Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Hak Paten – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Wed, 04 May 2022 04:31:43 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Hak Paten – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Perbedaan Paten Biasa Dan Paten Sederhana https://selaraslawfirm.com/perbedaan-paten-biasa-dan-paten-sederhana/ https://selaraslawfirm.com/perbedaan-paten-biasa-dan-paten-sederhana/#respond Wed, 04 May 2022 04:31:43 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=725 Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Halo sobat, kembali lagi dengan penulis yang kali ini hadir dengan topik pembahasan sama seperti sebelumnya, yaitu mengenai hak paten.

Dari penjelasan sebelumnya yang menjelaskan mengenai hak paten dan seluk-beluknya secara umum, dalam artikel kali ini akan mengangkat pembahasan yang sedikit khusus.

Apakah kalian mengetahui jika paten itu memiliki 2 jenis yang berbeda?

Yup, permohonan pendaftaran Paten dapat diajukan untuk Paten (Paten Biasa) dan Paten Sederhana.

Di Indonesia, lingkup perlindungan paten berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (“UU Paten”) meliputi:

  1. Paten (Paten Biasa);
  2. Paten Sederhana.

Yang mendapat perlindungan dalam Paten (Paten Biasa) adalah penemuan di bidang produk dan proses. Sedangkan, Paten Sederhana hanya menyangkut penemuan di bidang produk. Tidak ada Paten Sederhana untuk proses.

Paten (Biasa)

Dalam sistem Paten, invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten meliputi proses, metode menjalankan proses serta alat untuk menjalankan proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process.

Paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) di bidang teknologi yang setelah diolah dapat menghasilkan suatu produk maupun hanya merupakan proses saja dan jika didayagunakan akan mendatangkan manfaat ekonomis.

Yang dimaksud dengan produk dalam Paten mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by processsystem, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, penemuan teknologi HP (Hand Phone), dll.

Sedangkan yang dimaksud dengan Proses mencakup proses, metode atau penggunaan. Contohnya adalah proses membuat tinta, dan proses membuat tissue.

Baca juga: Indikasi Geografis: Mengenal Indikasi Geografis Melalui Kopi Toraja.

Paten Sederhana

Paten Sederhana diperuntukkan bagi invensi teknologi yang sederhana dan dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), berwujud serta bisa digunakan secara praktis.

Persyaratan pendaftaran perlindungan Paten Sederhana lebih mudah, hanya melihat unsur kebaruan dan kemanfaatan dari inovasi produk.

Paten Sederhana hanya mencakup perlindungan atas produk yaitu khususnya bentuk produk mekanis dengan kegunaan yang sangat praktis. Paten sederhana merupakan temuan teknologi dalam bentuk sederhana.

Temuan tersebut umumnya lahir bukan melalui proses Research dan Development yang mendalam. Oleh sebab itu jangka waktu perlindungannya pun lebih pendek dari Paten Biasa.

Dikenal beberapa istilah untuk paten sederhana. Australia menggunakan istilah Petty Patents, Jerman dan Jepang menggunakan istilah Utility Models, dan Patents brevet di Perancis. Contoh dari paten sederhana seperti misalnya alat parutan kelapa, alat perkakas rumah tangga, serta accessories.

Di beberapa Negara lainnya seperti Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand, Paten Sederhana dikenal dengan istilah Utility ModelPetty Patent, atau Simple Patent yaitu yang khusus ditujukan untuk benda atau alat.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten 

Perlindungan terhadap hak paten akan mempercepat pertumbuhan di bidang industri, menciptakan lapangan kerja baru, menciptakan pertumbuhan di bidang ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia serta menampung kebutuhan masyarakat menjadi lebih cepat dan berkualitas.

Jangka Waktu Perlindungan Paten Kewajiban mengharmonisasikan sistem hukum HKI tidak hanya dipersyaratkan bagi Indonesia, melainkan juga berlaku bagi negara-negara anggota WTO lainnya seperti halnya Amerika Serikat.

Dalam rangka GATT, diadakan juga beberapa perubahan penting dalam U.S. Patent Law berkaitan dengan jangka waktu perlindungan Paten yaitu:

  • Patents are valid for 20 years instead of the previous term of 17 years. 
  • The patent term begins to run from the date the patent application is filed instead of when the patent is issued, as was previously the case. 

