“Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta”
Taukah kalian mengenai Hak Cipta?
Hak cipta atau copyright (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) dalam dunia akademis paling sering kita jumpai dalam karya-karya seperti buku.
Secara umum, hak cipta menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Dasar hukum yang mengatur mengenai Hak Cipta yakni Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam penerapannya, hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.
Prinsip deklaratif berarti bahwa pengakuan suatu hak dapat dilakukan sejak saat karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Sehingga, prinsip deklaratif ini menegaskan bahwa hak cipta dapat diakui sebagai hak cipta tanpa mengharuskan adanya pencatatan di Kemenkumham RI berdasarkan prinsip deklaratif tadi.
Berdasarkan hal demikian, berikut perlu diketahui terkait dengan ciptaan yang dapat dilindungi, diantaranya:
Hak cipta bukan merupakan hak memonopoli untuk melakukan sesuatu seperti misalnya paten, yang membedakan hak cipta merupakan hak untuk mencegah orang lain melakukannya. Masa dari perlindungan Hak Cipta itu sendiri berbeda-beda diantaranya:
Setelah mengetahui mengenai ciptaan yang dapat dilindungi dan masa dari perlindungan hak cipta selanjutnya kita perlu untuk memahami terkait dengan perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Pengaturan mengenai hal demikian diatur dalam pasal 43-51 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta diantaranya:
Selain hal tersebut, Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, keamanan, ceramah dan pertunjukan, hal demikian dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ingin tau lebih jauh mengenai Hak Cipta? Konsultasikan saja kebingunganmu bersama kami di Selaras Law Firm. Terlengkap, Tercepat, Termudah, dan Terpercaya!!
]]>Pada kesempatan kali ini penulis akan sedikit menyinggung sebuah kasus yang akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan di dunia maya.
Kasus ini merupakan kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) yang terjadi di Indonesia pada grup yang beranggotakan 3 (tiga) anak muda dengan sebutan “Warkopi”.
Kasus ini bermula ketika Alfin, Sepriadi, dan Alfred yang merupakan tiga anggota Warkopi yang kemudian ketiganya dibandingkan dengan Dono, Kasino, dan Indro, sebagai copypaste dari Warkop DKI.
Hal ini mendapatkan perhatian pemilik Patria TV ketika mereka dipekerjakan dan membuat sketsa komedi pendek untuk saluran tersebut secara teratur. Keberadaan ketiganya dipertanyakan banyak pihak karena Warkopi terkesan ‘menjiplak’ citra Warkop DKI.
Hal ini menyebabkan Warkopi menghadapi tuntutan pidana karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Jadi, sebenarnya apa sih hak cipta itu? Bagaimana mengenai ketentuannya dan apa saja yang menjadi ruang lingkup pembahasan hak cipta?
Di Indonesia sendiri hak cipta secara umum diatur melalui UU Hak Cipta, sementara itu secara Internasional pengaturan mengenai hak cipta dapat diketahui melalui berbagai Konvensi seperti Berne Convention, Universal Copyright Convention (UCC), serta TRIPs Agreement.
Pengertian mengenai hak cipta dan pencipta dapat diketahui melalui Pasal 1 UU Hak Cipta yang menjelaskan sebagai berikut:
“Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”
Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual: Ulasan Lengkap Hak Kekayaan Intelektual.
Karya atau ciptaan intelektual manusia supaya mendapatkan perlindungan hak cipta, harus berupa disiplin ilmu pengetahuan, seni, ataupun sastra yang berbentuk nyata dan menampilkan keaslian serta bersifat unik sebagai ciptaan kreatif seseorang.
Ciptaan yang dilindungi menurut ketentuan Pasal 40 UU Hak Cipta adalah ciptaan dalam disiplin ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri dari:
Cakupan hak yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan menurut UU Hak Cipta adalah bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, yang dengan sendirinya dilindungi Undang-Undang.
Cakupan perlindungan hak cipta juga meliputi hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain mengumumkan, memperbanyak, atau menyewakan ciptaannya untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta.
Perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta diperoleh oleh pencipta secara otomatis, artinya setelah karya yang diwujudkan dalam bentuk ciptaan hak cipta yang sebenarnya pencipta akan langsung memperoleh perlindungan hukum atas ciptaannya tanpa harus melalui proses pendaftaran.
Baca juga: Permohonan Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang.
Hal tersebut dapat dicapai karena penerapan skema perlindungan hak cipta otomatis di bawah UU Hak Cipta. Mengenai pendaftaran ciptaan dan produk hak terkait diatur melalui Pasal 64 sampai dengan Pasal 79 UU Hak Cipta yang pada pokoknya menyatakan bahwa pencatatan suatu ciptaan tidak disyaratkan.
Dapat diketahui pencatatan hak cipta tidak bersifat mutlak dan pendaftaran ciptaan bersifat “Fakultatif”. Hal ini menjadi berbeda dengan jenis HKI lainnya seperti Paten, Merek, dan Rahasia Dagang yang memerlukan proses pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendaftaran terhadap hak cipta. Sebab akan lebih menguntungkan apabila hak cipta dicatat atau didaftarkan. Karena dengan dilakukannya pendaftaran hak, setidaknya akan ada bukti formal sebagai praduga hak cipta jika tidak dibuktikan sebaliknya.
Dalam hak cipta, pencipta atau pemegang hak cipta pada umumnya akan membubuhkan tanda “©” pada ciptaannya sebagai bukti bahwa ciptaan tersebut memiliki perlindungan hak cipta.
Hal ini berguna untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih besar dan mempertegas adanya perlindungan hukum atas ciptaan yang dilindungi hak cipta.
Pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, yaitu untuk memproduksi atau mereproduksi , mengadaptasi, mendistribusikan, memiliki hak pertunjukan, dan memiliki hak siar (broadcasting rights) atas ciptaannya sesuai dengan hak eksklusif yang dimilikinya.
Selain hak untuk menggunakan ciptaannya sendiri, pencipta atau pemegang hak cipta juga berhak untuk membatasi atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan ciptaannya melalui perjanjian lisensi.
Demikian penjelasan singkat mengenai hak cipta dan keterangan pelengkapnya, semoga dari penjelasan ini dapat memberikan manfaat bagi sobat sekalian. Bagi sobat yang memiliki karya baik dalam bentuk musik, content atau yang lainnya segera daftarkan hak cipta kalian untuk menghindari adanya pembajakan atau plagiasi.
Untuk itu kalian dapat menghubungi kami di Selaras Law Firm. Ngurus perizinan Hak Kekayaan Intelektual? YukLegal-in aja!!
Sumber:
Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk. 2016. “Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual”. Yogyakarta: Deepublish.
Detik News, “Ada Ancaman Pidana Buat Warkopi yang Dituduh Tiru Warkop DKI” diakses melalui laman https://news.detik.com/berita/d-5757841/ada-ancaman-pidana-buat-warkopi-yang-dituduh-tiru-warkop-dki pada tanggal 29 November 2021.
Sumber Gambar:
viva.co.id
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>