.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>