Baca juga: Perbedaan Lisensi Dan Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Soal Merek.

Di Indonesia Jangka waktu perlindungan hak paten (biasa) diatur dalam Pasal 22 UU Paten yaitu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang

Tanggal mulai dan berakhirnya hak paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non elektronik.

Sedangkan jangka waktu paten sederhana diatur dalam Pasal 23 UU Paten yaitu 10 (sepuluh)tahun dihitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Tanggal dimulai dan berakhirnya paten sederhana diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik.

Paten Sederhana tidak dapat diperpanjang dan hanya berlaku untuk satu klaim saja. Hal ini tentu berbeda dengan Paten Biasa yang dapat diajukan untuk beberapa klaim.

Demikian penjelasan mengenai jenis paten ini, diharapkan dari penjelasan diatas dapat memberi manfaat dan gambaran kepada sobat semua. Jika ingin mendapat penjelasan yang lebih dalamnya lagi kalian dapat menghubungi kami di Selaras Law Firm sekarang juga!

Sumber:

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Jakarta. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ni Ketut Supasti,dll. 2017. Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/perbedaan-paten-biasa-dan-paten-sederhana/feed/ 0
Pelindungan Paten Bagi Warga Negara Asing https://selaraslawfirm.com/pelindungan-paten-bagi-warga-negara-asing/ https://selaraslawfirm.com/pelindungan-paten-bagi-warga-negara-asing/#respond Sun, 06 Feb 2022 04:58:43 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=443 Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Pada kesempatan kali ini penulis akan sedikit menyinggung mengenai Paten.

Tapi, apa kalian mengetahui bahwa warga negara asing dapat mengajukan permohonan paten?

Sebenarnya bagaimana sih pelindungan Paten bagi warga negara asing itu sendiri?

Pelindungan Paten bagi Warga Negara Asing

Perkembangan teknologi yang sangat pesat di berbagai bidang dewasa ini diperlukan peningkatan pelindungan hukum terhadap pemegang hak paten.

Peningkatan pelindungan hak Paten sebagai salah satu hak kekayaan intelektual disebabkan karena hak paten berperan penting untuk memajukan, menyejahterakan masyarakat, bangsa dan negara.

Pelindungan terhadap pemegang hak Paten sebagai hak eksklusif diberikan oleh negara kepada inventor dibidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Sebagai salah satu negara sedang berkembang, sangat membutuhkan teknologi dan alih teknologi dari investor asing, dalam hal ini menjadi kewajiban Indonesia untuk memberi pelindungan hukum terhadap invensi asing di wilayah di Indonesia.

Dampak Indonesia ikut dalam Konvensi Paten di Paris yaitu pelindungan hukum paten tidak hanya diberikan kepada inventor nasional tetapi juga diberikan kepada inventor asing terhadap invensi nya di wilayah Indonesia.

Ketentuan hukum Paten dalam konvensi Paris berlaku bagi negara yang mengikatkan diri dan bagi warga negara lain yang temuan paten ditemukan di dalam negara dan didaftarkan di negara keanggotaan Konvensi Paris.

Pelindungan hukum terhadap pemegang paten warga negara asing terhadap invensi Paten nya di wilayah Indonesia.

Inventor asing yang melakukan pendaftaran dan melaksanakan invensinya di wilayah Indonesia, berlaku ketentuan hukum Paten yang berlaku di Indonesia.

Hak Inventor Asing 

Hak dari inventor asing terhadap invensi Patennya di wilayah Indonesia adalah pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya antara lain:

  1. Dalam hal paten produk yaitu invensi asing digunakan sebagai alat dalam melakukan proses produksi yang menghasilkan suatu barang yang bernilai ekonomis yang kemudian dijual tidak hanya untuk keperluan dalam negeri akan tetapi juga dapat dilakukan ekspor yang merupakan pemasukan dari negara dari pajak.
  2. Dalam hal paten proses yaitu untuk melakukan proses produksi dalam industri dibutuhkan teknologi untuk menghasilkan barang yang bernilai ekonomis. Untuk melakukan proses produksi selain teknologi diperlukan sumber daya manusia yang akan menggerakkan proses produksi, sehingga kehadiran teknologi yang digunakan untuk melakukan proses produksi akan membuka lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran dan menciptakan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Hak eksklusif yang diberikan negara adalah pemegang paten warga negara asing dapat melaksanakan invensi nya sendiri di wilayah Indonesia atau dialihkan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian agar pihak lain juga mendapat manfaat ekonomi dari invensi patennya dengan kewajiban pihak lain untuk membayar royalti sesuai perjanjian yang disepakati.

