Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Golongan Ahli Waris – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Mon, 19 Dec 2022 10:17:40 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Golongan Ahli Waris – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Waris Menurut Hukum Perdata https://selaraslawfirm.com/waris-menurut-hukum-perdata/ https://selaraslawfirm.com/waris-menurut-hukum-perdata/#respond Mon, 19 Dec 2022 10:17:40 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1460 Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.

Hallo Sobat Selaras Law Firm

Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum, kali ini kita akan membahas mengenai waris menurut hukum perdata. 

Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis waris yang digunakan dalam pembagian harta warisan, yaitu: 

  1. Hukum Waris Perdata yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dan umumnya digunakan oleh orang yang beragama non muslim.
  2. Hukum Waris Islam yang bersumber dari Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang digunakan oleh orang beragama islam.
  3. Hukum Waris Adat yang bersumber dari hukum adat dimana biasanya berlaku.

Penasaran yaaa? Yuk simak pembahasan dibawah!

Definisi Waris

Tentu kita tidak asing dengan kata “Waris”, menurut Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Sementara hukum waris di definisikan sebagai sekumpulan aturan yang mengatur tentang bagaimana hak dan kewajiban orang yang meninggal dunia dan kemudian akan beralih kepada ahli waris yang masih hidup.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Perdata Tidak Harus Ke Pengadilan, Ada Cara Lain!

 KUHPerdata di pasal manapun tidak menjelaskan definisi tentang waris, namun di pasal 830 KUHPerdata menyatakan bahwa “pewarisan hanya berlangsung karena kematian”, jadi dapat diartikan bahwa harta warisan belum dapat diwarisi apabila pewaris belum meninggal dan ahli waris harus masih hidup saat harta warisan tersebut sudah terbuka/dapat diwarisi (Pasal 836 KUHPerdata).

Unsur-Unsur Waris Menurut KUHPerdata

Di dalam hukum kewarisan KUHPerdata memiliki 3 unsur yaitu:

1. Pewaris (eflater)

Merujuk Pasal 830 KUHPerdata banyak kalangan menyebutkan bahwa pewaris yaitu setiap orang yang sudah meninggal dunia. Karena hukum waris tidak akan dipersoalkan kalau orang yang telah meninggal dunia tidak meninggalkan harta benda.

Maka unsur-unsur yang mutlak harus dipenuhi untuk layak disebut pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.

2. Ahli Waris (erfgenaam

Ahli waris (erfgenaam) adalah semua orang yang berhak menerima warisan, ahli waris dibagi menjadi dua yaitu: 

  • Ahli waris yang ditentukan oleh Undang-Undang

Ahli waris ini diatur didalam (Pasal 832 KUHPerdata) menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar nikah, suami atau isteri yang hidup terlama.

  • Ahli waris yang ditentukan oleh wasiat

Ahli waris menurut wasiat adalah ahli waris yang menerima warisan karena adanya wasiat (testamen) dari pewaris kepada ahli waris yang dituangkannya dalan surat wasiat.

Dalam (Pasal 875 KUHPerdata) dijelaskan surat wasiat (testamen) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dicabut kembali

3. Warisan (Nalatenschap)

yang dimaksud warisan adalah harta kekayaan (vermogen) berupa aktiva atau passive atau hak-hak dan kewajiban yang bernilai uang yang akan beralih dari pewaris yang telah wafat kepada para waris pria atau wanita.

Baca Juga: Jenis-Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata

Golongan Ahli Waris

Didalam KUHPerdata mengenal 4 golongan ahli waris yang berhak atas harta warisan, dengan pengertian bahwa apabila ada golongan-golongan yang lain tidak berhak mendapatankan harta warisan.

Perlu diketahui apabila golongan ke-I tidak ada maka golongan ke-2 saja yang berhak mendapatkan harta warisan begitu seterusnya. Berikut 4 golongan ahli waris menurut KUHPerdata, yaitu:

  1. Golongan I, adapun ahli waris yang termasuk pada golongan pertama adalah suami atau istri serta anak-anak dan keturunannya
  2. Golongan II, adapun yang termasuk pada golongan kedua ini adalah orang tua (ayah dan ibu) dan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudaranya, Pembagian antara ahli waris golongan kedua ini diatur dalam Pasal 854, 855, 856, 857 dan 859 KUHPerdata
  3. Golongan III, adapun ahli waris yang termasuk dalam golongan III adalah keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orang tua dari pihak ayah maupun ibu (Pasal 853 KUHPerdata)
  4. Golongan IV, adapun ahli waris yang termasuk dalam golongan IV adalah keluarga garis kesamping sampai derajat keenam

Demikian pembahasan terkait “Waris Menurut Hukum Perdata” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami. 

Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 23 tahun 184Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

]]>
https://selaraslawfirm.com/waris-menurut-hukum-perdata/feed/ 0
Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata Beserta Penjelasannya https://selaraslawfirm.com/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuhperdata-beserta-penjelasannya/ https://selaraslawfirm.com/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuhperdata-beserta-penjelasannya/#respond Mon, 14 Nov 2022 05:59:17 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1372 Oleh: Zainurohmah

Halo Sobat Selaras!

Kembali lagi bersama kami yang selalu membahas seputar hukum. Kali ini kita akan membahas terkait golongan ahli waris.

Definisi Hukum Waris

Menurut A. Pitlo, hukum waris adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antar mereka dengan pihak ketiga.

Secara singkat, hukum waris adalah hukum yang mengatur terkait peralihan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Untuk proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya dinamakan pewarisan.

Baca juga: Kerangka Kontrak Bisnis Internasional.

Unsur-Unsur dalam Pewarisan

Pewarisan hanya akan terjadi ketika ketiga unsurnya terpenuhi, yaitu:

  1. Adanya seseorang yang telah meninggal dunia yang disebut dengan pewaris (erflater).
  2. Adanya seseorang yang masih hidup dan berhak memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia yang disebut ahli waris (erfgenaam).
  3. Adanya sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan yang disebut harta warisan (nalatenschap)

Ketiga unsur di atas harus terpenuhi semuanya, apabila salah satu unsur ada yang tidak terpenuhi maka tidak bisa disebut dengan pewarisan.

Baca juga: Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian Perkawinan.

Golongan Ahli Waris

Terkait pewarisan merupakan hal yang di atur di dalam KUHPerdata. Menurut KUHPerdata, ahli waris terdiri dari 4 (empat) golongan, yaitu sebagai berikut:

  • Golongan I

Golongan I adalah anak-anak atau keturunannya dan atau suami atau istri yang hidup terlama  (Pasal 852 KUHPerdata).

  • Golongan II

Ahli waris golongan II adalah orang tua (ayah dan ibu) dan atau saudara-saudara atau keturunan saudara-saudaranya (Pasal 854-857 KUHPerdata).

  • Golongan III

Ahli waris golongan III adalah nenek dan kakek atau leluhur lainnya di dalam garis ke atas (Pasal 853 jo. Pasal 858 ayat (1) KUHPerdata).

  • Golongan IV

Ahli waris golongan IV adalah keluarga garis kesamping sampai derajat keenam (Pasal 853 jo. Pasal 859 jo. Pasal 861 KUHPerdata).

Golongan ini terdiri atas paman dan bibi baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari dari pewaris.

Bagi golongan III dan IV, sebelum harta warisan dibagi harus terlebih dahulu dibagi dua (kloving), setengah adalah bagian sanak keluarga dari garis ayah pewaris dan setengahnya lagi merupakan bagian sanak keluarga dari garis ibu pewaris. Apabila bagian dari garis ibu sama sekali tidak ada ahli waris sampai derajat keenam maka bagian dari garis ibu jatuh kepada para ahli waris dari garis ayah. Demikian pula sebaliknya.

Lalu apa sebenarnya kegunaan golongan tersebut?

Golongan ahli waris di atas menjadi petunjuk siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Golongan yang lebih tinggi menutup golongan yang ada dibawahnya.

Jadi, ahli waris golongan II tidak akan bisa mewarisi harta warisan dari pewaris apabila ahli waris golongan I masih ada, dan seterusnya. Singkatnya, apabila masih ada golongan I maka tidak perlu lagi mempertimbangkan Golongan II, III, maupun IV.

Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

Selanjutnya, perlu Sobat Selaras ketahui bahwasanya hukum waris di Indonesia sampai saat ini belum ada unifikasi. Tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu:

1. Hukum Waris Islam

Hukum waris ini hanya berlaku bagi mereka yang beragama Islam.

2. Hukum Waris adat

Hukum waris ini hanya berlaku bagi masyarakat adat yang membuatnya. Indonesia memiliki adat yang sangat banyak dan hukum waris adat masing-masing daerah berbeda dengan daerah lainnya. 

3. Hukum Waris Barat

Hukum waris ini biasanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama selain Islam atau bagi mereka yang tunduk pada Hukum Perdata Barat sehingga berlaku ketentuan dalam KUHPerdata. 

Karena tidak adanya unifikasi dalam hukum waris, maka dalam memberlakukan hukum waris bagi penduduk Indonesia, kita perlu melihat pilihan hukum mana yang dianut oleh masing-masing penduduk Indonesia serta dasar hukumnya.

Sekian pembahasan seputar “Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata Beserta Penjelasan Lengkapnya” apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut terkait hukum waris yuk langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm.

Nantikan juga ya artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perangin, E. (2013). Hukum Waris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuhperdata-beserta-penjelasannya/feed/ 0