Keuntungan Inventor Asing

Bagi negara Indonesia kehadiran inventor asing dengan invensi patennya di Indonesia dapat memberikan dampak yang positif mengembangkan sektor industri, perdagangan, perkebunan, pertanian dan membuka lapangan kerja.

Pemerintah Indonesia lebih senang apabila inventor paten warga negara asing untuk mendaftarkan dan melaksanakan invensi patennya di Indonesia.

Bagi negara Indonesia paten itu lebih senang jika dilakukan di Indonesia karena untuk menambah nilai tambah bagi Indonesia sebagai negara sedang berkembang yaitu, penggunaan bahan baku diolah menjadi bahan jadi, menyerap tenaga kerja yang banyak yang akan menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan tenaga terampil di Indonesia karena adanya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.

Indonesia sebagai negara sedang berkembang membuka kesempatan bagi investor asing berinvestasi di Indonesia dengan melaksanakan invensi patennya di wilayah Indonesia.

Invensi paten warga negara asing dibutuhkan dalam proses produksi, membuka lapangan kerja, mencegah pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pelindungan paten berlaku teritorial sehingga untuk mendapatkan pelindungan di negara lain harus dilakukan pendaftaran di negara yang dituju.

Aturan Mengenai Inventor Asing

Paris Convention menyatakan dalam Pasal 4 bis ayat (1) (Independence of Patents Obtained for the Same Invention in Different Countries) sebagai berikut:

 “Patents applied for in the various countries of the Union by nationals of countries of the Union shall be independent of patents obtained for the same invention in other countries, whether members of the Union or not.”

Jika diterjemahkan dapat dipahami bahwa paten yang diajukan di berbagai negara penandatangan konvensi oleh warga negara dari negara penandatangan konvensi adalah paten independen yang diperoleh untuk penemuan yang sama di negara lain, baik anggota penandatangan atau bukan.

Lebih jauh, pengaturan mengenai pendaftaran paten internasional diatur dalam Patent Cooperation Treaty (“PCT”).

PCT itu sendiri merupakan suatu perjanjian kerjasama Paten yang bersifat multilateral. Perjanjian ini.

PCT merupakan perjanjian khusus dibawah konvensi Paris dan perjanjian ini dimaksudkan untuk memfasilitasi dan memberi pelindungan Paten di beberapa negara anggota Konferensi Paris.

Pasal 1 ayat (1) PCT menyepakati bahwa negara-negara pihak pada perjanjian ini (selanjutnya disebut “negara-negara pihak”) merupakan suatu serikat untuk kerja sama dalam pengajuan, pencarian, dan pemeriksaan, aplikasi untuk pelindungan penemuan, dan untuk memberikan layanan teknis khusus.

Serikat akan dikenal sebagai Serikat Kerja Sama Paten Internasional. Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“The States party to this Treaty (hereinafter called “the Contracting States”) constitute a Union for cooperation in the filing, searching, and examination, of applications for the protection of inventions, and for rendering special technical services. The Union shall be known as the International Patent Cooperation Union.”

Penutup dari tulisan ini bahwa pelindungan yang didapatkan melalui pendaftaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pelindungan paten di Indonesia diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

Semoga uraian diatas dapat memberi manfaat dan cukup gambaran bagi kamu. Jika masih mempunyai pertanyaan seputar HKI, kamu dapat menghubungi kami di Selaras Law Firm!

Sumber: 

Syafrida, “pentingnya perlindungan hukum paten warga negara asing di wilayah indonesia guna meningkatkan investasi asing”, Jurnal Hukum Vol , No.1, hlm. 96-100.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/pelindungan-paten-bagi-warga-negara-asing/feed/ 0